Tutup Komunikasi Saat Dikonfirmasi, Transparansi Kanwil Kemenag Babel Dipertaruhkan
Diduga Blokir Nomor Wartawan, Plt Kakanwil Kemenag Babel Bungkam di Tengah Isu Pengkondisian Jabatan dan Asesmen Berbayar
PANGKALPINANGPOST.COM, BANGKA BELITUNG — Di tengah mencuatnya sejumlah isu strategis di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama Republik Indonesia Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, sikap yang ditunjukkan pucuk pimpinan sementara justru memantik tanda tanya publik. Rabu (18/2/2026).
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kanwil Kemenag Babel, Pril Marori, yang juga menjabat sebagai Kepala Bagian Tata Usaha (Kabag TU), hingga kini belum memberikan tanggapan resmi atas berbagai upaya konfirmasi yang dilakukan redaksi.
Lebih jauh, sejak Sabtu, 14 Februari 2026, nomor wartawan media ini tidak lagi dapat terhubung dengan yang bersangkutan, setelah sebelumnya dikirimkan permintaan konfirmasi tertulis terkait sejumlah pemberitaan.
Situasi tersebut menimbulkan dugaan bahwa jalur komunikasi dengan media sengaja ditutup. Hingga berita ini diterbitkan, tidak satu pun klarifikasi, bantahan, ataupun hak jawab disampaikan.
Padahal, isu yang dimintakan konfirmasi bukan persoalan ringan.
Penunjukan Plt dan Dinamika Internal
Sorotan pertama menyangkut konteks penunjukan Plt Kakanwil itu sendiri. Di lingkungan internal Kanwil Kemenag Babel, diketahui terdapat pejabat senior dengan kepangkatan golongan IV B yang secara administratif dan pengalaman dinilai memenuhi syarat untuk mengemban jabatan Pelaksana Tugas Kepala Kanwil.
Namun jabatan tersebut justru diemban oleh Kabag TU.
Dalam birokrasi, penunjukan Plt memang menjadi kewenangan atasan langsung sesuai ketentuan administrasi kepegawaian.
Namun ketika di internal tersedia figur dengan kepangkatan lebih tinggi dan pengalaman struktural lebih panjang, pertanyaan mengenai pertimbangan objektif dan transparansi menjadi tak terelakkan.
Sejumlah sumber internal menyebut adanya dugaan bahwa perpanjangan masa Plt dilakukan bukan semata untuk kebutuhan administratif, melainkan untuk menunggu terpenuhinya syarat kepangkatan pihak tertentu yang disebut-sebut sedang dipersiapkan mengikuti seleksi terbuka (open bidding) jabatan Kepala Kanwil Kemenag Babel.
Informasi yang berkembang menyebut proses seleksi terbuka itu direncanakan berlangsung pada April mendatang, setelah figur tertentu mencapai golongan IV B.
Jika dugaan tersebut benar, maka muncul kesan adanya “penataan waktu” yang diarahkan untuk memastikan kandidat tertentu dapat memenuhi syarat formal.
Hingga kini, dugaan tersebut belum memperoleh klarifikasi resmi.
Asesmen Internal dan Dugaan Beban Biaya
Tak berhenti pada isu jabatan, redaksi juga menerima informasi awal mengenai pelaksanaan asesmen internal yang disebut-sebut membebankan biaya kepada peserta.
Dalam sistem meritokrasi birokrasi, asesmen seharusnya menjadi instrumen objektif untuk mengukur kompetensi, bukan ruang yang menimbulkan beban finansial tambahan bagi aparatur sipil negara.
Jika benar terdapat pungutan atau biaya yang dibebankan dalam proses tersebut, maka hal itu patut dipertanyakan secara serius dari sisi etika dan tata kelola.
Selain itu, mencuat pula isu dugaan pengkondisian proyek dengan pola koordinasi tertentu. Informasi yang beredar menyebut adanya kecenderungan pengelolaan proyek dilakukan melalui mekanisme yang dinilai terpusat dan tidak sepenuhnya terbuka.
Seluruh informasi tersebut masih berada pada tahap awal dan membutuhkan klarifikasi langsung dari pimpinan Kanwil Kemenag Babel agar tidak berkembang menjadi spekulasi liar.
Sikap Bungkam dan Persepsi Publik
Dalam situasi seperti ini, komunikasi menjadi kunci. Ketiadaan respons justru memperbesar ruang tafsir.
Sikap tidak responsif terhadap upaya konfirmasi media dinilai sebagian kalangan memperkuat persepsi publik bahwa terdapat persoalan yang belum ingin dibuka secara transparan.
Apalagi media memiliki fungsi kontrol sosial sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Hak jawab dan klarifikasi bukan sekadar formalitas, melainkan mekanisme penting untuk menjaga keseimbangan informasi. Ketika jalur komunikasi tertutup, yang muncul bukan kepastian, melainkan kecurigaan.
Padahal, pejabat publik memegang mandat pelayanan masyarakat. Setiap kebijakan, penunjukan jabatan, hingga proses asesmen internal pada akhirnya bermuara pada kualitas layanan kepada publik.
Menunggu Keterbukaan
Redaksi menegaskan bahwa pemberitaan ini tidak dimaksudkan sebagai tudingan, melainkan sebagai bentuk dorongan terhadap transparansi dan akuntabilitas.
Informasi yang disampaikan masih memerlukan klarifikasi resmi agar publik memperoleh gambaran utuh dan berimbang.
Sebagai wujud komitmen terhadap prinsip keberimbangan, media ini tetap membuka ruang hak jawab seluas-luasnya bagi Plt Kakanwil Kemenag Babel maupun pihak terkait lainnya. Setiap penjelasan resmi akan dimuat secara proporsional.
Publik berhak mengetahui. Dan dalam tata kelola pemerintahan yang sehat, kejelasan seharusnya dijawab dengan transparansi—bukan dengan memutus komunikasi. (*)