Sidang Di Tempat, Biro Hukum Pemprov Babel Akui Soal Kegiatan Primkopal Tak Ada Laporan
Gugatan Pulomas, Hakim PTUN Gelar Sidang Di Tempat
PANGKALPINANGPOST.COM, (BANGKA) – Malelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pangkalpinang akhirnya melakukan pemeriksaan lapangan (sidang di tempat), Selasa (8/4/2022) siang.
Pemeriksaan sidang lapangan ini menindaklanjuti perkara gugatan pihak PT Pulomas Sentosa terhadap Gubernur Bangka Belitung (Babel) terkait kerjasama pihak Pemprov Babel dengan Primkopal Lanal Babel dalam kegiatan pendalaman alur muara Air Kantung, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka.
Pantauan jejaring Kantor Berita Online (KBO) Babel di lokasi siang itu, sidang di tempat ini dipimpin majelis hakim PTUN Pangkalpinang, M Tiar Mahardi SH MH bersama dua orang anggota majelis hakim lainnya Rory Yonaldi SH MH dan Ayub Lubis SH MH.
Selain itu juga di lokasi pun turut pula dihadiri kuasa hukum PT Pulomas Sentosa, Dr Adistya Sunggara SH MH, dan rekan termasuk pihak tergugat (Gubernur Babel) diwakili Biro Hukum Pemprov Babel.
Setiba di lokasi, pimpinan majelis hakim Tiar Mahardi SH MH langsung melakukan pengecekan terkait objek yang diajukan oleh pihak PT Pulomas Sentosa termasuk perihal gugatan perjanjian gubernur Babel terhadap kegiatan normalisasi pendalaman alur Muara Air Kantung dengan pihak Primkopal Lanal.
Menurut kuasa hukum PT Pulomas Sentosa, Adistya Sunggara mengatakan jika dalam persidangan di lokasi itu kali ini sebagai pembuktian yang telah diajukan oleh pihak penggugat di muka persidangan terkait kegiatan yang dilakukan oleh pihak Primkopal Lanal Babel.
Tentunya ditegaskan Adistya jika saat itu pihak Pulomas sesungguhnya bermaksud ingin membuktikan kepada pihak majelis hakim terkait kinerja yang dilakukan oleh pihak Primkopal Lanal Babel.
“Lihat sendiri setelah dikerjakan Primkopal, alur muara tidak dapat dilalui perahu nelayan, lantaran adanya pendangkalan dialur muara. Kondisi alur muara saat ini sangat miris, pendangkalannya semakin parah dan nelayanpun tidak dapat beraktivitas, “kata Adistya kepada wartawan siang itu ditemui di lokasi.
Sementara Harpin selaku Biro Hukum Pemprov Babel juga sebagai kuasa hukum tergugat dirinya pun mengakui kondisi alur muara Air Kantung yang sudah memperihatinkan.
“Kita akui kondisi saat ini dan dulu tetap sama. Hanya di sisi sebelah kanan sudah ada pemangkasan gundukan pasir. Sejauh ini belum ada laporan dari pihak Primkopal ke pemerintah Provinsi Babel terkait aktivitas normalisasi yang dilakukan,” ungkapnya di hadapan majelis hakim saat itu.
Di sisi lain para nelayan yang hadir dalam sidang ditempat mengaku sampai saat ini mereka merasa susah beraktivitas mencari nafkah, hal itu dikarenakan adanya pendangkalan muara Air Kantung yang dirasakan kini semakin parah.
“Saya sudah hampir 1 bulan tidak melaut, karena kondisi pendangkalan muara Air Kantung. Saya sangat berharap pemerintah segera melakukan normalisasi terhadap alur muara air kantung, agar para nelayan dapat mencari nafkah, ” tutur Herman, nelayan yang sehari hari beraktivitas melaut, melewati Air Kantung. (*)