40 Hektare HGU PT GML di Bakam Dibabat Tambang Timah Ilegal, Nama Jhn Kembali Mencuat
Lahan HGU PT GML Dirusak Tambang Timah Ilegal, Jaringan Terorganisir Diduga Beroperasi di Bakam
PANGKALPINANGPOST.COM, BANGKA — Aktivitas tambang timah ilegal yang diduga melibatkan jaringan terorganisir kembali mencuat di Kabupaten Bangka. Kali ini, sasaran perusakan bukan kawasan hutan, melainkan lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik PT GML seluas kurang lebih 40 hektare, yang berlokasi di Desa Mabet, Kecamatan Bakam. Selasa (20/1/2026)
Pantauan awak media di lapangan menunjukkan area HGU PT GML mulai dari Blok 64 hingga Blok 60 telah dibuka secara masif oleh para penambang ilegal. Kebun sawit aktif yang berada di dalam konsesi HGU tampak rusak, sebagian besar lahan telah digali, dan jejak aktivitas alat berat terlihat jelas di sejumlah titik.
Ironisnya, aktivitas penambangan tersebut diduga difasilitasi oleh pihak yang mengatasnamakan “panitia”, yang disebut-sebut berada di bawah kendali seorang tokoh berinisial Jhn. Sosok ini dikenal memiliki pengaruh kuat di kawasan Kepala Burung, lokasi HGU PT GML berada.
Nama Jhn bukan pemain baru dalam dunia pertambangan timah di Bangka. Ia sebelumnya dikenal sebagai pimpinan CV TMR, perusahaan yang pernah memperoleh izin khusus untuk melakukan aktivitas penambangan di dalam wilayah IUP PT Timah Tbk di kawasan Kepala Burung, dengan luas mencapai sekitar 245 hektare.
Namun, berdasarkan penelusuran awak media, dalam kurun waktu sekitar satu bulan terakhir, masyarakat setempat justru diarahkan untuk membuka lahan HGU PT GML dengan dalih tambang rakyat. Skema yang diterapkan terbilang sistematis. Para penambang dikenakan biaya sewa alat berat sekitar Rp500 ribu per jam, sementara hasil timah yang diperoleh dibeli dengan harga relatif rendah, sekitar Rp100 ribu per kilogram.
Timah hasil tambang tersebut kemudian diserahkan kepada panitia setempat yang disebut-sebut diketuai langsung oleh Jhn. Pola ini memunculkan dugaan kuat adanya rantai penguasaan dan pengendalian tambang ilegal, yang tidak hanya melibatkan penambang lapangan, tetapi juga pihak-pihak yang menyediakan alat berat, mengatur lokasi, hingga mengendalikan alur penjualan timah.
Lebih memprihatinkan, PT GML selaku pemegang sah HGU telah melaporkan dugaan perambahan dan perusakan kebun sawit tersebut ke Polda Kepulauan Bangka Belitung sejak aktivitas penambangan pertama kali terjadi di Blok 64. Namun hingga berita ini diturunkan, kegiatan tambang ilegal yang mengatasnamakan masyarakat lokal tersebut masih terus berlangsung.
Bahkan, dari informasi yang dihimpun, sejumlah titik yang terindikasi memiliki kandungan timah disebut telah “dikuasai” oleh para bos tambang, sehingga memperkuat dugaan bahwa aktivitas ini bukanlah tambang rakyat murni, melainkan bagian dari praktik pertambangan ilegal terorganisir.
Tinjauan Hukum: Jelas Tanpa Dasar Hukum
Secara yuridis, aktivitas penambangan timah di atas lahan HGU PT GML tidak memiliki dasar hukum dan berpotensi melanggar berbagai ketentuan perundang-undangan.
Aspek Pertanahan, mengacu pada UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang UUPA Pasal 28 ayat (1), HGU hanya diperuntukkan bagi usaha pertanian, perkebunan, peternakan, atau perikanan. Ketentuan ini diperkuat oleh PP Nomor 18 Tahun 2021, yang menegaskan bahwa penggunaan HGU di luar peruntukannya tanpa izin pemerintah merupakan pelanggaran hukum dan dapat berujung pada sanksi administratif hingga pencabutan hak.
Dari aspek pertambangan, UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba secara tegas mengatur bahwa:
-
Pasal 35 ayat (1): Setiap usaha pertambangan wajib memiliki perizinan berusaha dari pemerintah pusat.
-
Pasal 158: Penambangan tanpa izin diancam pidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.
Penambangan timah di luar wilayah IUP PT Timah, terlebih lagi di atas lahan HGU milik pihak lain, jelas memenuhi unsur tindak pidana pertambangan.
Dari sisi lingkungan hidup, UU Nomor 32 Tahun 2009 mewajibkan setiap kegiatan usaha memiliki izin lingkungan (AMDAL atau UKL-UPL). Penambangan ilegal di kebun sawit aktif tanpa izin lingkungan berpotensi menimbulkan kerusakan ekologis serius, termasuk pencemaran tanah dan air.
Sementara itu, UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan juga mengatur bahwa perusakan kebun sawit dan aset usaha perkebunan dapat dikenai sanksi pidana, sebagaimana diatur dalam Pasal 55 dan Pasal 107.
KUHP Baru: Aktor Intelektual Bisa Dijerat
Dalam KUHP Nasional (UU Nomor 1 Tahun 2023) yang akan berlaku efektif Januari 2026, diatur secara tegas larangan:
-
perusakan barang milik orang lain,
-
penguasaan dan penggunaan tanah secara melawan hukum,
-
serta pertanggungjawaban pidana korporasi.
KUHP Baru ini membuka ruang penindakan tidak hanya terhadap pelaku lapangan, tetapi juga aktor intelektual, pemberi perintah, penyedia alat berat, hingga pihak-pihak yang menikmati hasil kejahatan tambang ilegal.
Hingga berita ini dipublikasikan, awak media masih menelusuri keterkaitan antara CV TMR, PT Timah, dan PT GML, serta berupaya mengonfirmasi kepada Polres Bangka, Kejaksaan Negeri Bangka, dan Bupati Bangka terkait maraknya tambang timah ilegal di kawasan HGU Kepala Burung. (Sumber: Salamwaras.com, Editor: Pangkalpinangpost.com)