Take a fresh look at your lifestyle.

Kejagung Sita 104 Ton Timah Milik Bos Smelter Terpidana Korupsi, Gudang di Belitung Timur Jadi Sasaran

Eksekusi Aset Korupsi Timah Berlanjut, Kejagung Amankan 104 Ton Timah dan 58 Jumbo Bag di Babel

0 16

PANGKALPINANGPOST.COM, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali mengeksekusi aset milik terpidana kasus korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015–2022. Kali ini, tim eksekusi menyita sekitar 104 ton timah milik Tamron alias Aon, yang diketahui merupakan beneficial owner CV Venus Inti Perkasa dan PT Menara Cipta Mulia (MCM). Rabu (8/7/2026)

Penyitaan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dalam perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait tata kelola komoditas timah.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan penyitaan dilakukan oleh Tim Jaksa Eksekutor pada Senin, 6 Juli 2026, di gudang smelter PT Menara Cipta Mulia yang berlokasi di Desa Mentawak, Kabupaten Belitung Timur, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Menurut Anang, seluruh aset yang disita merupakan bagian dari eksekusi putusan pengadilan terhadap Tamron alias Aon yang telah dinyatakan bersalah dalam perkara korupsi tata niaga timah.

“Tim Jaksa Eksekutor melaksanakan sita eksekusi terhadap aset milik terpidana berupa berbagai jenis timah yang berada di gudang smelter PT Menara Cipta Mulia,” ujar Anang dalam keterangannya.

Ia menjelaskan, total timah yang disita mencapai 104.446 kilogram atau sekitar 104 ton. Aset tersebut terdiri atas dua kelompok besar dengan jenis dan kadar yang berbeda.

Kelompok pertama memiliki berat mencapai 49.486 kilogram. Timah dalam kelompok ini terbagi ke dalam 11 jenis, mulai dari dross, timah kristal, hingga logam timah dengan tingkat kemurnian mencapai 99,95 persen.

Sementara kelompok kedua memiliki berat 54.960 kilogram yang terdiri dari lima jenis material, yakni debu timah, slag petakan, timah besi petakan, dross, serta dross casting.

Selain menyita timah dalam berbagai bentuk tersebut, tim jaksa juga mengamankan sebanyak 58 bal jumbo bag yang sebelumnya telah disimpan di gudang PT Timah Tbk di Kecamatan Gantung, Kabupaten Belitung Timur.

Penyitaan tersebut dilakukan setelah jaksa memperoleh fakta-fakta yang terungkap selama proses persidangan. Berdasarkan pembuktian di pengadilan, seluruh aset yang dieksekusi berada di bawah penguasaan PT Menara Cipta Mulia.

Meski demikian, Anang mengungkapkan bahwa secara administrasi perusahaan tersebut tercatat atas nama pihak lain. Dalam akta pendirian perusahaan, pengurus yang tercantum adalah Taskin dan Rahmadi Toha.

Namun, hasil persidangan membuktikan bahwa operasional dan pengendalian perusahaan sesungguhnya dilakukan oleh Tamron alias Aon sebagai beneficial owner.

“Walaupun secara akta pendirian nama pengurus perusahaan yang tercantum adalah Taskin dan Rahmadi Toha, pada kenyataannya PT Menara Cipta Mulia dikendalikan oleh Terpidana Tamron alias Aon,” tegas Anang.

Eksekusi aset ini menjadi bagian dari upaya Kejaksaan Agung untuk memulihkan kerugian negara akibat kasus korupsi tata niaga timah yang terjadi di wilayah IUP PT Timah Tbk selama periode 2015 hingga 2022. Perkara tersebut merupakan salah satu kasus korupsi terbesar di sektor pertambangan yang ditangani Kejaksaan Agung.

Melalui penyitaan aset-aset bernilai ekonomis milik para terpidana, Kejagung berupaya mengoptimalkan pemulihan aset negara sekaligus memastikan putusan pengadilan dijalankan secara menyeluruh.

Proses eksekusi terhadap aset para terpidana dalam perkara korupsi timah diperkirakan masih akan terus berlanjut. Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya untuk menelusuri dan menyita aset yang terbukti berkaitan dengan tindak pidana korupsi maupun pencucian uang, sehingga hasil kejahatan dapat dikembalikan untuk kepentingan negara. (Sumber: Detikcom, Editor: Pangkalpinangpost.com)

Leave A Reply

Your email address will not be published.