Take a fresh look at your lifestyle.

Tidak Terima Karaoke Dimatikan, Dua Pengunjung Mengaku Wartawan Keroyok Pekerja Kafe di Parittiga

0 7

PANGKALPINANGPOST.COM, Bangka Barat – Dua pria berinisial JS alias JU (44) dan MS alias TM (40), warga Dusun Suntai, Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat, ditangkap oleh Kepolisian Sektor (Polsek) Jebus atas dugaan pengeroyokan terhadap seorang pekerja kafe. Keduanya mengaku sebagai wartawan saat insiden terjadi di Kafe Family, Desa Puput, Kecamatan Parittiga, pada Senin (14/4/2025) malam. Rabu (16/4/2025)

Kapolsek Jebus, Kompol Albert D. H. Tampubulon, mengonfirmasi kejadian ini dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (16/4/2025). Ia menjelaskan, pengeroyokan terjadi setelah kedua pria tersebut tidak terima karena alat karaoke yang mereka gunakan dimatikan oleh korban, seorang waitress bernama RSB (29).

“Benar kami telah menerima laporan pada tanggal 14 April 2025 sekira pukul 01.30 WIB, di Kafe Family. Saat itu ada dua orang pengunjung yang datang di tempat tersebut sebagai tamu dan berkaraoke. Kemudian selesai karaoke, pelapor memberesi room, mematikan AC, dan TV yang selesai digunakan oleh dua orang tamu tersebut,” ujar Kompol Albert.

Namun, setelah ruangan ditutup, salah satu dari kedua pelaku kembali ke ruangan dan meminta agar musik dihidupkan kembali.

“Lalu mendorong pelapor ke tembok dan memukul pelapor. Kemudian disusul satu pelaku lainnya yang memukul pelapor bersama-sama ke tubuh pelapor berulang kali, dengan menggunakan tangan kosong,” lanjutnya.

Pelapor, yang merasa terancam dan mengalami luka-luka, segera melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek Jebus. Polisi langsung bergerak melakukan penyelidikan setelah menerima laporan.

Pada Selasa (15/4/2025), sekitar pukul 16.00 WIB, anggota Unit Reskrim Polsek Jebus memulai serangkaian penyelidikan dengan memeriksa saksi-saksi dan hasil visum et repertum terhadap korban. Dari hasil penyelidikan tersebut, ditemukan bukti kuat bahwa telah terjadi pengeroyokan terhadap korban.

“Hasilnya memang benar telah terjadi pengeroyokan terhadap korban. Kemudian anggota Unit Reskrim Polsek Jebus melaksanakan gelar perkara dan menetapkan dua orang laki-laki yang semula jadi saksi dinaikkan menjadi tersangka,” terang Kompol Albert.

Saat ini, kedua pelaku telah ditahan dan dikenakan Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pengeroyokan. Pasal tersebut mengatur hukuman bagi pelaku pengeroyokan yang dilakukan secara bersama-sama terhadap seseorang hingga menyebabkan luka.

Kasus ini menjadi sorotan karena kedua pelaku mengaku sebagai wartawan, meskipun belum ada bukti lebih lanjut yang mendukung klaim tersebut. Hingga berita ini diturunkan, polisi masih terus melakukan pendalaman terkait motif dan status profesi kedua pelaku. (Sumber: Bangka Pos, Editor: KBO-Babel)

Leave A Reply

Your email address will not be published.