Take a fresh look at your lifestyle.

Gerakan Peduli Bangka Belitung Minta Pemerintah Pusat Dengar Keluhan Ekonomi Provinsi yang Terpuruk

0 24

Pangkalpinangpost.com(PANGKAL PINANG?)- Sekitar seratusan massa yang menamakan diri ‘Gerakan Peduli Bangka Belitung’ berkumpul di depan Gedung Pengadilan Negeri Kelas 1A Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Aksi ini bertujuan untuk menyampaikan aspirasi masyarakat yang terdampak oleh menurunnya perekonomian daerah akibat kasus korupsi yang melibatkan sektor pertambangan timah dengan nilai kerugian negara yang diperkirakan mencapai 300 triliun. Jum’at (20/12/2024).

Massa tersebut menyuarakan keprihatinan terhadap nasib ekonomi masyarakat Bangka Belitung yang semakin merosot menjelang vonis yang akan dijatuhkan oleh Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat kepada para terdakwa.

Penyampaian Aspirasi di Depan Pengadilan Negeri Pangkalpinang

Massa yang hadir terdiri dari berbagai elemen masyarakat, aktivis, dan tokoh-tokoh masyarakat Bangka Belitung.

Mereka menggelar orasi dan memprotes dugaan ketidakjelasan perhitungan kerugian negara yang diungkapkan oleh Bambang Hero Saharjo, seorang ahli lingkungan dari Institut Pertanian Bogor (IPB), yang dalam laporannya menyebutkan adanya kerugian negara senilai 271 triliun akibat kerusakan lingkungan yang ditimbulkan oleh aktivitas pertambangan timah.

Laporan ini kemudian diperkuat oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang meningkatkan angka kerugian tersebut menjadi 300 triliun.

Dalam orasinya, Guru Natsir, yang menjadi orator dalam aksi tersebut, menyampaikan bahwa perhitungan Bambang Hero mengenai kerugian negara sangat diragukan.

Ia mengkritik Bambang yang enggan menjelaskan secara rinci bagaimana perhitungan tersebut dilakukan. Guru Natsir mengutip sebuah cuplikan video yang menunjukkan Bambang yang enggan memberikan penjelasan detail mengenai metode yang digunakan dalam menentukan kerugian negara.

“Saya malas menjelaskannya, Yang Mulia,” kata Bambang dalam video yang viral itu, saat ditanya oleh Hakim yang memimpin persidangan tentang rincian perhitungan tersebut.

Hal ini menurut Guru Natsir sangat mencurigakan, karena perhitungan yang seharusnya jelas dan dapat dipertanggungjawabkan justru terlihat kabur dan tidak transparan.

Guru Natsir menegaskan bahwa pendapat seorang ahli lingkungan, meskipun kredibel di bidangnya, tidak bisa dijadikan dasar utama dalam menentukan kerugian negara dalam kasus korupsi yang melibatkan sektor pertambangan timah ini.

“Kami hanya meminta agar Prof. Bambang Hero merinci secara jelas dan detail bagaimana kerugian 271 triliun itu dihitung, bukan hanya dengan menggunakan aplikasi citra satelit gratisan,” ujar Guru Natsir.

Perekonomian Bangka Belitung yang Terpuruk

Selain itu, Elli Rebuin, seorang aktivis yang juga hadir dalam aksi tersebut, mengungkapkan keprihatinannya terhadap kondisi ekonomi masyarakat Bangka Belitung yang semakin terpuruk akibat dampak dari kasus korupsi ini.

Elli, yang juga menjadi saksi faktual dalam persidangan, merasa bahwa dakwaan yang ditujukan kepada para terdakwa dalam kasus ini sangat dipaksakan.

“Kami sebagai warga Bangka Belitung merasa terus dizolimi dengan pengetatan aturan hukum yang mempersulit kami dalam mencari nafkah di sektor pertambangan timah,” ujar Elli dalam konferensi pers yang digelar setelah aksi.

Menurut Elli, masyarakat Bangka Belitung yang mayoritas bergantung pada sektor pertambangan timah, semakin terpuruk akibat penurunan produksi timah yang disebabkan oleh ketatnya aturan yang diterapkan dalam pengelolaan pertambangan.

“Kami mengharapkan agar suara kami didengarkan. Kami ingin agar kebangkitan ekonomi Bangka Belitung segera diwujudkan, bukan semakin terpuruk,” ujarnya dengan penuh harapan.

Dalam kesempatan tersebut, Elli juga mempertanyakan apakah ada kompensasi bagi masyarakat Bangka Belitung terkait dengan kerugian negara yang ditaksir mencapai 300 triliun.

“Apakah nilai kerugian 300 triliun itu akan dikembalikan kepada masyarakat Bangka Belitung dalam bentuk kompensasi ekonomi? Kami harap ada kejelasan terkait hal ini,” tegas Elli.

Harapan terhadap Keputusan Hakim

Elli berharap agar hakim yang akan menjatuhkan vonis kepada para terdakwa dapat mempertimbangkan dampak yang akan dirasakan oleh masyarakat Bangka Belitung.

“Pencaharian masyarakat Bangka Belitung sejak dahulu bergantung pada pertambangan timah, dan saat ini mereka berada dalam kondisi yang semakin terpuruk. Kami berharap hakim bisa melihat kondisi ini dengan hati nurani,” ujar Elli.

Sementara itu, Ketua Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Jarot Widiatmono, menerima aspirasi tersebut dengan penuh pengertian.

Namun, ia memberikan penjelasan bahwa sebagai Ketua Pengadilan Negeri, ia tidak dapat memberikan komentar atau opini terkait dengan kasus tersebut.

“Kami tidak bisa berpolemik atau mengomentari perkara ini karena semua sudah didasarkan pada proses hukum yang ada. Kami tidak memiliki wewenang untuk mengintervensi keputusan yang akan diambil oleh hakim,” jelas Jarot.

Jarot menegaskan bahwa meskipun berbagai pihak, termasuk ahli-ahli dari berbagai bidang, memberikan pendapat mereka, keputusan akhir tetap ada di tangan hakim yang memimpin persidangan.

“Setiap ahli boleh memberikan pendapatnya, tetapi hakim yang akan memutuskan siapa yang benar dan siapa yang salah. Kami tunggu saja keputusan yang akan dijatuhkan oleh hakim dalam sidang ini,” ungkap Jarot.

Terkait dengan lokasi persidangan, Natsir juga mengajukan pertanyaan mengenai apakah persidangan ini dilakukan di Pangkalpinang atau Jakarta.

Menanggapi hal ini, Jarot menjelaskan bahwa pengadilan daerah hanya akan menerima keputusan dari pusat mengenai apakah perkara ini memenuhi syarat untuk dilaksanakan di wilayah tersebut.

Upaya Hukum dan Masa Depan Bangka Belitung

Di akhir pertemuan, Rendi, salah satu perwakilan dari ‘Gerakan Peduli Bangka Belitung’, meminta agar hasil pertemuan ini dicatat dalam notulen dan diteruskan kepada pengadilan tinggi pusat sebagai bahan pertimbangan lebih lanjut.

“Kami berharap notulen ini bisa diteruskan ke pengadilan tinggi dan menjadi perhatian bagi pemerintah pusat. Kami ingin agar kondisi ekonomi Bangka Belitung yang semakin merosot bisa segera mendapatkan perhatian dan solusi yang konkret,” ujarnya.

Sementara itu, Jarot mengingatkan bahwa jika terdakwa merasa tidak puas dengan putusan yang dijatuhkan, masih ada mekanisme hukum yang bisa ditempuh, seperti banding, kasasi, atau peninjauan kembali (PK).

“Jika ada pihak yang tidak puas, mereka bisa menggunakan jalur hukum yang sudah disediakan,” katanya.

Dengan berakhirnya aksi tersebut, massa ‘Gerakan Peduli Bangka Belitung’ berharap agar keputusan hakim nantinya dapat memperhatikan dampak ekonomi yang dirasakan oleh masyarakat Bangka Belitung.

Masyarakat berharap agar sektor pertambangan timah yang menjadi tulang punggung perekonomian daerah ini dapat pulih dan memberikan manfaat bagi rakyat Bangka Belitung.

Aksi ‘Gerakan Peduli Bangka Belitung’ di depan Pengadilan Negeri Pangkalpinang ini menunjukkan adanya keresahan mendalam di kalangan masyarakat terhadap perhitungan kerugian negara yang tidak jelas dan dampak dari kasus korupsi yang menghantam perekonomian daerah.

Masyarakat Bangka Belitung berharap agar kasus ini tidak hanya menjadi bahan pertimbangan hukum semata, tetapi juga memberi solusi nyata bagi pemulihan ekonomi daerah yang semakin terpuruk.

Harapan mereka adalah agar keputusan yang akan diambil oleh hakim memperhatikan aspek-aspek ekonomi yang berhubungan langsung dengan kehidupan masyarakat, khususnya dalam sektor pertambangan timah yang menjadi mata pencaharian utama mereka selama ini. (Sandy Batman/KBO Babel)

Leave A Reply

Your email address will not be published.