Take a fresh look at your lifestyle.

Indikasi Perintangan Tipikor Timah, Aktivitas Babel Diduga Tidak Terkait Langsung Tian Bahtiar

Kasus Obstruction of Justice Timah, Jejak Kegiatan Babel Mengarah ke Marcella Santoso

0 17

PANGKALPINANGPOST.COM, Bangka Belitung – Indikasi perintangan penyidikan perkara tindak pidana korupsi tata niaga timah di IUP PT Timah periode 2015–2022 terus menjadi sorotan. Sejumlah fakta persidangan dan keterangan saksi mengarah pada dugaan bahwa berbagai aktivitas yang terjadi di Bangka Belitung (Babel), khususnya di Pulau Bangka, tidak berkaitan langsung dengan terdakwa Direktur Nonaktif Jak TV, Tian Bahtiar. Aktivitas tersebut justru diduga lebih banyak berhubungan dengan terdakwa advokat Marcella Santoso. Sabtu (20/12/2025)

Dalam perkara ini, Kejaksaan Agung RI menetapkan empat terdakwa, yakni Marcella Santoso dan Junaidi Saebih selaku advokat, Tian Bahtiar sebagai Direktur Nonaktif Jak TV, serta M Adhiya Muzakki yang dikenal sebagai koordinator buzzer. Keempatnya didakwa melakukan perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam penanganan perkara Tipikor Timah yang ditangani Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

Penasihat hukum Tian Bahtiar menegaskan kliennya hanya menjalankan aktivitas jurnalistik secara profesional. Menurut kuasa hukum, seluruh kegiatan Tian, mulai dari pemberitaan, podcast, hingga seminar, merupakan bagian dari kerja jurnalistik dan riset media yang sah.

“Tidak ada niat sedikit pun untuk merintangi, menghalangi, apalagi menggagalkan proses hukum,” demikian penegasan yang disampaikan di persidangan.

Keterangan saksi turut menguatkan posisi tersebut. Saksi Feynita Susilo menyatakan Tian hadir dan melakukan peliputan sebagai bentuk tugas jurnalistik yang mewakili perusahaan media tempatnya bekerja, bukan atas kepentingan pribadi. Hal senada disampaikan saksi Indah Kusuma, yang menjelaskan bahwa seluruh pembayaran kegiatan, termasuk pengajuan invoice, dilakukan melalui kantor, bukan kepada Tian secara personal. Dengan demikian, tidak ditemukan motif keuntungan pribadi dari aktivitas media yang dijalankan Tian Bahtiar.

Berbeda dengan peran Tian, rangkaian kegiatan di Babel seperti unjuk rasa dan seminar justru disebut-sebut dibiayai langsung oleh Marcella Santoso. Fakta ini pula yang membuat penyidik Kejagung memanggil saksi-saksi yang memiliki keterkaitan langsung dengan Marcella. Sejumlah pihak dari Babel diketahui telah dimintai keterangan sejak tahap penyidikan untuk mendalami alur pendanaan dan tujuan kegiatan tersebut.

Tian Bahtiar sendiri ditetapkan sebagai tersangka karena diduga bersekongkol dengan Marcella Santoso dan Junaidi Saebih. Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung saat itu, Abdul Qohar, menyatakan adanya dugaan permufakatan jahat guna mengganggu penanganan perkara korupsi komoditas timah dan impor gula di Kementerian Perdagangan.

Pertanyaan kemudian muncul mengenai kemungkinan keterlibatan oknum-oknum dari Babel dalam persidangan lanjutan. Hingga kini, belum ada kepastian apakah mereka akan kembali dipanggil sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta. Namun, fakta bahwa sebagian sudah diperiksa saat penyidikan menunjukkan peran mereka tetap menjadi perhatian penegak hukum. Kasus ini pun masih terus bergulir dan dinanti perkembangan berikutnya. (Sumber: Koranbabelpos.id, Editor: Pangkalpinangpost)

Leave A Reply

Your email address will not be published.