Klarifikasi YZ dan RR soal Skandal ASN Pangkalpinang: “Tidak Ada Penggerebekan, Saya Tidak di Lokasi Saat Kejadian”
Pangkalpinangpost.com, Bangka Belitung– Menanggapi pemberitaan sebelumnya yang berjudul “Skandal ASN Pangkalpinang: Hidup Layaknya Suami Istri, Honorer dan PNS Digerebek Istri Sah”, Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Pangkalpinang berinisial YZ, bersama (RR), tenaga honorer kelurahan yang turut disebut dalam berita tersebut, menyampaikan klarifikasi dan keberatan secara langsung kepada redaksi Kantor Berita Online Bangka Belitung (KBO Babel), Jumat (23/05/2025). Mereka didampingi oleh kuasa hukumnya, Edi Irawan.

YZ menyatakan keberatan atas isi dan judul pemberitaan yang menurutnya tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya terjadi.
“Saya keberatan dengan judul dan isi pemberitaan tersebut. Pada paragraf pertama dikatakan bahwa saya digerebek istri saat berada di rumah RR di Gang Salak.

Itu tidak benar. Tidak ada penggerebekan seperti yang digambarkan. Istri saya datang dengan cara baik-baik, layaknya bertamu, untuk menemui saudara AF yang merupakan adik dari RR,” jelas YZ saat berada di kantor KBO Babel.
Lebih lanjut, YZ juga membantah bahwa dirinya berada di lokasi saat peristiwa terjadi, sebagaimana dituliskan dalam paragraf kedua pemberitaan.
“Faktanya, saya tidak berada di tempat saat kejadian. Saya sedang berada di kantor. Saya baru menuju lokasi setelah dihubungi oleh RR. Jadi saya tidak mungkin digerebek di rumah tersebut karena saya memang belum tiba saat itu,” tegas YZ.
RR pun turut memberikan keterangan yang menguatkan pernyataan YZ. Menurutnya, kedatangan istri YZ bukan dalam bentuk penggerebekan, melainkan kunjungan yang kemudian diwarnai keributan kecil akibat kesalahpahaman.
“Tidak benar ada penggerebekan seperti yang diberitakan. YZ datang ke lokasi setelah saya hubungi karena suasana mulai ramai. Peristiwa ini perlu diluruskan agar tidak menimbulkan kesan yang salah di masyarakat,” ujar RR.
Kuasa hukum mereka, Edi Irawan, menambahkan bahwa pihaknya telah menempuh langkah hak jawab sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Ia berharap klarifikasi ini dapat ditayangkan demi prinsip keberimbangan informasi.

“Kami menghargai peran pers sebagai pilar demokrasi, namun juga perlu menjamin bahwa pemberitaan tidak menyudutkan atau menyimpang dari fakta.
Hak jawab ini kami ajukan secara resmi sebagai bagian dari hak konstitusional klien kami,” ujar Edi.

Redaksi KBO Babel menayangkan hak jawab ini sebagai bagian dari komitmen terhadap prinsip jurnalisme yang adil dan berimbang, serta membuka ruang klarifikasi lanjutan jika diperlukan dari pihak-pihak lain yang terkait. (M.Zen/KBO BABEL)
(Publisher: SANDY KBO BABEL)