Skandal Nepotisme dalam Pemilihan Umum Bangka⁉️ KPD Laporkan Dugaan Keterafiliasian Anggota PPS dengan Parpol ke Bawaslu Bangka‼️
Pangkalpinangpost.com,Bangka – Dugaan keterafiliasian seorang Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) dengan salah satu partai politik (parpol) telah menjadi sorotan tajam di Kabupaten Bangka. Komunitas Peduli Demokrasi (KPD) Bangka mengungkapkan kecurigaan ini, menambah panjang daftar skandal dan ketidakberesan dalam pemilihan umum di Indonesia. Kabupaten Bangka, yang seharusnya menjadi tempat penyelenggaraan proses demokratis yang bersih dan adil, kini tenggelam dalam kontroversi yang mengancam integritasnya. Jumat (7/6/2024)
Koordinator KPD Bangka, Firdaus, memaparkan temuan yang membuat gempar masyarakat. Sebuah dokumentasi foto menunjukkan seorang Anggota PPS berfoto bersama dengan seragam atau atribut salah satu organisasi sayap parpol.
Hal ini mencuatkan dugaan bahwa seorang penyelenggara pemilihan umum tidak lagi independen dan netral, melainkan telah terkait dengan kepentingan politik tertentu.
Investigasi lebih lanjut menemukan bahwa nama oknum Anggota PPS tersebut masih terdaftar sebagai anggota aktif parpol dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).
Ini merupakan pelanggaran serius terhadap aturan yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Menurut peraturan yang berlaku, seorang Anggota PPS tidak boleh menjadi anggota parpol atau telah menjadi anggota parpol selama paling singkat lima tahun.
Dengan adanya temuan ini, keberadaan oknum Anggota PPS dalam proses pemilihan umum telah tercemar oleh kepentingan politik yang seharusnya tidak ada tempatnya.
Reaksi dari pihak-pihak terkait pun menjadi sorotan. Ketua KPU Kabupaten Bangka, Sinarto, menolak memberikan penjelasan terperinci mengenai dugaan ini dan menyarankan untuk mengkonfirmasi langsung kepada Bawaslu Bangka.
Namun, Ketua Bawaslu Bangka, Sugesti, belum memberikan tanggapan atau konfirmasi mengenai laporan yang disampaikan oleh KPD.
Ketidaksiapan pihak berwenang dalam menanggapi dugaan pelanggaran ini menimbulkan kekhawatiran akan kualitas dan kredibilitas pengawasan dalam proses demokratisasi.
Sementara itu, Firdaus menegaskan bahwa temuan ini adalah bagian dari upaya untuk membersihkan proses pemilihan umum dari praktik-praktik yang merugikan dan merusak integritas demokrasi.
KPD telah melaporkan temuan ini ke Bawaslu Kabupaten Bangka, namun hingga saat ini belum ada tindak lanjut yang jelas atau hasil telaah yang diberikan oleh pihak Bawaslu.
Penundaan dalam menanggapi dugaan pelanggaran serius ini mengakibatkan ketidakpastian dan ketidakpercayaan terhadap proses pemilihan umum di daerah ini.
Namun, dugaan keterafiliasian anggota PPS dengan parpol hanyalah gambaran kecil dari potensi praktik nepotisme dalam proses pemilihan umum di Kabupaten Bangka.
Firdaus menjanjikan bahwa akan ada pengungkapan lebih lanjut tentang temuan-temuan lain yang dapat merusak integritas pemilihan umum, jika tidak ditindaklanjuti dengan serius.
Kasus ini membuka kembali luka-luka lama akan integritas proses demokratisasi di Indonesia.
Jika pihak berwenang tidak bertindak dengan tegas dan transparan, maka integritas pemilihan umum di Kabupaten Bangka dan di seluruh negeri akan semakin terkikis.
Kepercayaan publik terhadap proses demokratisasi dan lembaga-lembaga penyelenggara pemilihan umum akan terancam, dan impian akan demokrasi yang bersih dan adil akan semakin menjauh.***
(Gust11rawan)