Take a fresh look at your lifestyle.

Polres Belitung Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Penyelundupan 2,4 Ton Timah Ilegal

Sopir, Pemilik Gudang, dan Kuli Panggul Jadi Tersangka Kasus Timah Ilegal di Tanjungpandan

0 19

PANGKALPINANGPOST.COM, Belitung – Polres Belitung menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus penyelundupan pasir timah ilegal yang berhasil diungkap di Pelabuhan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Jumat (19/12/2025) dini hari. Senin (22/12/2025)

Ketiga tersangka terdiri atas Juyanto (46), sopir truk warga Gang Kepuh, Desa Kraton, Kecamatan Tegal Barat, Kota Tegal; Rizwan (45), warga Aik Serkuk, Desa Air Saga, Tanjungpandan, yang merupakan pemilik gudang; serta Ari (30), warga Pangkalpinang yang berperan sebagai kuli panggul.

Kasat Reskrim Polres Belitung AKP I Made Yudha Suwikarma menjelaskan, ketiga tersangka telah menjalani pemeriksaan secara intensif dan kini ditahan.

“Untuk tersangkanya sudah ada tiga orang dan sudah kami lakukan pemeriksaan serta penahanan,” ujar AKP I Made Yudha Suwikarma dilansir dari Posbelitung.co, Senin (22/12/2025).

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa 49 karung pasir timah dengan berat total 2.450 kilogram atau sekitar 2,4 ton.

Barang bukti saat ini dititipkan di gudang PT Timah Tbk untuk dilakukan pengecekan lebih lanjut, termasuk verifikasi berat dan kadar pasir timah guna mengetahui nilai ekonomis serta potensi kerugian negara.

“Jadi kami belum bisa mentafsirkan berapa total kerugian negara, karena masih dalam hitungan,” ungkap Yudha.

Sementara itu, pemilik sebenarnya dari pasir timah tersebut masih menjadi target operasi polisi. Menurut AKP I Made Yudha, pihaknya telah mengantongi identitas pemilik gudang, yang saat ini berada di luar Belitung.

“Nama pemiliknya sudah kami kantongi, dan masih dalam tahap pengejaran. Orangnya sudah tidak ada di Belitung, dan itu termasuk yang punya gudang,” jelasnya.

Kasus ini berawal saat Polsub Sektor Pelabuhan Tanjungpandan bersama Polsek Tanjungpandan melakukan pengawasan rutin di Pelabuhan Tanjungpandan. Polisi mencurigai truk kuning bernopol B 9081 CDA yang dikendarai Juyanto, karena muatannya yang diklaim sopir hanya berisi arang dan galon kosong.

Setelah dilakukan pengecekan secara mendetail, ditemukan puluhan karung pasir timah yang disembunyikan di dalam peti kecil di bak truk. Rencana awal, pasir timah tersebut akan dikirim ke Jakarta menggunakan KM Salvia.

Polisi pun langsung mengamankan Juyanto beserta truk, 49 karung pasir timah, serta barang bukti lainnya. Selain itu, pemilik gudang Rizwan dan kuli panggul Ari juga ditahan untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

AKP I Made Yudha menegaskan, pihaknya akan terus mengejar pelaku lain yang terlibat, termasuk pemilik gudang yang saat ini belum diamankan.

“Kami akan terus melakukan pengembangan agar kasus ini bisa tuntas, termasuk mengejar pemiliknya,” tegasnya.

(Dikutip dari Posbelitung.co/Disa Aryandi)

Leave A Reply

Your email address will not be published.