Take a fresh look at your lifestyle.

Penangkapan Roy Suryo dan dr Tifa Gegerkan Publik, Ini Perkembangan Terbaru Kasus Ijazah Jokowi

Diduga Terkait Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo dan dr Tifa Dijemput Paksa Aparat

0 10

PANGKALPINANGPOST.COM, JAKARTA – Tersangka kasus dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Presiden RI ke-7 Joko Widodo, Roy Suryo Notodiprojo dan Tifauzia Tyassuma, dikabarkan ditangkap oleh pihak kepolisian pada Jumat (19/6) pagi.

Kabar penangkapan tersebut dibenarkan oleh tim kuasa hukum Roy Suryo, Petrus Selestinus, kepada CNNIndonesia.com. Ia menyebut penangkapan terjadi pada sekitar pukul 07.00 WIB, ketika kliennya diduga dibawa oleh penyidik Polda Metro Jaya dari kediamannya. Di saat yang sama, tim hukum juga mengklaim mendapatkan informasi bahwa dr Tifa turut diamankan dari apartemennya sekitar pukul 06.47 WIB.

Menurut Petrus, Roy Suryo sebelumnya bersikap kooperatif dalam proses penyidikan, termasuk memenuhi panggilan dan menjalani kewajiban lapor. Karena itu, pihaknya mempertanyakan langkah penangkapan yang dilakukan aparat penegak hukum. Ia menilai proses pemanggilan seharusnya masih bisa dilakukan tanpa upaya paksa.

Sementara itu, kuasa hukum dr Tifa, Azis Yanuar, juga membenarkan bahwa kliennya telah dijemput oleh aparat kepolisian di tempat tinggalnya. Namun, ia belum merinci lebih jauh mengenai alasan teknis maupun status hukum terbaru dari penangkapan tersebut.

Kasus ini sendiri telah bergulir sejak beberapa waktu lalu dan menarik perhatian publik, terutama karena menyangkut isu sensitif terkait tuduhan ijazah palsu terhadap Presiden Joko Widodo. Baik Roy Suryo maupun dr Tifa sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka sejak November 2025 oleh penyidik Polda Metro Jaya.

Perkembangan terbaru menunjukkan bahwa berkas perkara keduanya telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh kejaksaan pada awal Juni 2026. Dengan status tersebut, kasus ini memasuki tahap lanjutan berupa pelimpahan tersangka dan barang bukti dari kepolisian ke kejaksaan untuk segera disidangkan.

Pihak kuasa hukum Presiden Jokowi melalui Yakup Hasibuan sebelumnya juga menyatakan bahwa proses hukum terhadap kasus tersebut sudah berada di tahap akhir penyidikan dan tinggal menunggu proses tahap dua.

Hingga saat ini, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi detail terkait kronologi penangkapan maupun status penahanan kedua tersangka. Publik masih menunggu penjelasan lebih lanjut mengenai perkembangan kasus yang menjadi sorotan nasional ini.

Kasus ini diperkirakan akan segera memasuki persidangan setelah seluruh administrasi hukum dinyatakan lengkap oleh kejaksaan, menandai babak baru dalam proses penegakan hukum atas dugaan penyebaran informasi yang dianggap merugikan pihak tertentu. (Sumber: CNN Indonesia, Editor: KBO Babel)

Leave A Reply

Your email address will not be published.