Dokumen Fiktif dan Swakelola Bodong, Tipikor Rp9 M di BWS Babel Mulai Disidangkan
Lima Pejabat BWS Babel Terseret Tipikor Rp9,2 Miliar, Anggaran Pemeliharaan Diduga Direkayasa
PANGKALPINANGPOST.COM, Bangka Belitung – Kasus dugaan tindak pidana korupsi pada Balai Wilayah Sungai Bangka Belitung resmi bergulir ke meja hijau. Lima pejabat di lingkungan Satuan Kerja Operasi dan Pemeliharaan Sumber Daya Air Bangka Belitung didakwa melakukan rekayasa pertanggungjawaban anggaran pemeliharaan rutin tahun anggaran 2023 hingga 2024. Praktik tersebut diduga menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp9,2 miliar dan menjadikan anggaran negara sebagai bancakan bersama. Sabtu (20/12/2025)
Persidangan perdana digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pangkalpinang pada Jumat, 18 Desember 2025. Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung, Desy Eprianti dan Herdini Alistya, membacakan surat dakwaan di hadapan majelis hakim yang diketuai Dewi Sulistiarini. Para terdakwa hadir lengkap dan mendengarkan dakwaan dengan pendampingan penasihat hukum masing-masing.
Lima terdakwa tersebut yakni Susi Hariany selaku Kepala Balai Wilayah Sungai Bangka Belitung, Onang Adiluhung selaku Pejabat Pembuat Komitmen, Kalbadri selaku Kepala Satuan Kerja, Rudy Susilo selaku Kepala Satuan Kerja, serta Mohamad Setiadi Akbar selaku Pejabat Pembuat Komitmen. Mereka didakwa bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan anggaran pemeliharaan rutin.
Dalam dakwaan diungkapkan, para terdakwa diduga merekayasa dokumen pertanggungjawaban dengan meminjam sejumlah perusahaan untuk membuat dokumen fiktif. Pekerjaan yang seharusnya dilaksanakan secara swakelola justru diserahkan kepada pihak lain tanpa mengikuti ketentuan yang berlaku. Selain itu, terdapat pengalihan sebagian anggaran untuk kepentingan pribadi para terdakwa.
Jaksa menyebut total kerugian keuangan negara akibat perbuatan tersebut mencapai Rp9.227.236.069. Uang hasil korupsi itu, menurut jaksa, tidak hanya dinikmati satu pihak, melainkan dibagi kepada masing-masing terdakwa. Perbuatan tersebut dilakukan secara terstruktur dalam rentang waktu dua tahun anggaran.
Rincian pembagian uang hasil korupsi juga diungkap dalam persidangan. Susi Hariany diduga menerima aliran dana sebesar Rp810 juta. Onang Adiluhung disebut menikmati dana paling besar yakni Rp2.002.500.000. Rudy Susilo diduga menerima Rp1.460.000.000, sementara Mohamad Setiadi Akbar menerima Rp711.190.000. Adapun Kalbadri disebut menerima Rp265 juta untuk kepentingan pribadinya.
Jaksa menegaskan, praktik tersebut mencederai prinsip akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan negara, khususnya pada sektor sumber daya air yang seharusnya berdampak langsung bagi kepentingan masyarakat. Anggaran pemeliharaan rutin sungai dan infrastruktur air dinilai sangat strategis karena berkaitan dengan pengendalian banjir, irigasi pertanian, serta ketersediaan air bersih. Oleh karena itu, penyimpangan anggaran dinilai memiliki dampak luas.
Majelis hakim meminta jaksa menghadirkan saksi-saksi yang mengetahui langsung proses perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban kegiatan. Para terdakwa melalui penasihat hukum menyatakan akan mengajukan eksepsi pada persidangan berikutnya. Perkara ini menjadi sorotan publik Bangka Belitung karena melibatkan pejabat strategis dan nilai kerugian negara yang besar.
Publik kini menunggu proses hukum berjalan adil dan terbuka bagi masyarakat secara luas. (Sumber: Koranbabelpos.id, Editor: Pangkalpinang Post)