Take a fresh look at your lifestyle.

IUP PT Timah Diserobot, Tambang Ilegal Kolong Marbuk & Kenari di Eks Kobatin Kembali Hidup

0 2

Pangkalpinangpost.com~//- Bangka Tengah (Koba) – Suara mesin Ponton Isap Produksi (PIP) Ti Tower kembali bergemuruh di wilayah kolong Marbuk dan Kenari, Kecamatan Koba, Bangka Tengah. Setelah beberapa waktu terakhir aktivitas penambangan timah ilegal mereda, pagi ini, Kamis (18/6), masyarakat dikejutkan oleh kemunculan enam unit PIP ilegal yang mulai beroperasi di eks tambang PT Kobatin, lokasi yang secara hukum masih berada dalam konsesi Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk,vKamis (18/6/2025).

Aroma pelanggaran semakin menyengat karena hingga saat ini belum ada legalitas resmi untuk eksploitasi tambang timah di lokasi tersebut. PT Timah masih menunggu proses perizinan yang sedang berjalan di Kementerian ESDM RI.

Namun, para pelaku tambang ilegal tampaknya tak menunggu kepastian hukum. Mereka justru memilih menguji batas ketegasan negara melalui strategi klasik: tes ombak.

“Mereka lihat reaksi dulu. Kalau seminggu ke depan tidak ada tindakan dari aparat, bisa dipastikan 60 PIP akan turun. Ini bukan isu, ini sudah direncanakan,” ungkap salah satu warga Koba kepada jejaring KBO Babel, enggan menyebutkan namanya.

Koordinasi Mafia Lama dan Dugaan Bekingan Oknum TNI
Dari penelusuran jejaring media KBO Babel, aktivitas tambang ilegal di kolong Marbuk dan Kenari diduga dikoordinir oleh tiga nama yang sudah lama dikenal di lingkaran tambang ilegal, yakni Is, Yi, dan Ri. Bahkan, beredar kuat informasi bahwa aktivitas mereka mendapat bekingan dari oknum anggota TNI AD berinisial SN.

Jika informasi ini terbukti, maka fenomena yang terjadi bukan sekadar pelanggaran tambang, melainkan indikasi kuat keterlibatan jaringan mafia tambang yang dilindungi kekuatan senyap.

“Kami minta Bupati Bangka Tengah Pak Algafri Rahman (Ayi), PT Timah, dan Polres segera turun. Jangan sampai masyarakat hilang kepercayaan karena hukum kalah dengan kekuasaan lapangan,” tambah warga tersebut.

Pasir Timah Ditampung Perwakilan PT MSP

Tak berhenti di level operasional lapangan, alur bisnis tambang ilegal ini bahkan mengarah ke aktor distribusi yang lebih besar. Hasil tambang dari kolong Marbuk dan Kenari disebut ditampung oleh pihak yang mengaku sebagai perwakilan PT MSP di Bangka Tengah.

Peran penampung ini sangat strategis, karena mengalirkan hasil tambang ilegal ke jalur legal ekspor dan perdagangan timah.

Hal ini jelas menciptakan ketimpangan ekonomi dan ekologi. Sementara tambang ilegal leluasa meraup keuntungan, masyarakat sekitar justru tidak mendapat kontribusi apa pun. Kerusakan lingkungan, konflik sosial, dan hilangnya hak kelola legal justru menjadi beban warga.

Wilayah IUP PT Timah Diserobot, Aparat Diminta Tegas

Fakta paling terang adalah bahwa kolong Marbuk dan Kenari masih berada dalam wilayah IUP PT Timah Tbk. Ini berarti, seluruh aktivitas tambang di kawasan tersebut tanpa izin merupakan pelanggaran hukum berat.

Jika dibiarkan, bukan hanya PT Timah yang dirugikan sebagai pemegang hak legal, tetapi juga kredibilitas negara sebagai penegak hukum.

“Kami cuma rakyat kecil yang hidup di sekitar kolong. Jangan biarkan kawasan ini jadi ladang mafia yang berlindung di balik seragam dan jabatan,” ucap seorang tokoh masyarakat Koba.

Publik Menanti Tindakan Tegas

Kini masyarakat menanti komitmen nyata dari Pemkab Bangka Tengah, PT Timah, dan aparat penegak hukum. Penertiban, penegakan hukum, dan pengusutan beking kekuatan di balik tambang ilegal harus menjadi prioritas.

Jika tidak, maka skenario “60 PIP turun” bukan lagi isu, melainkan kenyataan yang akan menggusur hukum, hak rakyat, dan masa depan ekologi Bangka Tengah.-

(KBO Babel).

Leave A Reply

Your email address will not be published.