Kasus Kekerasan di Pesantren Bangka Terungkap, 13 Santri Senior Jadi Terduga Pelaku
13 Santri Diduga Aniaya Junior di Pesantren Bangka, Polisi Terima 3 Laporan
PANGKALPINANGPOST.COM, PANGKALPINANG — Kasus dugaan pengeroyokan atau penganiayaan di lingkungan pesantren di Kabupaten Bangka kini menjadi perhatian serius aparat kepolisian. Peristiwa yang melibatkan sesama santri ini tengah ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Bangka Belitung. Rabu (15/4/2026)
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Babel, Kombes Pol M Rivai Arvan, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima tiga laporan polisi dalam kurun waktu dua hari terakhir. Ketiga laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak kekerasan yang terjadi di dalam lingkungan pesantren yang sama.
“Laporan ini terkait dugaan penganiayaan di dalam lingkungan pesantren. Dari hasil penyelidikan sementara, kasus ini melibatkan anak-anak, baik sebagai korban maupun pelaku,” ujar Rivai dalam konferensi pers, Rabu (15/4/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, para terduga pelaku merupakan santri senior atau kakak kelas dari korban. Mereka diketahui tinggal dalam satu lingkungan asrama, sehingga interaksi antara pelaku dan korban terjadi secara intens setiap hari.
“Hubungannya antara senior dan junior. Para pelaku ini adalah kakak kelas korban,” jelasnya.
Rivai menyebutkan, total terdapat sekitar 13 santri yang diduga terlibat dalam aksi penganiayaan tersebut. Kasus ini tidak terjadi dalam satu waktu dan tempat yang sama, melainkan tersebar di beberapa titik berbeda di lingkungan pesantren.
“Totalnya sekitar 13 orang pelaku, berasal dari tiga laporan polisi dengan lokasi dan waktu kejadian yang berbeda-beda,” ungkapnya.
Terungkapnya kasus ini berawal dari salah satu korban yang berani menceritakan pengalaman yang dialaminya kepada orang terdekat. Cerita tersebut kemudian sampai ke pihak orang tua, yang selanjutnya melaporkan kejadian itu ke kepolisian.
“Awalnya dari curhatan korban, lalu informasi itu sampai ke orang tua dan akhirnya dibuat laporan ke kami,” kata Rivai.
Terkait motif, pihak kepolisian masih terus melakukan pendalaman. Namun dari keterangan sementara, alasan para pelaku melakukan tindakan tersebut cukup beragam. Mayoritas berkaitan dengan dalih penegakan disiplin di lingkungan pesantren.
“Ada yang karena tidak sholat, tidak menaruh barang pada tempatnya, tidak tepat waktu, dan hal lain yang dianggap tidak disiplin,” jelasnya.
Meski demikian, pihak kepolisian menegaskan bahwa segala bentuk kekerasan tidak dapat dibenarkan, apapun alasannya. Proses hukum akan tetap berjalan dengan mengedepankan prinsip perlindungan terhadap anak, mengingat seluruh pihak yang terlibat masih berstatus di bawah umur.
Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap para korban, saksi, serta pihak pengelola pesantren guna mengungkap secara utuh kronologi dan tingkat keterlibatan masing-masing terduga pelaku.
Polda Babel juga berkoordinasi dengan instansi terkait, termasuk pihak perlindungan anak, untuk memastikan penanganan kasus dilakukan secara komprehensif, baik dari sisi hukum maupun pemulihan psikologis korban.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan ketat di lingkungan pendidikan berasrama, serta perlunya pendekatan pembinaan yang humanis tanpa kekerasan dalam mendisiplinkan siswa. (Sumber: Mediaqu.id, Editor: Pangkalpinangpost.com)