PN Pangkalpinang Tunda Sidang Gugatan Suwito Gunawan terhadap BPKP dan Harvey Moeis
PANGKALPINANGPOST.COM, Pangkalpinang – Pengadilan Negeri (PN) Pangkalpinang kembali menggelar sidang dua perkara perdata yang diajukan oleh Direktur PT Stanindo Inti Perkara (SIP), Suwito Gunawan, pada Senin (14/4/2025). Gugatan tersebut diajukan terhadap sejumlah pihak, termasuk Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Republik Indonesia, Harvey Moeis, serta nama-nama lainnya yang terlibat. Selasa (15/4/2025)
Kedua perkara perdata tersebut tercatat dalam register dengan nomor perkara 21/Pdt.G/2025/PN Pgp dan 22/Pdt.G/2025/PN Pgp. Dalam perkara pertama (nomor 21), Suwito menggugat BPKP RI bersama Bambang Hero. Sementara dalam perkara kedua (nomor 22), Suwito menggugat Harvey Moeis dengan turut menggugat Mochtar Riza Pahlevi dan Erzaldi Roesman Djohan.
Sidang berlangsung di ruang sidang Tirta, PN Pangkalpinang, dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Dwinata Estu Darma didampingi oleh dua hakim anggota, yakni Dewi Sulistiarini dan Mohd. Rizky Musmar. Kedua perkara disidangkan secara bergantian dalam suasana yang cukup tenang meskipun para pihak belum sepenuhnya hadir dalam persidangan.
Perkara Nomor 22: Gugatan terhadap Harvey Moeis
Pada perkara nomor 22, tergugat utama Harvey Moeis hadir melalui tim penasihat hukumnya. Namun, dua turut tergugat lainnya, yakni Mochtar Riza Pahlevi dan Erzaldi Rosman Djohan, tidak hadir dalam persidangan tersebut. Atas ketidakhadiran dua turut tergugat, Ketua Majelis Hakim Dwinata Estu Darma memutuskan untuk menunda sidang hingga Senin (21/4/2025) mendatang.
“Sidang hari ini kita tunda, dilanjutkan pekan depan dengan kembali melakukan pemanggilan pihak tergugat dan surat kita kirimkan kembali pihak tergugat,” ungkap Dwinata Estu Darma sembari menutup jalannya sidang.
Keputusan penundaan tersebut dilakukan untuk memberikan kesempatan kepada pihak-pihak yang belum hadir agar dapat memenuhi panggilan pada sidang berikutnya. Tim penasihat hukum dari Harvey Moeis, yang hadir pada sidang ini, memilih untuk tidak memberikan komentar terkait materi gugatan.
Perkara Nomor 21: Gugatan terhadap BPKP RI
Sementara itu, dalam perkara nomor 21, pihak tergugat yang terdiri dari BPKP RI dan Bambang Hero juga tidak hadir dalam persidangan. Majelis hakim, yang menganggap absennya pihak tergugat sebagai alasan sah untuk penundaan, menetapkan jadwal ulang persidangan pada Selasa (29/4/2025).
“Iya, sidang kita hari ini ditunda karena pihak tergugat tidak hadir dan kita kirimkan surat kembali dengan agenda sidang dilanjutkan Selasa (29/4/2025) mendatang,” kata Ketua Majelis Hakim, Dwinata Estu Darma, menjelaskan keputusan tersebut.
Ketidakhadiran para tergugat menjadi sorotan utama dalam dua sidang ini. Pengadilan memastikan bahwa pemanggilan resmi telah dilakukan, dan pihak tergugat akan kembali dipanggil untuk hadir pada sidang mendatang guna memberikan pembelaan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Pernyataan Tim Hukum Suwito Gunawan
Setelah persidangan, tim hukum penggugat, yang diwakili oleh Boediono, memberikan penjelasan terkait gugatan yang diajukan oleh Suwito Gunawan. Ia menjelaskan bahwa terdapat dua agenda sidang pada hari itu, yang masing-masing berkaitan dengan dugaan perbuatan melawan hukum.
“Iya hari ini ada dua agenda sidang kita, pertama perbuatan melawan hukum ditunjukkan kepada pak Harvey Moeis dan kedua bapak Bambang Hero termasuk dari pihak BPKP juga tidak hadir dalam perkara nomor 21 dan 22,” terang Boediono.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa dalam perkara nomor 22, kehadiran tim penasihat hukum Harvey Moeis menunjukkan itikad baik, meskipun turut tergugat lainnya masih absen.
“Untuk bapak Bambang Hero hari ini tidak ada yang hadir, dilanjutkan dua pekan lagi, dan Alhamdulillah bapak Harvey Moeis hari ini dihadiri oleh tim penasihat hukumnya tadi hadir,” ujarnya.
Pokok Gugatan
Gugatan terhadap BPKP RI dan Bambang Hero dalam perkara nomor 21 berkaitan dengan hasil hitungan audit yang dinilai merugikan pihak penggugat. Sementara itu, gugatan terhadap Harvey Moeis pada perkara nomor 22 berhubungan dengan pengelolaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari PT Stanindo Inti Perkara. Dana sebesar Rp73 miliar ini diduga tidak digunakan sesuai peruntukannya dalam kasus tata niaga komoditas timah.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan nama-nama besar, termasuk Harvey Moeis, Mochtar Riza Pahlevi, Erzaldi Roesman Djohan, dan BPKP RI. Hingga saat ini, belum ada tanggapan resmi dari para tergugat terkait substansi gugatan yang dilayangkan oleh Suwito Gunawan.
(Sumber: Bangka Pos, Editor: KBO-Babel)