Take a fresh look at your lifestyle.

Kajati Babel Tunjuk Yudie Arianto sebagai Plt Kajari Bangka Tengah Usai Kajari Lama Terseret Kasus Korupsi

Kajari Bangka Tengah Dicopot karena Kasus Rp840 Juta, Kajati Babel Tunjuk Plt

0 20

PANGKALPINANGPOST.COM, Jakarta – Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung (Kajati Babel) Sila Pulungan resmi menunjuk Koordinator Kejati Babel, Yudie Arianto, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bangka Tengah. Penunjukan tersebut dilakukan untuk mengisi kekosongan jabatan setelah pejabat sebelumnya dicopot akibat tersandung kasus hukum. Rabu (24/12/2025)

Penunjukan Yudie Arianto sebagai Plt Kajari Bangka Tengah bersifat sementara, sambil menunggu penunjukan pejabat definitif dari Kejaksaan Agung. Langkah ini diambil guna memastikan roda organisasi dan pelayanan penegakan hukum di wilayah Bangka Tengah tetap berjalan normal.

“Jadi sambil menunggu adanya pejabat definitif sebagai Kajari baru. Untuk itu saya menunjuk Plt Kajari Bangka Tengah untuk melaksanakan tugas sehari-hari,” ujar Sila Pulungan dilansir dari Koranpelita.co, Rabu (24/12/2025).

Sila menjelaskan bahwa penunjukan Plt merupakan mekanisme internal yang lazim dilakukan ketika terjadi kekosongan jabatan strategis di lingkungan kejaksaan. Ia menegaskan bahwa Plt memiliki kewenangan menjalankan tugas rutin dan administratif, termasuk memastikan penanganan perkara tidak terganggu.

Namun, saat ditanya mengenai persoalan hukum yang menjerat mantan Kajari Bangka Tengah berinisial P, Sila enggan memberikan komentar lebih jauh. Ia menyatakan bahwa seluruh proses hukum sepenuhnya berada dalam kewenangan Kejaksaan Agung.

“Itu urusan dan wewenang Kejagung,” ujarnya singkat.

Sebagaimana diketahui, P dicopot dari jabatannya sebagai Kajari Bangka Tengah setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung. Penetapan tersangka tersebut terkait dugaan penerimaan uang sebesar Rp840 juta dalam penanganan perkara korupsi dana Baznas Enrekang saat P masih menjabat sebagai Kajari Enrekang, Sulawesi Selatan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan intensif dan alat bukti yang cukup. Bukti tersebut meliputi keterangan saksi, dokumen surat, petunjuk, serta barang bukti lain yang diperoleh tim penyidik pidana khusus.

“Adapun penetapan P sebagai tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti, dokumen surat dan petunjuk, serta barang bukti yang diperoleh Kejagung melalui Tim Penyidik Pidana Khusus,” kata Anang, Selasa (23/12/2025).

Untuk kepentingan penyidikan, Kejaksaan Agung langsung melakukan penahanan terhadap P selama 20 hari ke depan. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Agung terhitung sejak 22 Desember 2025.

Dalam perkara yang sama, Kejaksaan Agung juga menetapkan satu tersangka lain berinisial SL, seorang perempuan. Namun, terhadap SL tidak dilakukan penahanan karena yang bersangkutan sedang menjalani penahanan dalam perkara lain.

SL diketahui merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Enrekang yang diperbantukan sebagai arsiparis di Kejari Enrekang. Kasus yang menjerat SL masih berkaitan dengan dugaan korupsi dana Baznas Enrekang periode 2021–2024.

Dalam perkara tersebut, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan telah menetapkan sejumlah tersangka, di antaranya S selaku Ketua Baznas Enrekang periode Maret–Juni 2021, B sebagai Komisioner Baznas Enrekang periode 2021–2024, KL Komisioner Baznas Enrekang periode 2021–2024, serta HK Komisioner Baznas Enrekang periode yang sama.

Kajati Sulawesi Selatan Didik Farkhan menjelaskan bahwa SL ditetapkan sebagai tersangka karena tidak menyetorkan seluruh uang hasil pengembalian kerugian negara ke rekening penampungan lain (RPL) Kejaksaan. Dari total uang yang seharusnya disetorkan, SL hanya menyetorkan sekitar Rp1,115 miliar.

“Sedangkan sebesar Rp840 juta tidak disetorkan ke RPL,” ujar Didik.

Ia menambahkan bahwa total dugaan kerugian keuangan negara dalam kasus korupsi Baznas Enrekang mencapai Rp16,6 miliar. Kasus tersebut hingga kini masih terus dikembangkan oleh aparat penegak hukum. (Sumber: Koranpelita.co, Editor: Pangkalpinang Post)

Leave A Reply

Your email address will not be published.