Dana MBG Tak Lagi Boleh Masuk Anggaran Pendidikan, MK Beri Batas Waktu hingga 2028
MK Putuskan Anggaran MBG Harus Dipisahkan dari Dana Pendidikan Paling Lambat APBN 2028
PANGKALPINAGPOST.COM, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak lagi boleh menjadi bagian dari anggaran pendidikan dan harus dipisahkan paling lambat dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2028. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang perkara Nomor 40/PUU-XXIV/2026 pada Kamis (30/7), yang menguji Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026. Jumat (31/7/2026)
Dalam amar putusannya, MK mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan Yayasan Taman Belajar Nusantara bersama sejumlah pemohon lainnya. Mahkamah menyatakan Penjelasan Pasal 22 Ayat (3) UU APBN 2026 tetap berlaku untuk tahun anggaran 2026, namun tidak dapat lagi dijadikan dasar hukum memasukkan pendanaan MBG ke dalam anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan setelah masa transisi berakhir.
Mahkamah memberikan waktu transisi hingga APBN 2028 agar pemerintah dan DPR memiliki kesempatan menyiapkan skema pembiayaan baru tanpa mengganggu pelaksanaan program maupun pemenuhan amanat konstitusi mengenai alokasi minimal 20 persen anggaran pendidikan.
Dalam pertimbangannya, MK menilai penjelasan Pasal 22 Ayat (3) telah memperluas makna norma yang terdapat dalam batang tubuh undang-undang. Menurut Mahkamah, fungsi penjelasan undang-undang hanya untuk memperjelas norma, bukan menambah atau mengubah substansi pengaturan.
MK menegaskan bahwa istilah “operasional penyelenggaraan pendidikan” seharusnya hanya mencakup komponen utama pendidikan seperti peserta didik, tenaga pendidik, kurikulum, sarana dan prasarana, serta evaluasi dan pengembangan pendidikan. Karena itu, program MBG yang dilaksanakan di lingkungan sekolah tidak otomatis menjadi bagian dari anggaran operasional pendidikan.
Meski demikian, Mahkamah menegaskan bahwa putusan tersebut bukan berarti program MBG bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945. Sebaliknya, MK menyatakan program tersebut merupakan bentuk pelaksanaan kewajiban negara dalam memenuhi hak masyarakat atas gizi dan kesehatan sehingga tetap bersifat konstitusional dan harus memperoleh dukungan anggaran yang memadai.
Mahkamah juga menilai cakupan MBG yang sangat luas dan menyasar persoalan gizi, stunting, serta ketimpangan pemenuhan pangan nasional justru menjadi alasan kuat agar program tersebut memiliki pos anggaran tersendiri di luar anggaran pendidikan.
Dalam persidangan terungkap bahwa APBN 2026 mengalokasikan anggaran pendidikan sebesar Rp769,1 triliun atau sekitar 20 persen dari total APBN. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp223,6 triliun dialokasikan untuk pelaksanaan program MBG bagi siswa sekolah dan madrasah.
Menurut MK, apabila anggaran MBG dikeluarkan dari pos pendidikan, maka persentase anggaran pendidikan terhadap APBN tidak lagi mencapai batas minimal 20 persen sebagaimana diwajibkan Pasal 31 Ayat (4) UUD 1945. Kondisi tersebut dinilai menunjukkan bahwa anggaran MBG selama ini digunakan untuk menopang pemenuhan batas minimum konstitusional anggaran pendidikan.
Mahkamah juga mengingatkan masih banyak persoalan mendasar yang dihadapi dunia pendidikan, mulai dari keterbatasan sarana dan prasarana, peningkatan kualitas pendidikan, hingga kesejahteraan guru dan tenaga kependidikan yang masih membutuhkan perhatian serius dari pemerintah.
Atas dasar itu, MK memutuskan tidak membatalkan skema APBN 2026 yang sudah berjalan karena dikhawatirkan dapat menimbulkan persoalan baru dalam pembiayaan negara. Namun, Mahkamah mendorong pemerintah dan DPR untuk mulai melakukan penyesuaian sejak penyusunan APBN 2027 apabila memungkinkan.
Putusan tersebut disambut positif oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI). Organisasi itu menilai putusan MK merupakan kemenangan bagi perlindungan anggaran pendidikan karena menegaskan bahwa MBG bukan bagian dari komponen utama penyelenggaraan pendidikan.
Meski demikian, JPPI menyayangkan Mahkamah masih memberikan masa transisi hingga APBN 2028. Menurut mereka, jika penyusunan APBN 2027 masih berlangsung, pemerintah seharusnya dapat segera memisahkan anggaran MBG dari anggaran pendidikan tanpa harus menunggu dua tahun.
Sebelumnya terdapat tiga gugatan yang diajukan ke MK terkait pendanaan MBG melalui anggaran pendidikan, yakni perkara Nomor 40, 52, dan 55. Dari ketiga perkara tersebut, MK mengabulkan sebagian permohonan pada perkara Nomor 40, menyatakan perkara Nomor 52 tidak dapat diterima, serta menolak seluruh permohonan pada perkara Nomor 55.
Dengan putusan ini, pemerintah diwajibkan menyiapkan skema pendanaan baru bagi Program Makan Bergizi Gratis di luar anggaran pendidikan paling lambat pada APBN 2028, sehingga amanat konstitusi mengenai alokasi minimal 20 persen anggaran pendidikan tetap terjaga sekaligus memastikan keberlanjutan program pemenuhan gizi nasional. (Sumber: bbc.com, Editor: Pangkalpinangpost.com)