Take a fresh look at your lifestyle.

Judi Terorganisir Menggurita di Belinyu, Nama Bandar AFN Mencuat

Omzet Puluhan Juta Semalam, Praktik Judi di Belinyu Diduga “Dikondisikan”

0 3

PANGKALPINANGPOST.COM, BANGKA — Aktivitas perjudian di wilayah Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka, dilaporkan semakin marak dan terorganisir. Praktik ilegal mulai dari dadu kopyok, permainan kartu, hingga togel disebut berlangsung nyaris tanpa jeda, bahkan beroperasi hampir setiap malam di sejumlah titik berbeda. Kamis (30/4/2026)

Fenomena ini bukan lagi sekadar aktivitas sembunyi-sembunyi. Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, salah satu arena judi dadu kopyok diduga berada di sebuah rumah kebun di kawasan Desa Gunung Pelawan. Meski beroperasi tertutup, lokasi tersebut justru ramai dikunjungi pemain dari berbagai daerah.

Pantauan pada Minggu (27/4/2026) malam menunjukkan intensitas aktivitas yang tinggi. Sejak pukul 21.00 WIB, kendaraan roda dua dan roda empat mulai memadati area sekitar lokasi. Para pemain berdatangan silih berganti, sementara praktik perjudian berlangsung hingga dini hari.

Seorang warga berinisial JN mengungkapkan, kegiatan tersebut bukanlah hal baru. Ia menyebut praktik judi dadu berlangsung rutin tanpa hambatan berarti, seolah berjalan dalam kondisi “aman”.

“Main dadu tiap malam. Yang datang bukan cuma dari Belinyu, tapi juga dari Sungailiat. Omzetnya bisa puluhan juta dalam satu malam,” ujar JN, Senin (28/4/2026).

Lebih jauh, ia mengungkap adanya dugaan keterlibatan seorang bandar berinisial AFN yang disebut mengendalikan jaringan perjudian lebih luas, termasuk bisnis togel lintas pasaran seperti Singapore, Hongkong, hingga Sydney.

Menurutnya, sistem yang digunakan bukan sembarangan. Jaringan togel tersebut berjalan secara terstruktur melalui pengepul kecil yang kemudian menyetorkan hasil ke koordinator sebelum sampai ke bandar utama.

“AFN punya banyak kaki tangan. Hampir semua pengedar togel di Belinyu itu bagian dari jaringannya. Bahkan sampai ke Bangka Barat,” katanya.

Dalam kondisi tertentu, perputaran uang dari bisnis togel ini disebut bisa mencapai angka fantastis. “Kalau pasaran besar, omzetnya bisa ratusan juta dalam seminggu,” tambahnya.

Situasi ini menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Namun ironisnya, banyak warga memilih diam. Rasa takut, tekanan, hingga kekhawatiran akan keselamatan menjadi alasan utama enggan melapor secara resmi.

Seorang tokoh masyarakat yang enggan disebutkan namanya menyebut aktivitas tersebut sudah berlangsung lama dan terkesan dibiarkan.

“Susah mau lapor. Katanya sudah dikondisikan. Itu sebabnya berani buka tiap malam,” ujarnya.

Istilah “dikondisikan” yang beredar di tengah masyarakat memunculkan dugaan serius adanya aliran dana atau “uang koordinasi” kepada pihak-pihak tertentu agar aktivitas perjudian tetap berjalan tanpa gangguan.

Padahal, praktik tersebut jelas melanggar hukum. Dalam ketentuan Pasal 426 KUHP baru, penyelenggara dan bandar judi dapat dijerat pidana penjara hingga 9 tahun atau denda maksimal Rp2 miliar.

Sorotan pun datang dari berbagai pihak. Deputy Koalisi Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (KMAKI), Fery Kurniawan, secara tegas mendesak aparat penegak hukum untuk tidak tinggal diam.

“Ini penyakit masyarakat. Kalau dibiarkan, bukan hanya merusak moral, tapi juga ekonomi warga. Kapolda harus perintahkan sapu bersih,” tegasnya, Selasa (29/4/2026).

Ia juga meminta Propam turun tangan untuk menyelidiki kemungkinan adanya oknum aparat yang terlibat atau membekingi praktik tersebut.

“Judi tidak mungkin marak tanpa ada yang melindungi. Kalau ada oknum, harus disikat juga,” tambahnya.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bangka Belitung, Kombes Pol Muhammad Rivai Arvan, saat dikonfirmasi justru mengarahkan agar pertanyaan ditujukan ke tingkat Polres.

“Saran sebaiknya yang punya wilayah yang ditanya yaitu Kapolres. Kalau kami tidak punya kewenangan di sana,” ujarnya singkat, Rabu (29/4/2026).

Hingga berita ini diturunkan, Kapolres Bangka AKBP Deddy Dwitiya Putra belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang telah dilayangkan. Begitu pula dengan pihak yang disebut sebagai bandar berinisial AFN, yang belum memberikan klarifikasi terkait tudingan tersebut.

Kondisi ini memperkuat kesan bahwa praktik perjudian di Belinyu bukan sekadar aktivitas ilegal biasa, melainkan telah berkembang menjadi jaringan yang rapi, terstruktur, dan berani beroperasi secara terbuka.

Masyarakat kini menunggu langkah konkret aparat penegak hukum. Jika dibiarkan berlarut, bukan hanya hukum yang dipertaruhkan, tetapi juga tatanan sosial dan rasa aman warga yang semakin terkikis. (KBO Babel)

Leave A Reply

Your email address will not be published.