Take a fresh look at your lifestyle.

Kasasi Ditolak MA, Bos Sriwijaya Air Hendry Lie Tetap Divonis 14 Tahun dan Wajib Bayar Rp1,5 Triliun

MA Tolak Kasasi, Hukuman 14 Tahun Hendry Lie Sah! Uang Pengganti Capai Rp1,5 Triliun

0 9

PANGKALPINANGPOST.COM, JAKARTA — Mahkamah Agung (MA) akhirnya menolak permohonan kasasi yang diajukan salah satu bos Sriwijaya Air, Hendry Lie, dalam perkara korupsi tata niaga komoditas timah yang merugikan negara hingga ratusan triliun rupiah. Dengan ditolaknya upaya hukum tersebut, Hendry Lie dipastikan tetap menjalani vonis berat, yakni hukuman penjara selama 14 tahun dan kewajiban membayar uang pengganti mencapai Rp1,5 triliun. Senin (1/12/2025)

Putusan kasasi tersebut tertuang dalam perkara nomor 11312 K/PID.SUS/2025, sebagaimana tercantum dalam laman Info Perkara MA RI. Amar putusan berbunyi tegas: “Menolak permohonan kasasi terdakwa.” Putusan diketok oleh Majelis Hakim Agung yang terdiri atas Prim Haryadi sebagai ketua majelis serta dua anggota, yakni Arizon Mega Jaya dan Yanto, pada Selasa (25/11/2025). Saat ini, status perkara sedang dalam proses minutasi oleh majelis.

Dengan penolakan kasasi tersebut, vonis pada tingkat Pengadilan Tinggi DKI Jakarta secara otomatis kembali dikuatkan. Sebelumnya, Pengadilan Tinggi menjatuhkan pidana penjara selama 14 tahun serta denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan terhadap Hendry Lie.

Tidak hanya itu, majelis hakim banding juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp1.052.577.589.599,19 atau lebih dari Rp1,5 triliun. Apabila tidak dibayar, hukuman pengganti berupa pidana kurungan delapan tahun menunggu Hendry Lie.

Dakwaan Menerima Dana Rp1,06 Triliun

Dalam dakwaan, Hendry Lie disebut menerima aliran dana mencapai Rp1,06 triliun melalui PT Tinindo Internusa. Dana tersebut berasal dari pembayaran pembelian bijih timah ilegal yang disamarkan melalui kegiatan borongan pengangkutan sisa hasil pengolahan (SHP), sewa smelter, hingga harga pokok produksi (HPP) PT Timah Tbk.

Jaksa meyakini Hendry Lie berperan sentral sebagai pemilik saham mayoritas PT Tinindo Internusa. Ia disebut menginstruksikan dua bawahannya: Rosalina selaku General Manager Operasional dan Fandy Lingga sebagai Marketing PT Tinindo Internusa pada periode 2008–2018. Keduanya diminta membuat dan menandatangani surat penawaran terkait kerja sama sewa alat pengolahan timah dengan PT Timah.

Kerja sama itu melibatkan beberapa smelter swasta seperti PT Refined Bangka Tin, CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, dan PT Stanindo Inti Perkasa. Jaksa menegaskan bahwa Hendry mengetahui bahwa smelter-smelter tersebut tidak memiliki tenaga kompeten atau Competent Person (CP). Bahkan, format surat penawaran kerja sama diduga telah disiapkan oleh PT Timah sejak awal.

Diduga Kumpulkan Timah Ilegal dari IUP PT Timah

Jaksa menyebut Hendry Lie bersama Fandy dan Rosalina melakukan pembelian serta pengumpulan bijih timah dari para penambang ilegal yang beroperasi di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah. Aktivitas ini dilakukan melalui jaringan perusahaan, yaitu PT Tinindo Internusa dan beberapa perusahaan afiliasi seperti CV Bukit Persada Raya, CV Sekawan Makmur Sejati, dan CV Semar Jaya Perkasa.

Tidak berbeda dengan para terdakwa lain dalam kasus mega korupsi tata niaga timah ini, Hendry Lie dinilai turut menyebabkan kerugian negara yang dalam konstruksi perkara disebut mencapai Rp300 triliun.

Kasasi Eks Dirjen Minerba Juga Diproses MA

Secara terpisah, Mahkamah Agung juga tengah mengadili berkas kasasi yang diajukan mantan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono, yang turut terseret dalam perkara serupa.

Bambang sebelumnya divonis empat tahun penjara atas dugaan keterlibatan dalam praktik korupsi tata niaga komoditas timah yang merugikan negara hingga Rp300 triliun. Berkas kasasinya kini menunggu putusan.

Penolakan kasasi Hendry Lie menambah daftar panjang pelaku yang telah dijatuhi hukuman berat dalam kasus skandal timah terbesar sepanjang sejarah Indonesia. Sejumlah tokoh dan pengusaha besar sebelumnya juga telah divonis, termasuk Thamron alias Aon dan jaringan kolektor timah lainnya.

(Sumber: Babelpos.id, Editor: Pangkalpinangpost.com)

Leave A Reply

Your email address will not be published.