Vonis Teror Air Keras Andrie Yunus, Dua Prajurit TNI Dipecat dan Empat Terdakwa Dipenjara
Rusak Citra Institusi dan Lukai Warga Sipil, Teror Air Keras Andrie Yunus Berujung Akhir Karier Dua Prajurit TNI
PANGKALPINANGPOST.COM, JAKARTA – Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan vonis terhadap empat anggota TNI yang terlibat dalam kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. Dalam putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto, para terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat terhadap korban. Jumat (12/6/2026)
Kasus yang menyita perhatian publik tersebut terjadi pada Maret 2026 dan menjadi sorotan nasional setelah menyebabkan Andrie Yunus mengalami cacat permanen pada mata kanan akibat siraman air keras.
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan keempat terdakwa terbukti bersalah sebagaimana dakwaan subsider yang diajukan Oditur Militer. Mereka dijatuhi hukuman pidana penjara dengan masa hukuman berbeda sesuai tingkat keterlibatan masing-masing.
Terdakwa I, Sersan Dua Edi Sudarko, dijatuhi hukuman penjara selama tiga tahun. Terdakwa II, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, divonis dua tahun enam bulan penjara. Sementara terdakwa III, Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dihukum dua tahun penjara dan terdakwa IV, Letnan Satu Sami Lakka, dijatuhi hukuman satu tahun enam bulan penjara.
Majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti melanggar Pasal 467 ayat (1) juncto ayat (2) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dalam pertimbangannya, hakim mengungkapkan bahwa Sersan Dua Edi Sudarko berperan sebagai pihak yang memprovokasi para terdakwa lainnya untuk melakukan aksi penyiraman air keras. Sementara Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi disebut sebagai pihak yang memiliki ide melakukan penyiraman sekaligus menyiapkan racikan air keras yang digunakan dalam aksi tersebut.
Adapun Kapten Nandala Dwi Prasetyo dinilai sebagai seorang perwira yang seharusnya mampu mencegah terjadinya tindakan melawan hukum tersebut. Namun, ia justru turut terlibat dalam perencanaan aksi bersama para pelaku lainnya. Sedangkan Sami Lakka diketahui ikut membantu mencari keberadaan korban sebelum aksi dilakukan.
Majelis hakim juga menguraikan sejumlah pertimbangan yang memberatkan hukuman para terdakwa. Salah satu yang paling menonjol adalah dampak negatif terhadap institusi TNI sebagai lembaga negara yang memiliki tugas menjaga kedaulatan dan keamanan negara.
Hakim menegaskan bahwa TNI merupakan institusi terhormat yang harus diisi oleh prajurit profesional dan taat hukum. Karena itu, tindakan para terdakwa dianggap mencederai kehormatan dan marwah institusi yang selama ini dibangun.
Menurut hakim, para terdakwa telah mendapatkan pendidikan dan pelatihan dari negara untuk mengemban tugas mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Namun, mereka justru menyalahgunakan status dan kemampuan yang dimiliki dengan melakukan tindakan kekerasan terhadap warga sipil.
Faktor pemberat lainnya adalah perbuatan para terdakwa yang menjadi viral di media sosial dan memicu perhatian luas masyarakat. Peristiwa tersebut dinilai telah merusak citra TNI serta mengganggu hubungan baik antara institusi militer dengan masyarakat.
Majelis hakim juga menilai tindakan penyiraman air keras dilakukan secara sadar dan sengaja tanpa mempertimbangkan dampak hukum maupun konsekuensi terhadap institusi tempat mereka bertugas. Bahkan, tindakan tersebut disebut hanya dipicu oleh respons berlebihan terhadap informasi yang beredar di media sosial.
Selain itu, hakim menyebut perbuatan para terdakwa merupakan bentuk arogansi dalam menyelesaikan persoalan yang dihadapi. Tindakan tersebut bertentangan dengan nilai-nilai Sapta Marga dan Sumpah Prajurit yang menjadi pedoman setiap anggota TNI.
Dari sisi dampak, pengadilan menilai aksi penyiraman air keras telah menimbulkan penderitaan mendalam bagi korban. Andrie Yunus mengalami luka berat dan cacat permanen pada mata kanan sehingga memengaruhi kualitas hidupnya.
“Perbuatan para terdakwa telah meninggalkan trauma dan penderitaan bagi korban serta menimbulkan rasa miris bagi masyarakat yang melihat akibat dari tindakan tersebut,” demikian salah satu pertimbangan hakim dalam putusannya.
Meski demikian, majelis hakim juga mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan. Para terdakwa dinilai bersikap kooperatif selama persidangan, mengakui perbuatannya, serta menunjukkan penyesalan atas tindakan yang telah dilakukan.
Hakim juga mempertimbangkan fakta bahwa para terdakwa telah berkeluarga dan memiliki tanggungan istri serta anak. Selain itu, mereka belum pernah dijatuhi hukuman pidana maupun sanksi disiplin selama berdinas.
Dalam persidangan terungkap bahwa para terdakwa memiliki rekam jejak kedinasan yang cukup baik. Beberapa di antaranya bahkan pernah terlibat dalam misi perdamaian dunia yang dilaksanakan Indonesia di Lebanon dan Republik Demokratik Kongo.
Para terdakwa juga menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada Panglima TNI, Menteri Pertahanan, Kepala Badan Intelijen Strategis TNI, masyarakat Indonesia, serta korban Andrie Yunus. Permintaan maaf tersebut disampaikan sebagai bentuk penyesalan atas tindakan yang mereka lakukan.
Selain hukuman pidana penjara, majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer kepada dua terdakwa yang dianggap memiliki peran paling dominan dalam kasus tersebut.
Sersan Dua Edi Sudarko dan Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi resmi dijatuhi sanksi pemecatan dari dinas militer. Dengan putusan tersebut, keduanya tidak lagi berstatus sebagai prajurit TNI setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
Sementara itu, Kapten Nandala Dwi Prasetyo dan Letnan Satu Sami Lakka tidak dijatuhi hukuman tambahan berupa pemecatan. Majelis hakim menilai keduanya masih layak dipertahankan sebagai anggota TNI meskipun tetap harus menjalani hukuman pidana sesuai putusan pengadilan.
Putusan ini sekaligus menjadi penegasan bahwa setiap anggota TNI yang terbukti melakukan tindak pidana akan diproses secara hukum tanpa pandang bulu. Pengadilan menegaskan bahwa tindakan kekerasan yang dilakukan para terdakwa tidak hanya merugikan korban, tetapi juga mencoreng nama baik institusi militer di mata masyarakat.
Kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus menjadi salah satu perkara yang mendapat perhatian luas sepanjang tahun 2026 karena melibatkan anggota TNI aktif dan berujung pada luka permanen yang dialami korban. Dengan vonis yang telah dijatuhkan, pengadilan berharap dapat memberikan rasa keadilan bagi korban sekaligus menjadi pelajaran bagi seluruh prajurit agar senantiasa menjunjung tinggi hukum dan nilai-nilai keprajuritan. (Sumber: Koranbabelpos.co, Editor: Pangkalpinangpost.com)