Take a fresh look at your lifestyle.

Disamarkan Arang dan Galon Kosong, Polisi Gagalkan Penyelundupan 2,4 Ton Timah Ilegal di Belitung

Modus Lama Terbongkar, Truk Bermuatan Pasir Timah Ilegal Diamankan di Pelabuhan Tanjungpandan

0 30

PANGKALPINANGPOST.COM, Belitung – Upaya penyelundupan pasir timah ilegal dari Pulau Belitung ke Jakarta kembali terbongkar. Aparat kepolisian menggagalkan pengiriman sebanyak 2,4 ton pasir timah yang disamarkan sebagai muatan arang dan galon air mineral kosong di Pelabuhan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung, Jumat (19/12/2025) dini hari. Sabtu (20/12/2025)

Pengungkapan kasus ini terjadi sekitar pukul 02.00 WIB saat petugas melakukan pemeriksaan rutin terhadap kendaraan yang akan diberangkatkan menggunakan kapal KM Salvia. Kecurigaan muncul ketika petugas menilai muatan sebuah truk tidak sesuai dengan dokumen pengangkutan yang disampaikan oleh sopir.

Truk tersebut diketahui berjenis Mitsubishi Canter warna kuning dengan nomor polisi B 9081 CDA. Kendaraan itu dikemudikan oleh Juyanto (46), warga Kota Tegal, Jawa Tengah. Kepada petugas, Juyanto mengaku hanya mengangkut arang dan galon air mineral kosong yang akan dikirim ke Jakarta.

Namun, pengakuan tersebut tidak sepenuhnya meyakinkan petugas. Setelah terpal penutup bak truk dibuka, aparat menemukan puluhan karung mencurigakan yang disusun rapi di bagian dalam kendaraan. Setelah diperiksa lebih lanjut, karung-karung tersebut ternyata berisi pasir timah.

“Awalnya disebut arang dan galon kosong. Setelah diperiksa, ternyata pasir timah,” ujar sumber di lokasi pemeriksaan.

Dari hasil pendataan sementara, petugas menemukan sebanyak 49 karung pasir timah dengan total berat diperkirakan mencapai ±2,45 ton. Seluruh muatan tersebut langsung diamankan sebagai barang bukti, sementara sopir truk dibawa ke Mapolres Belitung untuk menjalani pemeriksaan intensif.

“Truk ditahan, sopir dibawa, dan barang bukti langsung diamankan,” kata sumber tersebut.

Berdasarkan informasi awal yang dihimpun di lapangan, pasir timah ilegal itu diduga milik seorang pria berinisial RS, warga Air Serkuk, Kabupaten Belitung. Meski demikian, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman untuk memastikan kepemilikan barang serta menelusuri kemungkinan adanya jaringan penyelundupan yang lebih luas.

Penyidik juga mendalami jalur distribusi pasir timah ilegal tersebut, termasuk pihak-pihak yang diduga terlibat dalam proses pengumpulan, pengangkutan, hingga rencana penjualan ke luar daerah. Tidak menutup kemungkinan, kasus ini melibatkan lebih dari satu pelaku.

Atas perbuatannya, para pihak yang terlibat terancam dijerat Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang mengatur larangan pengangkutan dan penjualan mineral tanpa izin. Ancaman hukuman maksimal berupa pidana penjara paling lama lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

Selain itu, penyidik juga dapat menerapkan Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang turut serta dalam tindak pidana, apabila ditemukan keterlibatan pihak lain, termasuk pemilik barang maupun jaringan pengirim.

Kasus ini kembali menunjukkan masih maraknya praktik pengiriman pasir timah ilegal dari Belitung ke luar daerah dengan berbagai modus, meskipun pengawasan di jalur pelabuhan terus diperketat aparat penegak hukum. Hingga berita ini diturunkan, Kasat Reskrim Polres Belitung AKP I Made Suwikarma belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penanganan perkara dan penetapan tersangka. (Sumber: Asatuonline.id, Editor: Pagkalpinang Post)

Leave A Reply

Your email address will not be published.