Jaksa menilai, keberatan yang disampaikan Febrie bersama tim kuasa hukumnya telah memasuki substansi perkara. Karena itu, berbagai bantahan tersebut dinilai harus diuji melalui pemeriksaan pokok perkara, bukan dijadikan alasan untuk membatalkan surat dakwaan.
“Memohon kepada majelis hakim menolak perlawanan yang diajukan terdakwa Febrie Adriansyah dan tim advokat terdakwa untuk seluruhnya,” ujar jaksa di persidangan.
Jaksa juga meminta majelis hakim menyatakan surat dakwaan telah memenuhi ketentuan hukum acara pidana yang berlaku, sehingga sah dijadikan dasar untuk melanjutkan pemeriksaan perkara.
Selain itu, jaksa meminta Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dinyatakan berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut serta memerintahkan persidangan atas nama Febrie Adriansyah dilanjutkan.
Menurut jaksa, nota perlawanan Febrie tidak secara mendasar mempersoalkan aspek formal surat dakwaan, baik terkait dugaan pemerasan maupun TPPU. Sebaliknya, keberatan yang diajukan dinilai lebih banyak menyangkut pembuktian fakta, kepemilikan aset, dugaan kesalahan terdakwa, serta keabsahan tindakan penyidikan.
Jaksa menegaskan, surat dakwaan telah disusun dengan menguraikan dugaan perbuatan dan peran masing-masing pihak, termasuk Febrie, Don Ritto, Nurman Herin, dan Ferry Yanto Hongkiriwang.
Dalam dakwaan TPPU, jaksa juga menyebut telah menjelaskan jumlah emas, valuta asing, serta lokasi penemuan aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Febrie Sebelumnya Minta Dakwaan Dibatalkan
Sebelumnya, Febrie mengajukan nota perlawanan pada persidangan 14 Oktober 2026. Ia meminta majelis hakim menerima seluruh keberatannya karena menilai surat dakwaan penuntut umum tidak jelas, tidak lengkap, dan tidak cermat.
Febrie juga meminta surat dakwaan dinyatakan batal atau setidaknya tidak dapat diterima. Selain itu, ia memohon agar berkas perkara dan barang bukti dikembalikan kepada jaksa serta dirinya dikeluarkan dari tahanan.
Dalam pembelaannya, Febrie turut menyinggung perjalanan kariernya selama sekitar 30 tahun di Kejaksaan Agung dan sejumlah perkara besar yang pernah ditanganinya.
Dugaan Pemerasan Rp55 Miliar dan TPPU
Dalam perkara ini, jaksa mendakwa Febrie melakukan pemerasan sebesar 5 juta dolar Amerika Serikat atau setara sekitar Rp55 miliar terhadap pengusaha Tan Kian.
Dugaan pemerasan tersebut disebut dilakukan melalui Ferry Yanto Hongkiriwang agar Tan Kian tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara korupsi PT Jiwasraya.
Selain itu, Febrie didakwa melakukan TPPU dengan nilai sekitar Rp346 miliar dan 440.990 dolar AS. Jika dikonversikan, nilai tersebut secara keseluruhan disebut mencapai sekitar Rp353,9 miliar.
Jaksa menduga penerimaan uang dilakukan bersama pihak lain melalui sejumlah kantor hukum. Penerimaan tersebut disebut berkaitan dengan pihak-pihak yang khawatir terhadap status hukum mereka dalam perkara korupsi yang ditangani Kejaksaan Agung.
Selain uang, jaksa juga menguraikan dugaan penerimaan aset berupa saham, tanah, dan bangunan. Dana yang diduga berasal dari tindak pidana itu disebut disamarkan melalui sejumlah rekening, pembelian properti, penukaran valuta asing, hingga pembelian emas.
Seluruh tuduhan tersebut masih harus dibuktikan dalam persidangan. Majelis hakim nantinya akan menilai keberatan terdakwa, alat bukti, serta argumentasi para pihak sebelum menentukan kelanjutan dan hasil pemeriksaan perkara. (Sumber: rm.id, Editor: Pangkalpinangpost.com)