Take a fresh look at your lifestyle.

Bareskrim Tetapkan Wagub Babel Hellyana Tersangka Dugaan Ijazah Palsu

Kasus Ijazah Palsu: Status Hellyana Naik Tersangka, Kuasa Hukum Bantah Terima Surat

0 49

PANGKALPINANGPOST.COM, Jakarta – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri dikabarkan telah menetapkan Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hellyana, sebagai tersangka dalam perkara dugaan penggunaan ijazah palsu. Informasi tersebut disampaikan oleh kuasa hukum pelapor, Herdika Sukma Negara, yang menyebut pihaknya telah menerima surat resmi dari Mabes Polri terkait penetapan status hukum tersebut. Pernyataan itu disampaikan Herdika kepada wartawan pada Senin, 22 Desember 2025. Selasa (23/12/2025)

Herdika menegaskan bahwa penetapan tersangka tersebut bukan sekadar informasi lisan, melainkan telah dituangkan secara resmi dalam surat ketetapan dari penyidik.

“Benar terkait informasi tersebut. Kami juga sudah menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka dari Mabes Polri yaitu tentang perihal ijazah Wakil Gubernur yaitu Ibu Hellyana,” ujar Herdika dalam keterangannya. Ia menyebut surat tersebut diterima pihak pelapor beberapa hari lalu.

Berdasarkan dokumen yang diterima, penetapan status tersangka Hellyana tercantum dalam Surat Ketetapan Nomor S.Tap/S-4/104/XII/2025/Dittipidum/Bareskrim yang tertanggal 17 Desember 2025. Surat itu dikeluarkan setelah penyidik melakukan gelar perkara dan menilai telah terpenuhi unsur pidana untuk menaikkan status perkara ke tahap penyidikan dan menetapkan tersangka.

Herdika menjelaskan, dugaan penggunaan ijazah palsu ini mengacu pada hasil penelusuran data akademik Hellyana melalui Pangkalan Data Pendidikan Tinggi atau PDDIKTI. Dalam basis data tersebut, Hellyana tercatat mulai menempuh pendidikan tinggi pada tahun 2013 dan berstatus mengundurkan diri pada tahun 2014.

“Tidak mungkin ijazah sudah keluar hanya kuliah satu tahun saja,” kata Herdika menegaskan.

Menurut Herdika, temuan tersebut menjadi dasar kuat bagi pelapor untuk meyakini adanya dugaan pemalsuan dokumen akademik. Ia juga menyayangkan apabila gelar akademik yang diduga tidak sah itu masih digunakan dalam dokumen resmi pemerintahan. Hal tersebut, menurutnya, berpotensi menyesatkan publik dan mencederai integritas penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Sementara itu, pihak kepolisian belum memberikan pernyataan resmi terkait kabar penetapan tersangka tersebut. Kompas.com dilaporkan telah mencoba menghubungi Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko serta Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho. Namun hingga berita ini ditayangkan, pesan singkat maupun panggilan telepon yang dilakukan belum mendapatkan respons.

Di sisi lain, kuasa hukum Hellyana, M Zainul Arifin, menyatakan pihaknya belum menerima surat penetapan tersangka secara resmi dari penyidik Bareskrim Polri. Ia meminta publik dan media untuk bersikap hati-hati dalam menyikapi informasi yang beredar.

“Sampai hari ini tidak pernah ada surat penetapan tersangka yang kami terima secara resmi dari penyidik,” ujar Zainul.

Zainul menegaskan bahwa kliennya menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Namun, ia meminta agar tidak ada spekulasi sebelum adanya penjelasan resmi dari aparat penegak hukum. Bahkan, menurutnya, apabila benar terjadi pemalsuan ijazah, Hellyana justru berpotensi menjadi pihak yang dirugikan.

“Tidak mungkin peristiwa seperti itu berdiri sendiri tanpa adanya pihak lain yang berperan,” katanya.

Kasus ini sebelumnya telah dinaikkan ke tahap penyidikan oleh Bareskrim Polri. Hellyana kembali menjalani pemeriksaan pada 13 November 2025. Laporan dugaan ijazah palsu ini diajukan oleh mahasiswa Universitas Bangka Belitung, Ahmad Sidik, dengan nomor LP/B/339/VII/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 21 Juli 2025. Hellyana disangkakan melanggar Pasal 263 dan 264 KUHP, serta Undang-Undang Pendidikan Nasional. (Sumber: Kompas.com, Editor: Pangkalpinang Post)

Leave A Reply

Your email address will not be published.