Take a fresh look at your lifestyle.

Kejati Babel Geledah Kantor BNI Jakarta, Misteri Dana Pascatambang PT Koba Tin Rp180 Miliar Mulai Terkuak

Kasus PT Koba Tin Memanas, Kejati Babel Telusuri Dokumen Pascatambang Bernilai Rp180 Miliar

0 32

PANGKALPINANGPOST.COM, PANGKALPINANG – Penyidikan dugaan persoalan dokumen pascatambang PT Koba Tin terus bergulir. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Bangka Belitung dikabarkan telah melakukan penggeledahan di Kantor BNI Jakarta Utara sebagai bagian dari upaya mengumpulkan alat bukti dalam perkara tersebut. Kamis (2/7/2026)

Berdasarkan informasi yang diperoleh, penggeledahan dilakukan oleh tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Babel pada 24 Juni 2026 dengan didampingi Kejaksaan Negeri setempat sebagai pemilik wilayah hukum.

Langkah tersebut diyakini bukan sekadar pemeriksaan biasa, melainkan bagian dari rangkaian penyidikan terhadap dugaan persoalan yang berkaitan dengan dokumen rencana pascatambang PT Koba Tin, perusahaan penanaman modal asing (PMA) asal Malaysia yang resmi mengakhiri operasinya pada 2013.

Sumber yang mengetahui proses penyidikan menyebutkan, dokumen pascatambang itu merupakan dokumen strategis yang menjadi pedoman utama pelaksanaan seluruh kewajiban perusahaan setelah kegiatan penambangan dihentikan.

“Dokumen itu bukan dokumen biasa. Isinya menjadi acuan pelaksanaan kegiatan pascatambang selama lima tahun, lengkap dengan rincian pekerjaan dan anggaran yang harus dijalankan perusahaan,” ujar sumber kepada media ini.

Menurutnya, penyusunan dokumen tersebut dimulai sejak 2009, menjelang berakhirnya izin operasi PT Koba Tin. Penyusunan rampung pada 2010 sebelum akhirnya mendapatkan persetujuan seluruh pihak terkait pada penghujung 2012.

Dokumen tersebut memuat berbagai program yang wajib dilaksanakan perusahaan setelah tambang ditutup. Program itu meliputi reklamasi lahan bekas tambang, pemulihan lingkungan, penataan kawasan bekas tambang, peningkatan kualitas air pada kolong bekas tambang, hingga berbagai program pemberdayaan masyarakat dan tanggung jawab sosial perusahaan (Corporate Social Responsibility/CSR).

Seluruh kegiatan itu disusun secara bertahap untuk dilaksanakan dalam kurun waktu lima tahun setelah perusahaan menghentikan operasinya.

Tak hanya memuat daftar kegiatan, dokumen tersebut juga mencantumkan rincian kebutuhan anggaran untuk setiap program yang direncanakan.

“Dalam dokumen itu dijelaskan secara rinci berapa biaya yang dialokasikan untuk reklamasi, CSR, penataan kolong, peningkatan kualitas air, hingga program pengembangan masyarakat,” katanya.

Dokumen rencana pascatambang tersebut diketahui telah ditandatangani oleh sejumlah pihak penting. Selain manajemen PT Koba Tin, dokumen juga memperoleh persetujuan dari Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Bupati Bangka Tengah, serta Bupati Bangka Selatan.

Setelah seluruh persyaratan administrasi dipenuhi, pemerintah kemudian menyatakan PT Koba Tin resmi menghentikan operasinya pada 2013.

Berdasarkan dokumen tersebut, total anggaran yang disiapkan untuk pelaksanaan program pascatambang mencapai 16,7 juta dolar Amerika Serikat. Dengan kurs sekitar Rp10.500 per dolar AS pada saat dokumen disahkan, nilainya setara lebih dari Rp175 miliar, bahkan jika dibulatkan mencapai sekitar Rp180 miliar.

Namun, pelaksanaan program pascatambang itu disebut tidak langsung dilakukan setelah perusahaan ditutup. Berdasarkan informasi yang diperoleh, realisasi kegiatan baru dimulai sekitar tahun 2016 atau tiga tahun setelah PT Koba Tin resmi menghentikan operasinya.

Kondisi inilah yang diduga menjadi salah satu aspek yang kini tengah didalami penyidik Kejati Babel.

Penggeledahan di Kantor BNI Jakarta Utara diduga berkaitan dengan upaya penyidik menelusuri dokumen maupun data transaksi yang memiliki hubungan dengan pelaksanaan program pascatambang tersebut. Hingga kini, Kejati Babel belum memberikan keterangan resmi mengenai barang bukti yang diamankan maupun pihak-pihak yang telah dimintai keterangan.

Meski demikian, penyidikan yang terus berkembang menunjukkan bahwa aparat penegak hukum berupaya mengurai seluruh proses pengelolaan kewajiban pascatambang PT Koba Tin, termasuk kesesuaian pelaksanaan program dengan dokumen yang telah disahkan pemerintah.

Publik pun kini menantikan hasil penyidikan Kejati Babel untuk mengungkap secara terang apakah terdapat penyimpangan dalam pelaksanaan kewajiban pascatambang yang nilainya mencapai ratusan miliar rupiah tersebut, serta siapa saja yang harus bertanggung jawab apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum. (Sumber: Babelpos.id, Editor: Pangkalpinangpost.com)

Leave A Reply

Your email address will not be published.