Herman Fu Cs Segera Diadili, Nama Yopi Bun–Hendra Jambi Kian Kuat tapi Belum Tersentuh!
Hanya “Pemain Kecil” Disidang, Siapa Lindungi Cukong Tambang Ilegal di Balik Kasus Rp87 Miliar?
PANGKALPINANGPOST.COM, PANGKALPINANG – Penanganan kasus tambang ilegal di kawasan hutan Nadi dan Sarang Ikan, Kecamatan Lubuk Besar, Kabupaten Bangka Tengah, memasuki babak baru. Empat tersangka yang telah ditetapkan oleh penyidik akan segera disidangkan setelah berkas perkara mereka dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke jaksa penuntut umum. Rabu (1/4/2026)
Namun, di tengah proses hukum yang berjalan, sorotan tajam justru mengarah pada belum tersentuhnya pihak-pihak yang diduga sebagai pemodal utama dalam perkara tersebut. Kondisi ini memicu kritik keras dari kalangan penggiat anti korupsi yang menilai penanganan kasus masih setengah hati.
Empat tersangka yang segera duduk di kursi pesakitan yakni Herman Fu, Yulhaidir alias H. Yul, Iguswan Saputra, serta Mardiansyah. Dari konstruksi perkara yang berkembang, keempatnya dinilai lebih berperan sebagai operator lapangan dibanding aktor intelektual di balik aktivitas tambang ilegal berskala besar tersebut.
Herman Fu disebut sebagai penyedia jasa rental alat berat, sementara Yulhaidir bertindak sebagai pelaksana lapangan. Iguswan Saputra diketahui sebagai salah satu pemilik tambang, sedangkan Mardiansyah merupakan mantan pejabat KPH di lingkungan Dinas Kehutanan Bangka Belitung.
Meski proses hukum terhadap keempatnya terus berjalan, perhatian publik justru tertuju pada dua nama yang hingga kini belum ditetapkan sebagai tersangka, yakni Yopi Bun alias Ahwan dan Hendra Jambi. Keduanya diduga kuat sebagai pemodal utama dalam praktik tambang ilegal tersebut.
Penggiat anti korupsi, Marshal Imar Pratama, secara terbuka menyampaikan kekecewaannya terhadap kinerja penyidik. Ia menilai penanganan kasus ini tidak mencerminkan keseriusan aparat dalam membongkar jaringan besar di balik tambang ilegal.
“Kalau kita lihat bersama, perkara ini hanya menang hebohnya saja. Tidak sesuai dengan harapan publik yang menginginkan agar pemodal utama atau cukongnya segera diadili,” ujar Marshal dengan nada kecewa.
Menurutnya, jika penegakan hukum hanya berhenti pada pelaku lapangan, maka upaya pemberantasan tambang ilegal akan sulit memberikan efek jera. Bahkan ia menyebut, penanganan seperti ini justru berpotensi menjadi pemborosan anggaran negara.
Marshal juga mempertanyakan mengapa pihak yang diduga sebagai pemodal utama belum disentuh, padahal informasi terkait peran mereka disebut sudah diketahui oleh penyidik.
“Awalnya heboh, tapi ternyata pemodal utamanya tidak berani disentuh. Ini menjadi tanda tanya besar bagi publik,” tegasnya.
Ia pun berharap agar perkara ini mendapat perhatian serius dari Kejaksaan Agung, sehingga proses penegakan hukum dapat berjalan secara menyeluruh dan tidak tebang pilih.
Lebih lanjut, Marshal menyoroti kurangnya transparansi dalam penanganan kasus tersebut. Ia menilai ada kesan informasi terkait pemodal sengaja ditutup-tutupi, meskipun pada akhirnya terungkap melalui kerja jurnalistik media.
“Di era keterbukaan seperti sekarang, seharusnya tidak ada lagi yang ditutupi. Publik berhak tahu dan mendorong agar kasus ini ditangani secara komprehensif,” tambahnya.
Sementara itu, pihak Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung memastikan bahwa proses hukum terhadap empat tersangka telah memasuki tahap II. Pelimpahan berkas perkara, barang bukti, serta tersangka telah dilakukan kepada jaksa penuntut umum di Kejaksaan Negeri Bangka Tengah.
Koordinator Pidsus Kejati Babel, Herri Hendra, menyatakan bahwa pihaknya segera menyusun surat dakwaan untuk kemudian melimpahkan perkara ke pengadilan.
“Hari ini kami telah melaksanakan tahap II terhadap empat tersangka. Selanjutnya akan segera dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan,” ujarnya.
Dalam perkara ini, kerugian negara yang ditimbulkan ditaksir mencapai lebih dari Rp87 miliar berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Nilai tersebut mencakup kerugian finansial negara serta kerusakan lingkungan akibat aktivitas tambang ilegal.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa 17 unit alat berat, terdiri dari 15 excavator dan 2 bulldozer. Hingga saat ini, pemulihan kerugian negara baru mencapai sekitar Rp2 miliar.
Penyidik juga telah memeriksa sedikitnya 50 saksi serta menghadirkan empat ahli guna memperkuat konstruksi hukum dalam perkara tersebut.
Di sisi lain, informasi yang berkembang menyebutkan bahwa Yopi Bun telah beberapa kali diperiksa oleh penyidik dengan didampingi kuasa hukum. Bahkan, ia dikabarkan telah mengembalikan sebagian kerugian negara senilai sekitar Rp1,9 miliar.
Selain itu, muncul pula nama seorang perempuan bernama Avi yang diduga berperan sebagai orang kepercayaan Yopi Bun dalam mengelola keuangan hasil tambang ilegal. Avi disebut menjadi penghubung penting dalam operasional bisnis tambang tersebut.
Sumber di lapangan mengungkapkan bahwa Yopi Bun memberikan kepercayaan kepada Yulhaidir dan seorang saksi bernama Amin untuk menjalankan aktivitas tambang secara langsung di lokasi.
Dengan fakta-fakta tersebut, konstruksi perkara dinilai semakin mengarah pada keterlibatan aktor utama. Namun demikian, publik masih menunggu langkah tegas penyidik untuk menetapkan pihak-pihak tersebut sebagai tersangka.
Kasus ini sendiri bermula dari operasi tangkap tangan yang dilakukan oleh Satgas PKH pada 6 November 2025. Dalam operasi tersebut, petugas menemukan 14 unit alat berat yang tengah beroperasi di kawasan hutan lindung.
Aktivitas tambang ilegal itu diketahui telah berlangsung sejak Januari hingga Desember 2025 dengan luas area mencapai 315,48 hektare. Rinciannya, wilayah Sarang Ikan seluas 262,85 hektare dan Desa Nadi seluas 52,63 hektare.
Pada tahap awal pengungkapan, potensi kerugian negara bahkan sempat diperkirakan mencapai Rp12,9 triliun, mengingat skala kerusakan lingkungan yang ditimbulkan.
Seiring berjalannya waktu, publik berharap agar penanganan kasus ini tidak berhenti pada pelaku lapangan semata. Desakan agar aparat penegak hukum mengusut tuntas hingga ke akar permasalahan terus menguat.
Pengungkapan jaringan pemodal, alur distribusi pasir timah, hingga pihak smelter yang diduga menjadi penampung hasil tambang ilegal menjadi kunci penting dalam membongkar praktik ini secara menyeluruh.
Kasus ini menjadi ujian serius bagi komitmen penegakan hukum di sektor pertambangan, khususnya di Bangka Belitung yang selama ini dikenal sebagai salah satu daerah penghasil timah terbesar di Indonesia.
Publik kini menanti, apakah proses hukum akan benar-benar menyasar aktor utama, atau justru kembali berhenti pada “tangan-tangan kecil” di lapangan. (Sumber: Babelpos.id, Editor: Pangkalpinangpost.com)