Kejari Pangkalpinang Dalami Dugaan Korupsi Rp2,9 Miliar di Bawaslu, Kasus Segera Naik Penyidikan
Dugaan Korupsi Anggaran Bawaslu Pangkalpinang Rp2,9 Miliar, Seluruh Komisioner Diperiksa Kejari
PANGKALPINANGPOST.COM, PANGKALPINANG – Penanganan dugaan penyimpangan anggaran di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Pangkalpinang memasuki tahapan yang semakin serius. Rabu (9/9/2026)
Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalpinang disebut tengah memperkuat hasil penyelidikan atas dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran yang nilainya mencapai sekitar Rp2,9 miliar.
Perkara tersebut bahkan dikabarkan berpotensi segera ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Informasi yang diperoleh media menyebutkan, penyidik telah menemukan sejumlah dugaan ketidaksesuaian dalam pengelolaan anggaran tersebut.
Namun, hingga saat ini belum dijelaskan secara terbuka bentuk penyimpangan maupun rincian penggunaan anggaran yang sedang didalami.
Sumber yang mengetahui penanganan perkara menyebut dugaan penyimpangan berkaitan dengan pola pengelolaan anggaran yang diduga tidak sesuai ketentuan.
Sejumlah modus yang tengah didalami antara lain pencairan anggaran tanpa didukung dokumen yang sah serta dugaan pembuatan dokumen pertanggungjawaban fiktif.
Jika temuan tersebut nantinya terbukti melalui proses penyidikan dan alat bukti yang cukup, pengelolaan anggaran tersebut berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.
“Sehingga pengelolaan anggaran sebesar itu tidak sesuai ketentuan serta tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” ujar sumber tersebut, Senin (7/9/2026).
Meski demikian, penyidik disebut masih membutuhkan sejumlah alat bukti dan keterangan tambahan sebelum secara resmi meningkatkan status perkara.
Sumber tersebut mengatakan penyidik tidak ingin terburu-buru menetapkan langkah hukum sebelum seluruh rangkaian pengelolaan anggaran dapat dipetakan secara jelas.
“Dalam waktu dekat kasus ini akan segera masuk ke penyidikan. Jangan mendahului, biar kawan-kawan penyidik bekerja secara benar dan profesional mengingat besarnya dugaan kerugian negara yang terjadi itu,” katanya.
Seluruh Komisioner Bawaslu Diperiksa
Penanganan dugaan penyimpangan anggaran di Bawaslu Kota Pangkalpinang disebut telah berlangsung sekitar enam bulan.
Dalam rentang waktu tersebut, penyidik Pidsus Kejari Pangkalpinang telah meminta keterangan dari sejumlah pihak yang dinilai mengetahui ataupun berkaitan dengan pengelolaan anggaran.
Pemeriksaan tidak hanya menyasar pejabat pada bagian sekretariat, tetapi juga seluruh komisioner Bawaslu Kota Pangkalpinang.
Penyidik disebut tengah berupaya mengurai bagaimana proses perencanaan, pencairan, penggunaan hingga pertanggungjawaban anggaran dilakukan.
Terbaru, Ketua Bawaslu Kota Pangkalpinang Imam Ghozali juga telah menjalani pemeriksaan secara intensif di Gedung Pidsus Kejari Pangkalpinang.
Pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari pendalaman penyidik untuk mengetahui alur penggunaan anggaran yang kini menjadi sorotan.
Keterangan para komisioner dan pejabat sekretariat nantinya akan dicocokkan dengan dokumen pertanggungjawaban maupun bukti transaksi yang telah dikumpulkan penyidik.
Langkah tersebut penting untuk memastikan apakah terdapat penyimpangan administratif semata atau terdapat perbuatan yang berpotensi masuk dalam ranah tindak pidana korupsi.
Dalami Tanggung Jawab Pengelolaan Anggaran
Dalam proses penyelidikan, persoalan administrasi menjadi salah satu bagian yang turut didalami penyidik.
Sumber tersebut menyebut alasan administratif tidak serta-merta menghilangkan tanggung jawab pihak yang memiliki kewenangan ataupun keterkaitan dalam pengelolaan anggaran.
Ia juga menyinggung adanya pihak yang diduga berupaya melepaskan tanggung jawab dengan menyatakan tidak mengetahui persoalan tersebut dan mengarahkan tanggung jawab kepada jajaran sekretariat.
Namun, klaim tersebut tetap akan diuji melalui pemeriksaan dan bukti-bukti yang dikumpulkan penyidik.
“Namun penyidik tidak bodoh-bodoh amat, modus lama seperti ini sangat mudah dibongkar,” kata sumber tersebut.
Kendati demikian, pernyataan tersebut masih merupakan keterangan dari sumber dan belum menjadi kesimpulan hukum.
Penentuan ada atau tidaknya tindak pidana, pihak yang bertanggung jawab, serta besaran kerugian negara tetap harus didasarkan pada hasil penyidikan dan alat bukti yang sah.
Bagaimana Nasib Para Komisioner?
Pemeriksaan terhadap seluruh komisioner Bawaslu Kota Pangkalpinang kemudian menimbulkan pertanyaan mengenai kemungkinan keterlibatan pihak-pihak tertentu dalam perkara tersebut.
Namun, sampai saat ini belum ada keterangan resmi dari Kejari Pangkalpinang mengenai siapa yang akan ditetapkan sebagai tersangka apabila perkara tersebut benar-benar naik ke tahap penyidikan.
Pemeriksaan terhadap komisioner maupun pejabat sekretariat juga belum dapat dimaknai sebagai penetapan kesalahan.
Dalam proses penegakan hukum, seseorang yang dimintai keterangan masih berkedudukan sebagai pihak yang diperiksa untuk membantu penyidik mengungkap perkara.
Status hukum masing-masing pihak nantinya akan ditentukan berdasarkan fakta, alat bukti dan hasil penyidikan.
Karena itu, belum dapat dipastikan apakah perkara tersebut nantinya akan menyeret komisioner, pejabat sekretariat, atau pihak lain yang berkaitan dengan pengelolaan anggaran.
Ketua Bawaslu Akui Telah Diperiksa
Media sebelumnya telah menghubungi Ketua Bawaslu Kota Pangkalpinang Imam Ghozali untuk meminta tanggapan terkait pemeriksaan tersebut.
Dalam komunikasi tersebut, Imam sempat membicarakan persoalan yang tengah ditangani Kejari Pangkalpinang.
Namun, ia meminta agar pernyataannya belum dikutip untuk kepentingan pemberitaan media.
Meski demikian, Imam tidak membantah bahwa dirinya telah beberapa kali menjalani pemeriksaan di Kantor Kejari Pangkalpinang.
Pemeriksaan terhadap dirinya berlangsung di tengah proses pendalaman dugaan penyimpangan anggaran Bawaslu Kota Pangkalpinang.
Hingga kini, Kejari Pangkalpinang masih melakukan pendalaman sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.
Apabila penyelidikan telah dinilai cukup dan ditemukan bukti permulaan yang memadai, perkara tersebut dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Pada tahap itulah penyidik akan memiliki ruang lebih luas untuk mengungkap konstruksi perkara, menghitung secara lebih pasti potensi kerugian negara, serta menentukan pihak-pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban berdasarkan alat bukti.
Sementara itu, dugaan kerugian maupun penyimpangan sebesar Rp2,9 miliar masih harus dibuktikan melalui proses hukum. Hingga adanya keputusan atau penetapan resmi dari aparat penegak hukum, seluruh pihak yang diperiksa tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah. (Sumber: Babel Pos, Editor: Pangkalpinangpost.com)