Diduga Tipu Korban Rp25 Juta, Oknum Mengaku Wartawan Diciduk Polisi di Pangkalpinang, Modus Jaminan Kebun Sawit Terungkap
Polsek Jebus Bongkar Dugaan Penipuan Rp25 Juta, BHS Diamankan Tim Gabungan Buser Naga di Pangkalpinang
Kasus ini menjadi perhatian karena BHS diduga menggunakan jaminan kebun kelapa sawit serta sejumlah dokumen, termasuk surat tanah dan Surat Keputusan (SK) pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), untuk meyakinkan korban.
Berawal dari Pinjaman Rp25 Juta
Berdasarkan informasi dalam laporan kepolisian, peristiwa bermula pada Agustus 2025 ketika BHS meminta pinjaman uang sebesar Rp25 juta kepada Asun Sunarwan.
Uang tersebut disebut akan digunakan membantu dua orang bernama Lusi dan Arnita, yang berdasarkan keterangan dalam laporan kini telah meninggal dunia.
Untuk meyakinkan korban, BHS diduga menawarkan jaminan berupa kebun kelapa sawit seluas sekitar tiga hektare yang diklaim milik Lusi.
Selain itu, BHS disebut memperlihatkan fotokopi surat keterangan tanah dan SK pengangkatan PPPK atas nama Arnita.
BHS menjanjikan uang pinjaman akan dikembalikan paling lambat satu bulan. Namun, setelah melewati batas waktu yang disepakati, uang tersebut menurut korban tidak kunjung dikembalikan.
Merasa dirugikan, Asun akhirnya melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek Jebus pada 23 Februari 2026.
Laporan itu tercatat dengan nomor LP/B/6/II/2026/SPKT/Polsek Jebus/Polres Bangka Barat/Polda Kepulauan Bangka Belitung.
Polisi Lacak Keberadaan BHS
Kapolsek Jebus AKP Candra Wijaya menjelaskan bahwa pengungkapan perkara berawal dari penyelidikan Unit Resintel Polsek Jebus pada Kamis malam (22/10/2026).
Petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan BHS di Pangkalpinang dan langsung berkoordinasi dengan Tim Buser Naga Satreskrim Polresta Pangkalpinang.
Setelah dilakukan penelusuran, BHS berhasil diamankan pada Jumat dini hari dan dibawa ke Mapolsek Jebus untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi juga mengamankan kuitansi yang diduga berkaitan dengan transaksi pinjaman Rp25 juta sebagai barang bukti.
Berdasarkan informasi pemeriksaan awal, BHS disebut mengakui perbuatannya. Meski demikian, keterangan tersebut masih harus diuji bersama alat bukti lainnya.
Dugaan Penipuan dan Penggelapan Didalami
Dalam penanganan perkara, polisi menyebut dugaan perbuatan BHS disangkakan melanggar Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait penipuan dan penggelapan.
Penyidik masih mendalami unsur pidana, termasuk memastikan apakah terdapat tipu muslihat sejak awal transaksi atau persoalan tersebut merupakan sengketa utang-piutang.
Selain perkara Rp25 juta, muncul informasi lain mengenai dugaan permintaan uang dengan mengatasnamakan media terkait aktivitas pertambangan di kawasan DAS Kampak.
Namun, informasi tersebut belum terkonfirmasi secara resmi dan masih memerlukan pembuktian lebih lanjut.
Hingga Sabtu (24/10/2026), berdasarkan informasi yang tersedia, belum ada keterangan mengenai penetapan BHS sebagai tersangka maupun keputusan penahanan.
Polsek Jebus masih menangani perkara tersebut dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. (Sumber: Belitong Ekpres, Editor: Pangkalpinangpost.com)