Take a fresh look at your lifestyle.

Tangani Tambang Ilegal di Babel, Era Susanto Minta Pemerintah Fasilitasi Masyarakat dengan Menerbitkan WPR di Babel

0 8

PANGKALPINANGPOST.COM (Koba), || Anggota DPRD Kabupaten Bangka Tengah, Era Susanto desak pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) segera fasilitasi masyarakat Babel di bidang pertambangan dengan menerbitkan Wilayah Tambang Rakyat (WPR) di Babel agar tidak ada lagi istilah tambang Ilegal.

Hal ini disampaikan Politisi Partai Golkar, berdasarkan Undang-undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang didalamnya ada pasal yang berbunyi sebagai berikut;

Dalam UU Minerba termaktub pasal 21 berbunyi
Wilayah dalam WP yang dapat ditentukan sebagai WPR
harus memenuhi kriteria:
a. mempunyai cadangan Mineral sekunder yang terdapat di sungai dan/atau di antara tepi dan b. mempunyai cadangan primer Mineral tepi logam sungai;
dengan
kedalaman maksimal 10O (seratus) meter;
c. endapan teras, dataran banjir, dan endapan sungai
purba;
d. luas maksimal WPR adalah 100 (seratus) hektare;
e. menyebutkan jenis komoditas yang akan ditambang;
dan/atau
f. memenuhi kriteria pemanfaatan ruang dan kawasan
untuk kegiatan Usaha Pertambangan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurut, Era Susanto dengan menerbitkan WPR di Babel akan menguntungkan berbagai sektor, dikarenakan dengan adanya WPR ini yang utama tidak ada lagi istilah tambang Ilegal yang akrab disebut Tambang Inkonvensional (TI) di Babel.

“Saya kira dengan diterapkannya amanat UU Minerba tentang WPR tadi maka akan mengurangi aktivitas tambang Ilegal di Babel, karena mereka memiliki Wilayah Operasional sendiri, maka untuk menjalankan itu pasti ada kerja sama, baik itu dengan smelter, PT Timah sehingga ini sangat menguntungkan berbagai sektor,” kata Era Susanto saat diwawancarai pada Kamis 15 September 2022.

Selain itu, Era juga menjelaskan bahwa sepengetahuannya di Babel belum ada wilayah yang ditentukan sebagai WPR, untuk itu ia mendesak pemerintah daerah segera menfasilitasi hal itu dengan segera guna menjalankan amanat UU Minerba.

“Agar amanat UU Minerba Tahun 2020 ini tidak pincang, maka saya kira perlu dengan segera dijalankan penerapan WPR di Babel, karena setau saya di Babel belum ada, jadi ini menjadi pertanyaan kenapa tidak diadakan di Babel, seharusnya kan ada jika kita menerapkan amanat UU minerba tersebut,” katanya.

“Pokoknya IUP WPR ini seharusnya difasilitasi karena masyarakat Babel punya keahlian menambang di bidang itu, kita sama sama tau dilapangan kalau masyarakat Babel banyak aktivitas pertambangan, jadi tegaskan bahwa WPR ini seharusnya ada di Babel,” tambahnya.

Era pun mengatakan, langkah ini salah satu upaya untuk mengurangi aktivitas tambang Ilegal di Babel sehingga dari tambang Ilegal beralih ke tambang yang resmi sesuai izin usaha melalui WPR tersebut.

“Sehingga ini harus disegerakan penentuan WPR ini, karena sudah ada UU Minerba yang telah diatur didalamnya oleh pemerintah pusat, tapi dilapangan Babel belum menerapkannya, kalau tambang di Babel saya rasa bukan hal tabu lagi, dengan cara ini lah agar tidak ada lagi Tambang ilegal di Babel,” tutupnya.***

(Sumber : Rilis MPO-PG)

Leave A Reply

Your email address will not be published.