Take a fresh look at your lifestyle.

Aksi Demo Batara Cs Dinilai Mengarah ke Sentimen Pribadi ke Gubernur

Tokoh Pemuda Kritik Aksi Demo Batara Cs: Hak Ekspresi Jangan Ganggu Kehidupan Pribadi

0 1

PANGKALPINANGPOST.COM, Pangkalpinang – Rencana aksi unjuk rasa yang akan digelar oleh Batara Cs pada 30 Desember 2025 di halaman kantor Gubernur Provinsi Bangka Belitung kini menjadi sorotan publik. Pasalnya, aksi yang semula diklaim sebagai aspirasi rakyat ini diduga kuat mengandung kepentingan pribadi dan sentimen terhadap Gubernur Hidayat Arsani. Jumat (26/12/2025)

Surat pemberitahuan aksi yang disampaikan oleh koordinator aksi Gilang Saputra kepada Polda Bangka Belitung pada 22 Desember 2025 menjadi bukti awal bahwa tujuan aksi mulai menyimpang. Dalam surat itu, peserta aksi menuntut pembebasan sejumlah penambang ilegal yang sebelumnya terjaring operasi tertib tambang oleh Polda Babel. Namun, tuntutan tersebut bukan satu-satunya isi surat yang menjadi sorotan.

Jadwal aksi yang awalnya ditetapkan pukul 13.00 WIB di halaman kantor Gubernur disinyalir bisa berubah secara mendadak. Dalam surat pemberitahuan tercatat bahwa apabila Gubernur tidak berada di tempat dengan alasan apapun, maka aksi akan dilaksanakan di depan kediaman pribadi Gubernur. Catatan ini menimbulkan keprihatinan karena menunjukkan adanya unsur ancaman langsung terhadap pejabat publik.

“Apabila Gubernur tidak berada di tempat dengan alasan apapun, maka aksi akan dilaksanakan di depan kediaman Gubernur Bangka Belitung,” demikian isi surat pemberitahuan aksi Batara Cs. Pernyataan ini menimbulkan keraguan publik mengenai niat sebenarnya dari aksi tersebut, karena ruang pribadi pejabat publik seharusnya dijaga dan dilindungi.

Dugaan penyimpangan ini kemudian mendapat tanggapan tegas dari tokoh pemuda Pangkalpinang, Anthoni Ramli SH. Dalam siaran pers yang dikeluarkan Jumat (26/12/2025), Anthoni menegaskan bahwa hak berekspresi memang dijamin konstitusi, tetapi tidak boleh digunakan untuk mengancam, menebar kebencian, atau melanggar hukum.

“Negara tidak melarang warganya menyampaikan pendapat di muka umum. Bahkan ini dilindungi konstitusi selama dilakukan secara damai, tertib, dan tidak melanggar hak orang lain. Namun, kalau kita cermati surat pemberitahuan aksi ini, jelas terlihat bahwa niatnya sudah melampaui batas. Mengalihkan aksi ke rumah pribadi Gubernur jelas menunjukkan maksud yang tidak baik,” kata Anthoni.

Anthoni menambahkan bahwa hak berekspresi bukanlah hak untuk mengganggu kehidupan pribadi orang lain, termasuk pejabat publik. Ia menekankan bahwa penyampaian aspirasi harus dilakukan dengan cara yang sesuai hukum dan etika publik, serta tidak menimbulkan ketakutan atau intimidasi.

Praktisi hukum dan pengamat sosial juga menyoroti potensi masalah hukum jika aksi benar-benar dilaksanakan di kediaman pribadi Gubernur. Mengancam atau mendekati rumah pejabat publik tanpa izin bisa dikategorikan sebagai pelanggaran pidana yang diatur dalam KUHP terkait pengancaman dan gangguan ketenteraman.

Masyarakat dan sejumlah pihak juga mengingatkan bahwa unjuk rasa seharusnya menjadi sarana menyampaikan aspirasi untuk kepentingan publik, bukan sebagai ajang balas dendam atau ekspresi pribadi terhadap pejabat pemerintah. .

(Sumber: Babelaktual.com, Editor: Pangkalpinang Post)

Leave A Reply

Your email address will not be published.