Diduga Langgar Disiplin ASN, Kasat Pol PP Pangkalpinang Resmi Dinonaktifkan
Wali Kota Pangkalpinang Nonaktifkan Kasat Pol PP, Dugaan Pelanggaran Disiplin ASN Diselidiki
PANGKALPINANGPOST.COM, Pangkalpinang – Wali Kota Pangkalpinang, Prof. Udin, resmi menonaktifkan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Kota Pangkalpinang, Efran, dari jabatannya. Kebijakan tersebut diambil menyusul adanya dugaan pelanggaran serius terhadap disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) yang saat ini masih dalam proses pemeriksaan internal oleh instansi berwenang di lingkungan Pemerintah Kota Pangkalpinang. Selasa (23/12/2025)
Penonaktifan Kasat Pol PP dilakukan sebagai langkah administratif untuk menjamin objektivitas, transparansi, dan kelancaran proses klarifikasi. Pemerintah daerah menilai pembebastugasan sementara diperlukan agar pemeriksaan berjalan tanpa tekanan, intervensi, maupun potensi konflik kepentingan yang dapat memengaruhi hasil penanganan perkara tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun media, Selasa (23/12/2025), keputusan penonaktifan tersebut mulai berlaku sejak hari ini. Status nonaktif bersifat sementara hingga seluruh tahapan pemeriksaan rampung dan kesimpulan resmi dikeluarkan oleh pejabat pembina kepegawaian serta instansi teknis terkait.
“Kasat Pol PP Pangkalpinang resmi dinonaktifkan hari ini untuk kepentingan pemeriksaan. Untuk penjelasan lebih lanjut, silakan konfirmasi langsung ke Kepala BKPSDMD,” ujar sumber terpercaya dari lingkungan Pemerintah Kota Pangkalpinang saat ditemui, Selasa pagi.
Langkah yang diambil Wali Kota Pangkalpinang itu dinilai sejalan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai disiplin ASN. Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa pejabat yang sedang menjalani pemeriksaan dapat dibebastugaskan sementara dari jabatannya guna menjaga stabilitas organisasi serta mencegah gangguan terhadap proses penegakan disiplin.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Pangkalpinang, Fahrizal, belum memberikan keterangan resmi kepada awak media. Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan tertulis yang menjelaskan secara rinci jenis dugaan pelanggaran disiplin yang disangkakan kepada Efran.
Pemerintah Kota Pangkalpinang menegaskan komitmennya untuk menegakkan disiplin ASN secara konsisten dan tanpa pandang bulu. Setiap aparatur yang terbukti melanggar aturan akan diproses sesuai mekanisme hukum dan kepegawaian yang berlaku, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah selama proses pemeriksaan berlangsung.
Di sisi lain, hingga saat ini belum diumumkan siapa pejabat yang akan ditunjuk sebagai pelaksana tugas (Plt) Kasat Pol PP Kota Pangkalpinang. Penunjukan Plt dinilai krusial agar fungsi penegakan peraturan daerah, ketertiban umum, serta perlindungan masyarakat tetap berjalan optimal tanpa kendala berarti.
Selain itu, proses pemeriksaan internal terhadap yang bersangkutan disebut akan melibatkan tim berwenang sesuai prosedur kepegawaian. Pemeriksaan tersebut mencakup pengumpulan keterangan, klarifikasi saksi, serta penelaahan dokumen pendukung guna memastikan fakta yang sebenarnya. Hasil pemeriksaan nantinya akan menjadi dasar penentuan sanksi administratif apabila terbukti terjadi pelanggaran, mulai dari teguran hingga sanksi berat sesuai tingkat kesalahan.
Pemerintah Kota Pangkalpinang juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak berspekulasi berlebihan terkait perkara ini. Seluruh proses akan disampaikan secara terbuka sesuai kewenangan, setelah keputusan resmi ditetapkan. Langkah ini diharapkan menjadi pembelajaran penting bagi seluruh pejabat agar mengutamakan kepatuhan hukum dan tanggung jawab jabatan demi pelayanan publik yang optimal. (Sumber: Beritamerdekaonline.com, Editor: Pangkalpinang Post)