Take a fresh look at your lifestyle.

Dua Pengurus KONI Pangkalpinang Ditahan, Kerugian Negara Rp351,8 Juta: Penggunaan Hibah Rp10 Miliar Disorot

Hibah KONI Pangkalpinang Rp10 Miliar Diusut, Ketua-Sekretaris Ditahan: Ke Mana Aliran Dana?

0 2

PANGKALPINANGPOST.COM, PANGKALPINANG — Pengelolaan dana hibah Pemerintah Kota Pangkalpinang senilai Rp10 miliar untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Pangkalpinang Tahun Anggaran 2023 kini berujung pada penetapan tersangka. Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalpinang menetapkan dua pengurus KONI periode 2021–2025, yakni FT selaku ketua dan FR selaku sekretaris, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi. Jumat (23/10/2026)

Keduanya langsung ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 22 Oktober 2026, dan dititipkan di Lapas Tua Tunu, Pangkalpinang.

Kerugian negara yang diungkap penyidik mencapai Rp351.856.430. Angka ini menjadi salah satu titik penting dalam pengusutan pengelolaan dana hibah olahraga yang nilainya mencapai Rp10 miliar. Publik kini menanti penjelasan lebih terperinci mengenai penggunaan anggaran tersebut, bentuk penyimpangan yang diduga terjadi, serta bagaimana kerugian negara itu dihitung.

Penetapan kedua tersangka dilakukan setelah penyidik menyatakan telah mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang cukup. Perkembangan perkara tersebut disampaikan Kasi Pidsus Kejari Pangkalpinang, Oslan Pardede, S.H., M.H., didampingi Kasi Pidsus Wawan Kurniawan, S.H., M.H., dalam konferensi pers, Kamis (22/10/2026).

Dua puluh saksi diperiksa, aliran dana masih menjadi tanda tanya

Penyidik mengaku telah memeriksa sekitar 20 saksi dan dua orang ahli. Sejumlah dokumen serta barang bukti lain yang berkaitan dengan perkara tersebut juga telah disita.

Namun, sejumlah pertanyaan mendasar masih menunggu jawaban: bagaimana dana hibah Rp10 miliar itu direalisasikan, komponen pengeluaran mana yang diduga bermasalah, siapa saja yang bertanggung jawab dalam setiap tahapan penggunaan anggaran, dan apakah terdapat pihak lain yang turut menikmati atau menerima aliran dana tersebut?

Pertanyaan mengenai kemungkinan pengembalian uang oleh saksi maupun pihak yang terkait juga mengemuka dalam konferensi pers. Begitu pula soal dugaan aliran dana dan kemungkinan pejabat Pemerintah Kota Pangkalpinang yang telah dipanggil untuk dimintai keterangan.

Pihak Kejari belum memberikan penjelasan substantif mengenai hal-hal tersebut. Kasi Pidsus Wawan Kurniawan menyatakan materi penyidikan belum dapat dibuka dan akan dibuktikan dalam persidangan.

“Nanti waktu persidangan saja kita buktikan semuanya,” ujar Wawan.

Pernyataan itu menandakan bahwa publik masih harus menunggu penjelasan resmi mengenai konstruksi perkara dan pertanggungjawaban atas pengelolaan dana hibah tersebut. Sampai saat ini, belum ada keterangan terbuka yang cukup untuk menyimpulkan ke mana aliran dana yang dipersoalkan atau apakah ada pihak lain yang terlibat.

Dana Rp10 miliar, publik menunggu pengusutan menyeluruh

Kasus ini tidak cukup berhenti pada penetapan dua tersangka. Pengusutan yang menyeluruh diperlukan untuk menjelaskan apakah dugaan penyimpangan terbatas pada pertanggungjawaban administrasi dan penggunaan anggaran tertentu atau berkaitan dengan perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana korupsi.

Penyidik juga perlu menguraikan secara terang dasar penghitungan kerugian negara sebesar Rp351,8 juta, kaitannya dengan kegiatan yang dibiayai dana hibah, serta peran masing-masing pihak berdasarkan alat bukti yang sah.

Kejari Pangkalpinang menyangkakan ketentuan pidana korupsi berupa Pasal 2 ayat (1) sebagai dakwaan primer dan Pasal 3 sebagai dakwaan subsider, sebagaimana disampaikan dalam konferensi pers. Rumusan pasal tersebut perlu dicocokkan kembali dengan dokumen resmi penetapan tersangka.

Bagi masyarakat, persoalan ini bukan semata-mata mengenai angka kerugian negara. Dana hibah olahraga bersumber dari keuangan publik yang semestinya digunakan sesuai peruntukan dan dapat dipertanggungjawabkan secara transparan.

Karena itu, pertanyaan yang kini mengemuka adalah apakah penyidikan akan mengungkap secara utuh penggunaan dana Rp10 miliar tersebut, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain apabila ditemukan bukti yang cukup.

Proses hukum masih berjalan. FT dan FR tetap harus diperlakukan berdasarkan asas praduga tak bersalah hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (Rikky Fermana/KBO Babel)

Leave A Reply

Your email address will not be published.