Take a fresh look at your lifestyle.

IMO-Indonesia Minta Polri Patuhi Prosedur terkait Penetapan Tersangka Wartawan Babel

0 0

PANGKALPINANGPOST.COM, Jakarta — Ikatan Media Online (IMO) Indonesia menyampaikan rasa keprihatinan sekaligus penolakan atas penetapan status tersangka terhadap wartawan Ryan Augusta Prakasa oleh Polda Bangka Belitung.

Ketua Umum IMO- Indonesia, Yakub F. Ismail menilai perbuatan menyebarkan konten berita melalui platform media sosial, TikTok tidak serta merta dijadikan dasar untuk menjerat Ryan Augusta Prakasa ke meja hijau.

Menurut Yakub, apa yang dilakukan aparat kepolisian bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar kebebasan pers sekaligus mengabaikan mekanisme penyelesaian sengketa pers sebagai diatur dalam regulasi tentang pers.

“Hal yang perlu dipahami aparat penegak hukum adalah bahwa dalam penetapan tersangka terhadap pewarta tanpa terlebih dahulu menempuh mekanisme etik dan kelembagaan pers adalah sebuah kekeliruan yang cukup serius. Sehingga, persolan ini bukan sekadar persoalan individu, melainkan sudah masuk ke ranah perlindungan profesi jurnalistik dan kebebasan pers itu sendiri yang dijamin oleh konstitusi,” kata Yakub dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (10/2).

Yakub menjelaskan bahwa pemisahan konten media sosial dari media massa di mana keduanya saling terhubung dan terintegrasi scara kelembagaan dalam satu wadah adalah keliru dan tidak berdasar.

“Dalam praktik jurnalistik modern, penggunaan media sosial seperti TikTok, Instagram, X (Twitter), Facebook dan lainnya, merupakan saluran distribusi resmi dari media massa (induk media terkait yang diakui secara hukum dan kelembagaan), bukan entitas terpisah. Apalagi jika konten yang diproduksi dan disebarkan masih bersumber dari media yang sama, oleh wartawan dari media tersebut, berbadan hukum, dan terverifikasi Dewan Pers. Maka konten dari media tersebut merupakan karya jurnalistik yang terlindungi oleh hukum dan kode etik pers,” terangnya.

Yakub kembali menyinggung Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 4 ayat (1) yang menyebutkan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Selanjutnya, Pasal 8 menegaskan bahwa wartawan mendapat perlindungan hukum dalam menjalankan profesinya.

Pihaknya mengakui bahwa dalam regulasi Pers tersebut tidak membatasi media pada platform tertentu, baik itu media cetak, daring, atau media sosial.

Sementara, lanjut Yakub, mengutip Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/III/2012 tentang Pedoman Pemberitaan Media Siber dijelaskan bahwa Media siber mencakup seluruh bentuk penyajian berita berbasis digital.

“Artinya, media sosial yang terhubung, terintegrasi, dan menjadi bagian dari distribusi konten redaksi tidak dapat dipisahkan dari entitas media siber,” paparnya.

Yakub juga menyinggung perihal Nota Kesepahaman (MoU) antara Dewan Pers dan Polri yang intinya menegaskan bahwa setiap sengketa pers harus diselesaikan melalui Dewan Pers, bukan langsung dipidana.

“Dalam MoU tersebut, aparat penegak hukum wajib berkoordinasi dan meminta pendapat Dewan Pers sebelum memproses wartawan secara hukum. Harusnya ini yang menjadi rujukan polisi sebelum menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” ucap Yakub.

Terakhir, Yakub mengingatkan kepada semua pihak yang merasa dirugikan atas kegiatan jurnalistik maka, terdapat beberapa mekanisme yang dapat ditempuh.

“Pertama, ada yang namanya Hak Jawab diatur dalam Pasal 5 ayat (2) UU Pers), Hak Koreksi dalam Pasal 5 ayat (3), pengaduan ke Dewan Pers untuk menguji apakah sebuah karya jurnalistik mengandung unsur pelanggaran Kode Etik atau tidak, hingga menunggu rekomendasi Dewan Pers yang bersifat final dan mengikat secara etik,” tandasnya.

“Sementara, dalam kasus ini, kami tidak melihat tahapan penyelesaian sengketa telah melewati prosedur tersebut. Yang artinya, jika ini yang terjadi, maka jelas bahwa langkah yang diambil aparat penegak hukum bertentangan dengan UU Pers itu sendiri,” pungkasnya.

Leave A Reply

Your email address will not be published.