Gerakan Peduli Bangka Belitung Dorong Pemerintah Perhatikan Kerugian Ekonomi Akibat Kasus Timah
Pangkalpinangpost.com(Pangkal pinang) -Sekelompok massa yang menamakan diri mereka ‘Gerakan Peduli Bangka Belitung’ melakukan aksi damai di depan Gedung Pengadilan Negeri Kelas 1A Pangkalpinang. Jum’at (20/12/2024).
Aksi tersebut bertujuan menyampaikan keprihatinan mendalam terhadap penurunan perekonomian yang sangat drastis di Provinsi Bangka Belitung.
Kejatuhan ekonomi ini mereka kaitkan dengan dampak dari kasus korupsi timah yang menelan kerugian negara senilai 300 triliun rupiah.
Dalam aksi ini, massa juga menyuarakan harapan mereka menjelang vonis yang akan dijatuhkan oleh hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat terhadap para terdakwa yang terlibat dalam kasus tersebut.
Aksi yang berlangsung di depan gedung pengadilan tersebut dimulai dengan orasi dari sejumlah tokoh masyarakat, yang meminta agar perekonomian Bangka Belitung, yang sangat bergantung pada sektor pertambangan timah, dapat dipulihkan.
Massa menilai bahwa keputusan hakim yang akan segera dijatuhkan sangat krusial bagi masa depan ekonomi rakyat di daerah ini.
Diskusi di Ruang Sidang Pengadilan
Massa yang hadir dalam aksi tersebut diterima langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Jarot Widiatmono.
Dalam kesempatan tersebut, Jarot mempersilakan 10 perwakilan dari ‘Gerakan Peduli Bangka Belitung’ untuk masuk dan berdiskusi di ruang sidang Pengadilan Negeri Pangkalpinang.
Di dalam ruangan tersebut, diskusi mengenai perhitungan kerugian negara dalam kasus korupsi timah ini menjadi tema utama.
Salah satu isu yang mendapat perhatian khusus adalah perhitungan kerugian yang dilakukan oleh Bambang Hero Saharjo, seorang ahli lingkungan dari IPB (Institut Pertanian Bogor).
Dalam laporan yang diungkapkan di persidangan, Bambang mengestimasi kerugian negara akibat kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh pertambangan timah di Bangka Belitung mencapai angka 271 triliun rupiah.
Namun, perhitungan tersebut kemudian diubah oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menjadi angka yang lebih besar, yaitu 300 triliun rupiah.
Keraguan Terhadap Perhitungan Kerugian
Guru Natsir, salah satu orator dalam aksi ini, menyatakan bahwa perhitungan yang diajukan oleh Bambang Hero sangat meragukan.
Menurutnya, Bambang, yang dikenal sebagai ahli lingkungan, tidak memberikan penjelasan yang cukup rinci mengenai metode perhitungan yang digunakannya.
Bahkan, dalam sebuah video yang menjadi viral, terlihat bahwa Bambang enggan menjelaskan lebih lanjut mengenai dasar-dasar perhitungan tersebut ketika Hakim memintanya untuk menjabarkan secara rinci.
“Saya malas menjelaskannya, Yang Mulia,” ujar Bambang dalam video yang tersebar, yang akhirnya menjadi sorotan publik.
Guru Natsir kemudian menegaskan bahwa pendapat dari seorang ahli lingkungan seperti Bambang tidak bisa begitu saja dijadikan dasar untuk menentukan besar kerugian yang disebabkan oleh masalah tata kelola pertambangan timah.
Ia menuntut agar Bambang merinci dengan jelas apa saja komponen yang masuk dalam perhitungan kerugian 271 triliun tersebut, bukan hanya menggunakan aplikasi citra satelit gratisan yang menurutnya tidak cukup akurat untuk menghitung kerugian sebesar itu.
Perekonomian Bangka Belitung yang Semakin Terpuruk
Selain masalah perhitungan kerugian, Elly Rebuin, seorang aktivis yang juga hadir dalam aksi tersebut, mengungkapkan rasa keprihatinannya terhadap kondisi ekonomi Bangka Belitung yang semakin memburuk.
Elly yang merupakan salah satu saksi dalam persidangan ini, menilai bahwa dakwaan yang diajukan terhadap para terdakwa terlihat dipaksakan, dan hal tersebut semakin menambah beban masyarakat yang bergantung pada sektor pertambangan timah.
Sebagai warga asli Bangka Belitung, Elly merasa bahwa suara mereka tidak didengarkan, padahal mereka adalah pihak yang paling terdampak oleh dampak sosial dan ekonomi dari kasus ini.
Ia mengatakan, “Kami yang mewakili masyarakat Bangka Belitung merasa terus dizolimi dengan pengetatan aturan hukum dalam mencari penghasilan di sektor pertambangan timah.”
Tanya Jawab Soal Kompensasi Ekonomi
Elly pun menambahkan pertanyaan yang mendalam mengenai apakah ada kompensasi yang akan diberikan kepada rakyat Bangka Belitung setelah vonis dijatuhkan.
Ia menegaskan bahwa pertumbuhan ekonomi di Bangka Belitung terus menurun tajam dan berharap agar hakim mempertimbangkan dampak sosial yang akan diterima masyarakat setempat.
“Apakah nilai kerugian 300 triliun itu akan dikembalikan kepada masyarakat Bangka Belitung? Jika memang itu berbentuk nominal uang, bagaimana cara pemulihan ekonomi kami?” tanya Elly, yang berharap agar para terdakwa dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian daerah mereka.
Pentingnya Pertimbangan Hakim
Elly juga berharap agar para hakim yang nantinya akan memutuskan vonis terhadap para terdakwa dapat melihat lebih jauh dari sekadar angka-angka kerugian yang disampaikan dalam persidangan.
Ia berharap agar hakim memperhatikan bagaimana keputusan tersebut akan mempengaruhi masa depan Bangka Belitung, mengingat sektor pertambangan timah adalah salah satu mata pencaharian utama masyarakat di sana.
Tanggapan dari Ketua Pengadilan Negeri Pangkalpinang
Menanggapi tuntutan dan aspirasi yang disampaikan oleh ‘Gerakan Peduli Bangka Belitung’, Ketua Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Jarot Widiatmono, memberikan penjelasan normatif terkait mekanisme persidangan.
Ia menjelaskan bahwa meskipun banyak pihak yang memberikan pendapat, baik itu ahli lingkungan maupun ahli hukum, keputusan akhir tetap berada di tangan hakim.
“Ahli apapun, baik itu ahli hukum, ahli lingkungan, atau lainnya, boleh berpendapat. Tetapi mereka bukanlah penentu keputusan. Yang akan menentukan vonis adalah hakim,” ujar Jarot.
Ia juga menegaskan bahwa sebagai lembaga peradilan, pihaknya tidak memiliki wewenang untuk mengomentari atau mempengaruhi keputusan yang diambil oleh hakim dalam kasus tersebut.
Jarot juga menambahkan bahwa pengadilan hanya dapat menerima keputusan berdasarkan wilayah yang telah ditetapkan oleh pusat.
Jika ada ketidakpuasan terhadap keputusan yang dijatuhkan oleh hakim, terdakwa masih memiliki hak untuk mengajukan upaya hukum, seperti banding, kasasi, atau peninjauan kembali (PK).
Permintaan Notulen Pertemuan
Sebagai langkah selanjutnya, Rendi, salah satu perwakilan dari ‘Gerakan Peduli Bangka Belitung’, meminta agar hasil pertemuan tersebut dibuatkan notulen yang nantinya akan disampaikan kepada pengadilan tinggi pusat dan menjadi perhatian pemerintah pusat.
Rendi berharap, dengan adanya dokumentasi yang jelas, suara masyarakat Bangka Belitung dapat sampai ke pemerintah pusat dan diupayakan untuk diperhatikan demi kesejahteraan rakyat di sana yang saat ini tengah terpuruk akibat masalah pertambangan timah.
Harapan untuk Masa Depan Bangka Belitung
Elly menegaskan bahwa harapan besar tertuju kepada hakim yang akan menjatuhkan vonis, agar dapat mempertimbangkan dengan bijaksana dampak yang dirasakan masyarakat Bangka Belitung.
Mereka berharap agar keputusan yang diambil tidak hanya menguntungkan segelintir pihak, tetapi juga memperhatikan nasib ribuan keluarga yang menggantungkan hidup pada sektor pertambangan timah di daerah tersebut.
Gerakan ini bukan sekadar bentuk protes, tetapi juga upaya untuk memastikan bahwa keadilan dapat benar-benar dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat Bangka Belitung. (Mung Harsanto/KBO Babel).