Bukan Cuma Uang, Saham hingga Tanah Ikut Terungkap dalam Dakwaan Eks Jampidsus Febrie
Dakwaan Ungkap Jejak Uang Eks Jampidsus Febrie: Rp346 Miliar dan USD440 Ribu
PANGKALPINANGPOST.COM, JAKARTA — Jaksa mengungkap secara rinci dugaan aliran uang dan aset yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kamis (8/10/2026)
Dalam dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (7/10/2026), Febrie didakwa menerima uang yang disebut berkaitan dengan sejumlah perkara korupsi yang ditangani ketika dirinya memiliki kewenangan di lingkungan Kejaksaan Agung.
Jaksa menyebut total penerimaan yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi mencapai Rp346.743.821.282 atau sekitar Rp346,7 miliar serta USD440.990, yang jika dikonversikan sekitar Rp7,9 miliar. Penerimaan tersebut disebut dilakukan bersama Ferry Yanto Hongkiriwang, Don Ritto, dan Nurman Herin.
Selain dugaan TPPU, Febrie juga didakwa melakukan pemerasan terhadap pengusaha Tan Kian sebesar Rp55 miliar agar tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Jaksa menyebut dugaan pemerasan tersebut dilakukan Febrie melalui Ferry Yanto Hongkiriwang.
Terima Uang dan Saham
Dalam dakwaan, jaksa menguraikan penerimaan yang diduga terjadi sejak 2020 hingga Maret 2025. Salah satunya berupa uang sebesar SGD5 juta atau setidak-tidaknya setara Rp55 miliar yang disebut diterima dari Tan Kian melalui Ferry Yanto Hongkiriwang berkaitan dengan penanganan perkara korupsi PT Asuransi Jiwasraya.
Selain uang, Febrie juga didakwa menerima saham senilai Rp14 miliar dari Michael Njoman, Direktur sekaligus Pemilik PT Cahaya Baja Sukses (PT CBS), melalui Ferry Yanto Hongkiriwang. Penerimaan tersebut disebut menggunakan PT Tompotika Mulia Abadi dan berkaitan dengan penyelesaian sisa kewajiban PT CBS kepada PT Krakatau Niaga Indonesia.
Jaksa juga mengungkap adanya penerimaan uang sebesar Rp20,6 miliar dari Tria Bellitonito Aturbumi alias Tria yang saat itu menjabat Direktur Utama PT Oktasan Baruna Persada.
Aliran Ratusan Miliar
Untuk periode 2020 hingga Juli 2026, jaksa menyebut Febrie bersama Don Ritto, Nurman Herin dan Ferry menerima uang, tanah dan/atau bangunan yang diduga merupakan hasil tindak pidana korupsi.
Salah satu penerimaan disebut berasal dari Andy Chandra Tan selaku pemilik manfaat PT Budi Agung Sentosa dan Heri Janto selaku Direktur Utama PT BAS. Nilainya mencapai Rp60 miliar ditambah tanah dan/atau bangunan. Penerimaan tersebut disebut dilakukan melalui Don Ritto dan Nurman Herin dengan menggunakan PT Kresna Pusaka Energi.
Jaksa kemudian merinci penerimaan lainnya yang seluruhnya mencapai Rp203,469 miliar. Aliran tersebut masuk melalui sejumlah rekening yang terkait dengan kantor hukum maupun pihak lain.
Salah satu rekening yang disebut adalah rekening BCA atas nama DR Law Firm. Sepanjang 2021 hingga 2024, rekening tersebut menerima dana dari sejumlah pihak yang perkara korupsinya sedang ditangani.
Pada 2021, misalnya, terdapat penerimaan Rp5,2 miliar dari Indonesia Exim yang dikaitkan dengan perkara korupsi penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional oleh LPEI periode 2013-2019.
Pada 2022, jaksa mencatat penerimaan dari LPEI sebesar Rp1,115 miliar, Krakatau Steel sekitar Rp1,18 miliar, Karya Indah Alam Sejahtera Rp1,3 miliar, serta Sinarmas Asset Management Rp950 juta. Ada pula penerimaan dari sejumlah pihak lain, termasuk Inti Sumber Bajasakti sebesar Rp1,5 miliar dan PT Sinarmas Agro sebesar Rp1 miliar.
Aliran Berlanjut hingga 2026
Penerimaan tersebut disebut berlanjut pada 2023 dan 2024. Pada 2023, antara lain terdapat penerimaan dari Sinarmas Asset Management sebesar Rp1,36 miliar, PT Sinarmas Agro Rp2,4 miliar, Arka Jaya Mandiri Rp3 miliar, Inti Sumber Bajasakti Rp5,4 miliar, serta PT Jasa Marga Rp2,001 miliar.
Pada 2024, jaksa mencatat antara lain penerimaan dari Jasa Marga sebesar Rp2,001 miliar, PT Sinarmas Agro Rp800 juta dan PT Waskita Beton Precast Mandiri sekitar Rp8 miliar.
Sementara pada 2025, tercatat penerimaan dari Rumpin Gemilang sebesar Rp3 miliar serta setoran tunai lainnya yang dalam dakwaan disebut mencapai Rp1,992 miliar. Pada 2026, terdapat penerimaan dari Eko Wahjoedi Rp500 juta, PT Kencana Cakra Rp500 juta, setoran tunai lainnya Rp2,3 miliar dan transfer lainnya Rp250 juta.
Selain rupiah, jaksa juga menyebut adanya penerimaan USD440.990 melalui rekening BCA atas nama DR Law Firm dari PT Sinarmas Asset Management.
Dakwaan juga mencantumkan penerimaan melalui sejumlah rekening lain, termasuk rekening atas nama Kantor Hukum Don Ritto dan Rekan sebesar Rp2,408 miliar serta rekening Anandita, Vitto dan Rekan sebesar Rp69,493 miliar.
Dana pada rekening tersebut disebut berasal dari sejumlah perusahaan, antara lain LPEI, PT Waskita Karya, Waskita Beton Precast, PT Bukaka Teknik Utama, PT Mora Telematika Indonesia, Sumateraco Langgeng Makmur dan Sumateraco Langgeng Abadi.
Jaksa juga mengungkap penerimaan Rp44,5 miliar melalui rekening Maybank atas nama Kantor Hukum Prime Solution Associates. Dana tersebut antara lain berasal dari PT Perwira Adhitama Sejati dan Jemmy Sutjiawan yang dikaitkan dengan perkara korupsi impor baja serta perkara pembangunan infrastruktur BTS 4G.
Pada akhirnya, jaksa menyatakan total penerimaan Febrie bersama Ferry Yanto Hongkiriwang, Don Ritto dan Nurman Herin sepanjang 2020-2026 mencapai Rp346.743.821.282 dan USD440.990.
Jaksa menyatakan penerimaan uang, saham, tanah dan/atau bangunan tersebut diketahui atau patut diduga oleh Febrie merupakan hasil tindak pidana korupsi. Seluruh uraian tersebut merupakan bagian dari dakwaan jaksa dan akan diuji dalam proses persidangan perkara TPPU yang menjerat mantan Jampidsus tersebut. (Sumber: Detikcom, Editor: Pangkalpinangpost.com)