Viral di TikTok, Tuduhan Nikah Siri dan Foto Tak Pantas Seret Nama Dirut RSUD Depati Hamzah
Dirut RSUD Depati Hamzah Diserang Isu Nikah Siri dan Foto Tak Senonoh, ASN Terancam Sanksi Berat
PANGKALPINANGPOST.COM, PANGKALPINANG – Jagat media sosial kembali diguncang oleh beredarnya konten yang menyeret nama Direktur RSUD Depati Hamzah Pangkalpinang, dr Della Rianadita. Akun TikTok yang mengatasnamakan “Della Rianadita” memuat dokumen dan video yang diklaim sebagai prosesi pernikahan antara dirinya dengan seorang pria berinisial ST, lengkap dengan surat ikrar pernyataan menikah tertanggal 3 Desember 2025 di Jakarta. Rabu (18/2/2026)
Dalam unggahan tersebut, terlihat potongan video ijab kabul yang diucapkan oleh seorang laki-laki dan dinyatakan sah oleh saksi yang hadir. Tak hanya itu, akun tersebut juga memuat sejumlah foto seorang perempuan yang disebut-sebut sebagai dr Della dalam pose setengah bugil atau tidak pantas bagi seorang pejabat publik.
Konten itu sontak menimbulkan reaksi luas di masyarakat. Terlebih, posisi dr Della sebagai aparatur sipil negara (ASN) sekaligus pimpinan rumah sakit milik pemerintah daerah membuat isu ini tak lagi sekadar persoalan privat, melainkan menyentuh ranah etika jabatan dan integritas birokrasi.
Saat dikonfirmasi Jejaring Media KBO Babel, dr Della secara tegas membantah bahwa foto dan video yang beredar adalah dirinya.
“Demi Allah kalau sampai melalui pemberitaan kalian yang belum terbukti benar dan terjadi sesuatu atasnya kepada kedua orang tua saya, saya pastikan Allah tidak tidur dalam membalas semua perbuatan kita di muka bumi,” ujarnya, Selasa malam (17/2/2026).
Sementara itu, suaminya, dr Kuncoro Bayu Aji, yang dikonfirmasi terkait kebenaran dokumen dan video tersebut, belum memberikan respons. Hal serupa juga terjadi saat konfirmasi dilayangkan kepada ST, yang disebut-sebut sebagai konsultan kontraktor proyek di RSUD Depati Amir dan diduga sebagai pihak yang menikah secara siri dengan dr Della.
Informasi yang beredar menyebutkan, dugaan pernikahan siri itu terjadi saat dr Kuncoro Bayu Aji tengah menjalani tugas belajar di Negeri China. Bahkan sebelumnya, pada Januari 2026, sempat terjadi keributan di lingkungan rumah sakit setelah dr Kuncoro disebut memergoki istrinya bersama ST di salah satu ruang rawat inap dalam kondisi terkunci dari dalam. Insiden itu dikabarkan sempat menarik perhatian tenaga kesehatan, pasien, dan pengunjung.
Terlepas dari benar atau tidaknya konten yang beredar, persoalan ini berpotensi menyeret konsekuensi hukum dan administratif serius apabila terbukti. Sebagai ASN, pejabat publik terikat pada ketentuan disiplin dan etika yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN serta Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa ASN wajib menjaga kehormatan, martabat, serta integritas sebagai abdi negara dan pelayan publik. Pelanggaran terhadap norma kesusilaan, penyalahgunaan jabatan, maupun perbuatan yang mencoreng nama baik instansi dapat dikategorikan sebagai pelanggaran disiplin berat.
Jika dugaan pernikahan siri terbukti dilakukan tanpa izin dan melanggar ketentuan perkawinan bagi PNS, maka sanksi administratif yang dapat dijatuhkan mulai dari penurunan jabatan, pembebasan dari jabatan, hingga pemberhentian tidak dengan hormat. Apalagi bila terdapat konflik kepentingan, mengingat ST disebut sebagai pihak yang memiliki relasi profesional dengan proyek rumah sakit.
Selain itu, apabila konten berupa foto setengah bugil benar adanya dan dapat dibuktikan sebagai milik yang bersangkutan, maka potensi pelanggaran tidak hanya berhenti pada disiplin ASN, tetapi juga dapat dikaitkan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, tergantung pada konteks, distribusi, dan unsur kesengajaan.
Namun demikian, asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan. Hingga saat ini belum ada pernyataan resmi dari Pemerintah Kota Pangkalpinang maupun inspektorat daerah terkait langkah klarifikasi atau pemeriksaan internal terhadap dugaan tersebut.
Pengamat tata kelola pemerintahan menilai, polemik ini menjadi ujian serius bagi komitmen reformasi birokrasi di daerah. Pejabat publik bukan hanya dituntut profesional dalam bekerja, tetapi juga menjaga perilaku pribadi agar tidak menimbulkan persepsi negatif yang merusak kepercayaan publik.
Di tengah derasnya arus informasi digital, klarifikasi resmi dan transparan menjadi kebutuhan mendesak. Pemerintah daerah perlu segera mengambil langkah tegas dan objektif, baik untuk melindungi pejabatnya jika tudingan itu tidak benar, maupun untuk menegakkan disiplin jika terbukti ada pelanggaran.
Kasus ini bukan sekadar isu viral di TikTok. Ia menyentuh kredibilitas institusi pelayanan kesehatan daerah, citra ASN, serta kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah kota. Publik kini menunggu: apakah polemik ini akan berhenti sebagai kabar liar di media sosial, atau berujung pada proses pemeriksaan yang membuka fakta sebenarnya. (*)