Direktur Jak TV Tersangka: Dibayar Rp 478 Juta untuk Sebar Hoaks Soal Kejagung
PANGKALPINANGPOST.COM, Jakarta – Dunia jurnalistik kembali tercoreng dengan penetapan Direktur Pemberitaan Jak TV, Tian Bahtiar, sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Tian diduga menerima uang sebesar Rp 478.500.000 dari dua advokat, Marcella Santoso dan Junaedi Saebih, untuk menyebarkan berita bohong dan narasi negatif yang menyudutkan institusi Kejaksaan Agung. Rabu (23/4/2025)
Dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa (22/4/2025), Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar, menjelaskan motif dan pola kerja para tersangka.
“Tersangka MS dan JS memesan kepada tersangka TB untuk membuat berita-berita negatif yang menyudutkan Kejaksaan terkait penanganan perkara, mulai dari penyidikan, penuntutan, hingga persidangan,” ungkap Qohar.
Dana yang diterima Tian Bahtiar digunakan untuk memproduksi konten yang bertujuan merusak citra Kejaksaan Agung, terutama terkait penanganan tiga kasus besar. Meski aksi tersebut dilakukan secara pribadi, konten-konten negatif tetap disiarkan melalui berbagai platform, termasuk siaran Jak TV, media sosial, dan portal berita online.
Operasi Terstruktur untuk Menggiring Opini Publik
Selain melalui pemberitaan, Marcella dan Junaedi juga mendanai sejumlah kegiatan seperti demonstrasi, seminar, podcast, dan talkshow yang mengusung narasi negatif tentang Kejagung.
“Mereka memanfaatkan media sosial seperti TikTok dan YouTube, serta menggelar diskusi panel di kampus-kampus, semuanya diarahkan untuk menggiring opini negatif,” tambah Qohar.
Narasi palsu yang disebarkan mencakup tudingan manipulasi dalam perhitungan kerugian negara dan klaim bahwa Kejagung tidak kredibel dalam menangani kasus hukum. Strategi ini menunjukkan upaya terstruktur, sistematis, dan masif untuk merusak kepercayaan publik terhadap Kejaksaan Agung.
Motif di Balik Serangan Terencana
Kejagung menduga motif utama para tersangka adalah untuk menggagalkan proses hukum terhadap tiga kasus besar:
-
Korupsi Tata Niaga Timah
-
Impor Gula Ilegal
-
Suap Penanganan Perkara Ekspor Crude Palm Oil (CPO)
Ketiga kasus tersebut melibatkan korporasi besar seperti PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group, yang saat ini tengah menjalani proses hukum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta.
“Tujuannya jelas, mereka ingin membentuk opini bahwa penyidikan tidak sah dan mengganggu konsentrasi penyidik agar perkara bisa dibebaskan,” tegas Qohar.
Upaya Menghapus Jejak Digital
Setelah aksinya mulai terendus, Tian dan kedua rekannya mencoba menghapus jejak digital dengan menarik konten-konten negatif dari berbagai platform. Namun, Kejaksaan Agung telah mengamankan cukup bukti digital, termasuk dokumen transfer dana dan rekaman komunikasi yang menguatkan dugaan tindak pidana.
Indikasi Suap terhadap Hakim
Skandal ini tidak hanya menyeret Tian Bahtiar dan dua advokat tersebut, tetapi juga mengungkap indikasi suap terhadap tiga hakim di Pengadilan Tipikor. Ketiga hakim, yaitu Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin, dan Ali Muhtarom, diduga menerima uang sebesar Rp 22,5 miliar agar memberikan putusan vonis lepas (ontslag van alle recht vervolging) pada kasus ekspor CPO.
Ancaman terhadap Indepedensi Pers dan Hukum
Kasus ini menjadi sorotan karena menunjukkan bagaimana institusi pers dapat dimanipulasi untuk kepentingan tertentu. Skandal ini juga menyoroti ancaman besar terhadap independensi pers dan integritas penegakan hukum di Indonesia.
Kejaksaan Agung mengimbau masyarakat untuk lebih kritis terhadap informasi yang beredar di media.
Kejaksaan Agung berkomitmen untuk membawa kasus ini ke ranah hukum hingga tuntas, sebagai upaya memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi hukum di Indonesia. (Sumber: Radar Jakarta, Editor: KBO-Babel)