Take a fresh look at your lifestyle.

Eks Bupati hingga ASN Aktif Jadi Tersangka Kasus Mafia Tanah Basel, Siapa Lagi yang Akan Terseret?

Skandal Lahan Tambak Udang Bangka Selatan: Empat Pejabat Terseret, Aliran Dana Mencurigakan Diusut

0 21

PANGKALPINANPOST.COM, BANGKA SELATAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bangka Selatan resmi menetapkan empat orang tersangka dalam perkara dugaan mafia tanah dan penyalahgunaan kewenangan yang terjadi dalam kurun waktu panjang, sejak 2017 hingga 2024. Kasus ini diduga melibatkan praktik terstruktur yang memanfaatkan jabatan dan kewenangan untuk menguasai lahan tambak udang di wilayah Kecamatan Lepar Pongok. Rabu (14/1/2026)

Empat tersangka tersebut yakni Justiar Noer (JN), mantan Bupati Bangka Selatan periode 2016–2021; Doddy Kusumah (DK), mantan Camat Lepar Pongok periode 2016–2019; Rizal (R), aparatur sipil negara (ASN) aktif Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan yang juga mantan Sekretaris Dinas Pertanian, Pangan, dan Perikanan; serta Soni Apriansyah (SA), staf Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Bangka Selatan periode 2015–2023.

Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Selatan, Sabrul Iman, S.H., M.H., M.M., menjelaskan bahwa perkara ini merupakan satu rangkaian kasus yang saling berkaitan dan dilakukan secara sistematis serta terstruktur. Para tersangka diduga memiliki peran masing-masing yang saling melengkapi dalam proses pengadaan dan penguasaan lahan.

“Perbuatan para tersangka terjadi dalam kurun waktu yang cukup lama, mulai 2017 hingga 2024. Kami menemukan adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan secara bersama-sama,” ujar Sabrul Iman dalam keterangan persnya.

Berdasarkan hasil penyidikan, Kejari Bangka Selatan juga mengungkap adanya aliran transaksi keuangan mencurigakan yang terjadi pada periode 2019 hingga 2021. Aliran dana tersebut diduga berkaitan langsung dengan proses pengadaan dan penguasaan lahan tambak udang.

Dalam konstruksi perkara, Justiar Noer selaku bupati saat itu diduga menerima uang secara bertahap dari seorang pengusaha tambak udang. Dana tersebut disinyalir diberikan untuk memuluskan proses pengadaan dan penguasaan lahan tambak yang berlokasi di Desa Tanjung Sangkar dan Desa Tanjung Labu, Kecamatan Lepar Pongok, Kabupaten Bangka Selatan.

Sementara itu, tersangka lainnya diduga berperan dalam pengurusan administrasi, pengaturan lokasi lahan, hingga penerbitan dokumen yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kejaksaan menilai praktik ini telah merugikan tata kelola pemerintahan dan mencederai prinsip keadilan dalam pengelolaan aset dan lahan.

Kejari Bangka Selatan menegaskan bahwa penyidikan kasus ini masih terus dikembangkan. Aparat penegak hukum tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru, seiring dengan pendalaman alat bukti dan penelusuran aliran dana.

“Kami akan terus mengembangkan perkara ini secara profesional dan transparan. Siapa pun yang terlibat akan dimintai pertanggungjawaban hukum,” tegas Sabrul Iman.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan pejabat lintas instansi dan diduga berlangsung selama bertahun-tahun. Kejaksaan memastikan komitmennya untuk menuntaskan perkara mafia tanah ini hingga ke akar-akarnya. (Sumber: Djituberita.com, Editor: Pangkalpinangpost.com)

Leave A Reply

Your email address will not be published.