Take a fresh look at your lifestyle.

Rompi Pink Berbalik Arah, Eks Kajari Bangka Tengah Padeli Jadi Tersangka Tipikor Rp840 Juta

Eks Kajari Bangka Tengah Padeli Pakai Rompi Pink, Terseret Kasus Korupsi Baznas Enrekang

0 3

PANGKALPINANGPOST.COM, JAKARTA – Mantan Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Tengah, Padeli, resmi ditahan oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan harus mengenakan rompi pink khas tahanan korps adhyaksa. Pemandangan tersebut menjadi ironi tersendiri, mengingat Padeli selama ini dikenal sebagai pejabat yang kerap memerintahkan penahanan tersangka. Kini, ia justru berada di balik jeruji besi sebagai pihak yang berstatus tersangka. Jumat (26/12/2025)

Penetapan tersangka terhadap Padeli dilakukan oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, memastikan bahwa sejak ditetapkan sebagai tersangka, Padeli langsung diberhentikan dari jabatannya.

“Saat ini langsung diberhentikan,” ujar Anang dalam keterangan resmi kepada wartawan.

Kasus yang menjerat Padeli berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi penerimaan uang dalam penanganan perkara Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan. Meski peristiwa pidana tersebut terjadi saat Padeli menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Enrekang, penetapan tersangka justru dilakukan ketika ia telah menjabat sebagai Kajari Bangka Tengah. Kondisi ini membuat perhatian publik kembali tertuju pada Provinsi Kepulauan Bangka Belitung di tengah sorotan nasional terhadap sejumlah perkara hukum.

Anang menjelaskan, penahanan dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang cukup, berupa keterangan saksi, dokumen, petunjuk, serta barang bukti lainnya.

“Tersangka P dijerat dengan sangkaan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi,” kata Anang.

Dalam perkara tersebut, Padeli diduga menerima dan menguasai uang sekitar Rp840 juta bersama seorang pihak lain berinisial SL.

Perkara ini merupakan pengembangan dari penyidikan dugaan korupsi Dana Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) Baznas Kabupaten Enrekang periode 2021–2024 yang ditangani Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan. Sebelumnya, pada 2 Desember 2025, penyidik Pidsus Kejati Sulsel telah menetapkan SL, seorang aparatur sipil negara Pemerintah Kabupaten Enrekang yang diperbantukan sebagai arsiparis di Kejari Enrekang, sebagai tersangka.

Kepala Kejati Sulsel, Didik Farkhan Alisyahdi, menjelaskan bahwa penetapan SL merupakan hasil pengembangan penyidikan. SL sempat diamankan oleh tim Intelijen Kejati Sulsel sebelum diserahkan kepada penyidik Pidsus untuk proses hukum lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan, SL diduga menerima uang yang berasal dari pengembalian kerugian negara oleh para tersangka sebelumnya.

Dana tersebut seharusnya disetorkan secara penuh ke Rekening Penyimpanan Lain (RPL) Kejaksaan. Namun, penyidik menemukan adanya selisih setoran. Dari total dana yang dikuasai, Rp840 juta tidak disetorkan, sementara SL hanya menyetorkan Rp1,115 miliar. Didik menegaskan Kejati Sulsel berkomitmen mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam perkara tersebut.

Total kerugian negara dalam kasus Baznas Enrekang ini disebut mencapai Rp16,6 miliar. Penahanan Padeli pun memunculkan pertanyaan publik, apakah yang bersangkutan bertindak sendiri atau melibatkan pihak lain di internal kejaksaan. Publik kini menunggu langkah lanjutan penyidik, termasuk kemungkinan munculnya tersangka baru dalam perkara yang menyeret mantan Kajari Bangka Tengah tersebut. (Sumber: Koranbabelpos.id, Editor: Pangkalpinang Post)

Leave A Reply

Your email address will not be published.