Take a fresh look at your lifestyle.

Media Abal-Abal Okeyboss.com Dipastikan Tak Berbadan Hukum, Ahli Pers Dewan Pers Tegaskan Bukan Produk Jurnalistik

Pilkada Ulang Pangkalpinang Dihantui Media Abal-Abal, Tim Paslon Merdeka Laporkan Oknum Wartawan ke Polda Babel

0 60

PANGKALPINANGPOST.COM, Pangkalpinang – Menjelang Pilkada ulang Pangkalpinang, polemik muncul setelah Sudarsono alias Panjul, mantan anggota Polri sekaligus residivis yang mengaku sebagai wartawan media online okeyboss.com, dilaporkan ke Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Kepulauan Bangka Belitung. Laporan tersebut diajukan oleh tim kuasa hukum pasangan calon independen, paslon “Merdeka”.

Tim hukum paslon Merdeka menilai Sudarsono telah menyebarkan informasi yang mengandung fitnah, tidak berdasar fakta, dan berpotensi menggiring opini negatif terhadap pasangan yang tengah menjalani proses verifikasi faktual di KPU Kota Pangkalpinang.

Caption : Tim Kuasa Hukum Paslon MERDEKA saat berkonsultasi dengan Herutjahjo S (kanan) Ahli Pers Dewan Pers Anggota Komisi Pengaduan Dewan Pers

Namun, fakta baru terungkap: media online okeyboss.com yang diklaim menaungi Sudarsono tidak memiliki badan hukum yang terdaftar di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kementerian Hukum dan HAM RI. Dengan kata lain, media tersebut tidak berbadan hukum, sehingga produk beritanya tidak memenuhi syarat sebagai karya jurnalistik.

Dewan Pers Tegaskan Pentingnya Legalitas Media

Kepastian ini disampaikan oleh Herudjanto, anggota Komisi Pengaduan dan Ahli Pers dari Dewan Pers, yang menerima laporan dan konsultasi dari tim kuasa hukum paslon Merdeka.

“Media yang tidak berbadan hukum jelas tidak masuk kategori perusahaan pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Maka produk beritanya bukanlah karya jurnalistik. Kalau merugikan pihak lain, itu sudah ranah hukum pidana institusi lain yang menindaknya, bukan ranahnya Dewan Pers,” ujar Herudjanto di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Selasa (29/4/2025).

Ia juga menjelaskan bahwa Pasal 9 ayat (2) UU Pers secara tegas menyebut:
“Perusahaan pers harus berbadan hukum Indonesia.”

Hal ini menegaskan bahwa hanya media yang memenuhi syarat legalitas yang dapat disebut sebagai perusahaan pers dan berhak mendapatkan perlindungan hukum, termasuk perlindungan terhadap wartawannya.

Lebih lanjut, Pasal 1 angka 4 UU Pers mendefinisikan karya jurnalistik sebagai hasil peliputan yang dipublikasikan oleh perusahaan pers yang memenuhi unsur legalitas.

“Jika medianya tidak berbadan hukum, wartawannya pun tak bisa disebut jurnalis profesional. Maka dia tidak dilindungi UU Pers. Masyarakat yang dirugikan boleh menempuh jalur hukum,” tegas Herudjanto.

Tim Merdeka Desak Penegakan Hukum

Caption : Tim Kuasa Hukum Paslon MERDEKA saat berkonsultasi dengan Herutjahjo S (kanan) Ahli Pers Dewan Pers Anggota Komisi Pengaduan Dewan Pers

Kuasa hukum paslon Merdeka, Ishar SH, mendesak Kapolda Babel melalui Dirkrimsus agar segera memproses hukum Sudarsono. Ia khawatir, jika proses hukum lamban, situasi ini dapat memicu aksi unjuk rasa dari simpatisan paslon Merdeka.

“Kami sangat dirugikan oleh tudingan mencuri data KTP yang disebarkan melalui media ilegal itu. Tuduhan ini muncul di saat KPU sedang melakukan verifikasi faktual, tentu merusak citra pasangan kami,” ujar Ishar.

Ia menambahkan bahwa berita yang disebarkan oleh Sudarsono tidak memiliki narasumber jelas, tidak berbasis data valid, dan sarat muatan fitnah serta penggiringan opini publik.

“Kami ingin Pilkada berjalan damai dan konduktif. Maka kami minta Dirkrimsus Polda Babel segera memproses oknum ini sesuai hukum yang berlaku. Ini juga bagian dari menjaga stabilitas nasional,” tambahnya.

Literasi Media dan Verifikasi Legalitas

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk membedakan media resmi dan media ilegal. Dewan Pers secara konsisten mengingatkan bahwa hanya media berbadan hukum dan terverifikasi yang dapat disebut sebagai institusi pers.

Dalam Surat Edaran Dewan Pers Nomor 01/SE-DP/I/2014, disebutkan bahwa wartawan yang bekerja di media tanpa badan hukum tidak dapat mengklaim status sebagai jurnalis dan tidak memiliki hak-hak yang dilindungi oleh Kode Etik Jurnalistik maupun UU Pers.

Masyarakat, tokoh publik, dan peserta Pilkada diimbau untuk lebih waspada terhadap media abal-abal yang kerap digunakan sebagai alat propaganda atau intimidasi.

Langkah hukum yang ditempuh tim Merdeka dinilai sebagai preseden baik dalam menertibkan ekosistem informasi, terutama menjelang pesta demokrasi daerah. Dengan tindakan ini, diharapkan informasi yang beredar dapat lebih terjamin kebenarannya dan mendukung terciptanya suasana Pilkada yang damai dan kondusif.

(Sunarto/KBO Babel)

Leave A Reply

Your email address will not be published.