Take a fresh look at your lifestyle.

Lokalisasi Parit Enam Kota Pangkalpinang Kembali Heboh, Anak di Bawah Umur Jadi Korban Perdagangan Manusia

0 169

PANGKALPINANGPOST.COM, PANGKALPINANG – Lokalisasi Parit Enam di Jalan Nilam, Kelurahan Semabung Lama, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang kembali menjadi sorotan. Kali ini, lokalisasi tersebut dihebohkan dengan kasus perdagangan anak di bawah umur yang melibatkan seorang remaja perempuan asal Bandung. Hingga kini, belum ada tindakan tegas yang nyata dari aparat penegak hukum untuk menutup tempat tersebut atau menghentikan praktik ilegal yang terjadi di sana. Kamis (24/4/2025)

Korban berinisial SK, yang masih belum genap berusia 17 tahun, menjadi salah satu korban perdagangan manusia untuk dipekerjakan di salah satu kafe di area lokalisasi tersebut, yaitu Kafe Binaria. Informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa praktik ini telah berlangsung cukup lama tanpa ada penindakan serius.

Berdasarkan sumber terpercaya, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Pangkalpinang sudah melakukan langkah awal dengan mengamankan pelaku yang diduga terlibat dalam kasus perdagangan anak di bawah umur tersebut. Namun, perkembangan lebih lanjut mengenai kasus ini belum banyak terungkap ke publik.

Perdagangan anak di bawah umur merupakan pelanggaran serius yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Pelaku dapat dijerat dengan hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp200 juta. Selain itu, jika kasus ini melibatkan penyebaran informasi elektronik yang melanggar hukum, pelaku juga dapat dikenakan Pasal 27 Ayat 1 jo Pasal 45 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp1 miliar.

Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya pengawasan yang lebih ketat terhadap tempat-tempat yang berpotensi menjadi lokasi praktik perdagangan manusia. Pemerintah daerah dan aparat penegak hukum diharapkan dapat segera bertindak tegas untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang.

Kasus yang menimpa SK ini menunjukkan betapa urgennya peran pemerintah dalam memastikan perlindungan terhadap anak-anak, sesuai dengan amanat undang-undang. Selain itu, media memiliki tanggung jawab untuk terus mengawal kasus ini agar tidak tenggelam begitu saja tanpa kejelasan penyelesaian.

Lokalisasi Parit Enam, yang telah lama menjadi sorotan karena berbagai isu, kini semakin menambah catatan buruk dengan terungkapnya kasus ini. Diharapkan langkah hukum yang tegas segera dilakukan agar tidak ada lagi anak-anak yang menjadi korban perdagangan manusia di wilayah tersebut. (Sumber: Kabar Publik, Editor: KBO-Babel)

Leave A Reply

Your email address will not be published.