Take a fresh look at your lifestyle.

Satgas PKH Bongkar 25 Kontainer Mineral Misterius di Batam, Ada Kaitan dengan Babel?

Diduga Langgar Aturan Ekspor, 25 Kontainer Mineral Radioaktif Diperiksa di Batam

0 6

PANGKALPINANGPOST.COM, BATAM — Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) bersama TNI Angkatan Laut (AL) melakukan pemeriksaan terhadap 25 kontainer berisi mineral hasil penindakan di Dermaga Kodaeral IV Batam, Kepulauan Riau, Selasa (27/5/2026). Hingga kini, asal usul mineral tersebut masih menjadi misteri, termasuk kemungkinan adanya keterkaitan dengan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel). Jumat (29/5/2026)

Pemeriksaan tersebut dipimpin langsung oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah selaku Ketua Pelaksana Satgas PKH bersama Kepala Staf Umum (Kasum) TNI Letjen TNI Richard Tampubolon sebagai Wakil Ketua Pelaksana 1 Satgas PKH.

Langkah pemeriksaan dilakukan setelah Satgas PKH menerima laporan dari Penyidik TNI AL pada 17 Mei 2026 terkait penindakan kapal pengangkut mineral yang diduga mengandung zat radioaktif. Dari total 25 kontainer yang diamankan, aparat membuka 15 kontainer untuk mencocokkan isi muatan dengan dokumen ekspor serta dokumen pengiriman barang.

Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya penegakan hukum dan pengawasan terhadap tata kelola sumber daya alam nasional. Pemerintah ingin memastikan aktivitas ekspor mineral berjalan sesuai aturan dan tidak merugikan negara.

Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, mengungkapkan bahwa tim menemukan sejumlah indikasi kuat adanya potensi pelanggaran hukum dalam pengiriman mineral tersebut.

“Ada dugaan kuat terjadi pelanggaran terkait dokumen-dokumen yang seharusnya diwajibkan untuk melakukan kegiatan ekspor. Apalagi beberapa barang bukti tersebut wajib dilengkapi dokumen-dokumen tertentu, dan terdapat beberapa barang yang dilarang digunakan dalam tata niaga ekspor,” ujar Barita dalam keterangannya.

Menurutnya, pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh untuk memastikan legalitas barang, kesesuaian isi kontainer dengan dokumen, hingga kemungkinan adanya manipulasi administrasi maupun pelanggaran pidana lainnya.

Sementara itu, pihak TNI AL yang melakukan penindakan di lapangan telah menyerahkan temuan awal kepada aparat penegak hukum. Temuan tersebut nantinya akan menjadi dasar untuk menentukan ada tidaknya unsur tindak pidana korupsi, penyalahgunaan wewenang, maupun pemalsuan dokumen.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Anang Supriatna, menegaskan kehadiran Tim Penyidik Kejaksaan Agung dalam pemeriksaan itu bertujuan memastikan seluruh proses hukum berjalan sesuai ketentuan.

“Tim Penyidik Kejaksaan Agung hadir untuk memastikan proses hukum selanjutnya yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia,” ujar Anang melalui keterangan tertulis yang diterima.

Meski demikian, hingga kini belum ada penjelasan resmi mengenai jenis mineral yang diamankan maupun daerah asal pengiriman barang tersebut. Informasi mengenai perusahaan pengirim dan tujuan ekspor juga masih dirahasiakan.

Kondisi ini memunculkan berbagai spekulasi, termasuk kemungkinan adanya keterkaitan dengan daerah penghasil mineral timah seperti Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Namun hingga saat ini, aparat belum memberikan kepastian apakah kontainer tersebut berasal dari Babel atau daerah lain.

Kasus ini diperkirakan masih akan berkembang seiring proses pemeriksaan lanjutan oleh Satgas PKH, TNI AL, dan Kejaksaan Agung. Aparat juga membuka kemungkinan adanya pihak lain yang akan dimintai keterangan terkait dugaan pelanggaran ekspor mineral tersebut. (Sumber: Koranbabelpos.id, Editor: Pangkalpinangpost.com)

Leave A Reply

Your email address will not be published.