Take a fresh look at your lifestyle.

Rajuk Ilegal di Ketapang Merajalela, Nama Tisna dan Dio Jadi Sorotan Publik

Tambang Ilegal Rajuk di Sungai Dekat Rusun Nawa Kembali Beroperasi, Warga Khawatir Longsor

0 10

PANGKALPINANGPOST.COM, Pangkalpinang – Aktivitas tambang ilegal jenis rajuk tawer kembali merajalela di aliran sungai dekat Perumahan Susun Nawa, Kelurahan Ketapang, Kecamatan Pangkal Balam, Kota Pangkalpinang. Kegiatan penambangan tanpa izin ini sempat terhenti beberapa hari akibat razia aparat, namun kembali beroperasi secara terang-terangan. Kondisi tersebut memicu kekhawatiran warga karena lokasi tambang berada sangat dekat dengan kawasan permukiman padat penduduk dan fasilitas hunian vertikal milik pemerintah. Senin (5/1/2026)

Berdasarkan pantauan di lapangan, sejumlah ponton tambang terlihat aktif menyedot material pasir dan tanah dari badan sungai. Aktivitas ini berlangsung hampir sepanjang hari, bahkan diduga tetap berjalan pada malam hari. Warga menilai operasi tambang ilegal ini seolah kebal hukum karena tetap beraktivitas meski sudah berulang kali diprotes dan dirazia.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, ponton tambang rajuk tersebut diketahui milik seseorang bernama Tisna. Sementara itu, Dio disebut sebagai pengurus lapangan yang bertanggung jawab mengatur operasional penambangan, termasuk pekerja dan distribusi hasil tambang. Nama keduanya kini menjadi sorotan publik seiring kembalinya aktivitas tambang ilegal di lokasi rawan tersebut.

Kedekatan lokasi tambang dengan Rusun Nawa menjadi perhatian serius masyarakat. Warga khawatir pengerukan tanah secara masif akan mempercepat erosi bantaran sungai dan memicu longsor. Jika hal itu terjadi, struktur bangunan rusun dikhawatirkan ikut terdampak dan membahayakan keselamatan penghuni.

“Kami sangat resah. Tambang ini sudah lama ada, sempat berhenti, sekarang jalan lagi. Kalau terus dibiarkan, kami takut rusun bisa ambruk karena tanahnya terkikis,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Secara hukum, praktik tambang tanpa izin merupakan tindak pidana serius. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara mengatur bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin resmi dapat dipidana penjara paling lama 10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar. Aturan ini ditegaskan untuk memberikan efek jera dan melindungi lingkungan serta keselamatan masyarakat luas.

Publik kini menanti langkah tegas dari aparat penegak hukum dan pemerintah daerah. Warga mendesak agar penutupan tambang ilegal dilakukan secara permanen, bukan sekadar razia sementara. Mereka juga meminta adanya pengawasan berkelanjutan, pemasangan garis larangan, serta penindakan terhadap pihak yang mencoba kembali beroperasi secara diam-diam.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak berwenang terkait tindak lanjut terhadap aktivitas tambang ilegal di kawasan Rusun Nawa Ketapang. Masyarakat berharap penegakan hukum dilakukan secara konsisten, terbuka, dan tidak pandang bulu demi mencegah terjadinya bencana lingkungan yang dapat merugikan banyak pihak. (Sumber: Ungkapkasus.web.id, Editor: Pangkalpinangpost.com)

Leave A Reply

Your email address will not be published.