Sengketa Sertifikat Billiton Regency, PT.TPP Ajukan Sita Jaminan
Pangkalpinangpost.com~//- Belitung – Sengketa hukum antara PT. Trisandi Putra Pratama (TPP) dengan sejumlah pihak kini berada di tahap akhir persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungpandan.
Hingga saat ini, konsumen masih belum menerima sertifikat kepemilikan tanah dan bangunan yang dijanjikan. Ironisnya, sertifikat tersebut kabarnya telah dikuasai oleh perusahaan lain, bukan oleh PT. TPP, Senin (1/7/2024).
“Ini jelas sangat merugikan perusahaan kami,” ungkap Ghewa Augustian, Komisaris PT. Trisandi Putra Pratama.
Siban, kuasa hukum PT. TPP, menjelaskan bahwa mereka telah melayangkan surat permohonan sita jaminan kepada majelis hakim.
“Permohonan ini diajukan karena kami khawatir belasan surat berharga berupa pecahan sertifikat akan disalahgunakan, digadaikan, atau dialihkan ke pihak lain,” jelas Siban.
Tindakan ini dinilai sebagai bentuk arogansi yang melanggar kebebasan berekspresi dan berpendapat, serta bertentangan dengan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999. Menurut Pasal 1 angka 12 juncto Pasal 5 ayat (2) UU 40/1999, pers wajib melayani hak jawab, yakni hak seseorang atau kelompok untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan yang merugikan nama baik mereka.
“Tindakan semacam ini bisa dikategorikan sebagai intervensi dan ancaman yang tidak dibenarkan dalam UU Pers. Jika tidak puas, pihak yang dirugikan bisa melakukan somasi terhadap media tersebut,” tegas Siban.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi atau hak jawab resmi dari pihak yang sebelumnya meminta penghapusan berita.
Dalam beberapa minggu ke depan, keputusan majelis hakim akan menjadi penentu bagi nasib ratusan konsumen dan masa depan PT. Trisandi Putra Pratama.-
(KBO Babel/Akhi).