Selama Ramadhan 2023 Pemkot Pangkalpinang Tetapkan Jam Operasional THM
PANGKALPINANG,PPinangpost com – Selama bulan suci Ramadhan tahun 2023 pihak Pemerintah Kota (Pemkot) Pangkalpinang telah menetapkan jam operasional Tempat Hiburan Malam (THM) khususnya di wilayah Pangkalpinang dan sekitarnya.
Tak cuma itu, pihak Pemkot Pangkalpinang pun telah menetapkan jam operasional kafe-kafe, restoran hingga rumah makan termasuk pusat penjualan makanan.
“Sekarang sudah ada surat edaran dari kita, kalau selama puasa THM segala macam kita atur jam operasionalnya,” kata Wali Kota Pangkalpinang, Maulan Aklil (Molen), Rabu (22/3/2023).
Terangnya, selama bulan suci Ramadhan 1444 Hijriah jam operasional THM di Kota Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung bakal dibatasi. Tak hanya itu, pada awal Ramadhan, pertengahan Ramadhan serta menjelang Idul Fitri THM wajib tutup.
Ditegaskan Molen, terkait surat edaran itu para pengusaha harus menjaga suasana kondusif selama Ramadhan. Aturan yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Pangkalpinang juga harus dijalankan.
Oleh karena itu, ia berharap semua pengelola tempat hiburan malam yang ada di Kota Pangkalpinang agar bisa menghormati keputusan pemerintah tersebut.
Dalam surat tersebut, juga dijelaskan secara detail aturan jam buka tutup THM selama bulan Ramadan. Seluruh THM yang ada di Kota Pangkalpinang akan diberikan surat tersebut. Terutama Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2023 guna mewujudkan keharmonisan kehidupan sosial bermasyarakat.
Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata Kota Pangkalpinang, M Yasin melalui Kepala Bidang Destinasi dan Industri Pariwisata, Riharnadi memaparkan, selama bulan Ramadhan dan Idul Fitri 1444 Hijriah, kegiatan operasional usaha pariwisata dan jenis usaha lainnya perlu diatur secara proporsional.
Surat edaran itu difokuskan untuk tiga bidang, THM, tempat rekreasi dan hiburan, penyedia jasa makan dan minum, serta hotel.
Terutama dengan memperhatikan norma agama juga nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat, serta tetap memperhatikan kondisi keamanan, kenyamanan, dan ketertiban masyarakat..
“Selain operasional hiburan malam, tempat hiburan dan rekreasi kemudian jasa makan dan minum. Layaknya restoran, rumah makan, kafe dan sebagainya serta perhotelan, serta penginapan,” jelas Riharnadi.
Menurutnya, khusus THM, akan tetap beroperasi selama Ramadhan. Namun ada aturan yang harus dipatuhi pengelola yaitu dengan menerapkan pola 3-1-5. Pola ini mewajibkan THM untuk tutup pada tiga hari pertama, satu hari pertengahan, dan lima hari terakhir Ramadhan.
Usaha pariwisata penyelenggaraan hiburan, wajib tutup pada tanggal 23 – 25 Maret 2023 yang merupakan awal puasa. Lalu, 8 April atau tepat tujuh belas Ramadhan yakni peringatan Nuzulul Quran. Serta tanggal 21 – 25 April 2023 dua hari menjelang dan sesudah Idul Fitri.
Jadi kita menutup semua tempat hiburan, jadi kita berharap pemilik tempat hiburan untuk menutup,” bebernya.
Disamping itu, lanjut Riharnadi, jam operasional THM mulai dari bar, diskotek hingga klub malam juga dibatasi.
Jam operasional mereka maksimal empat jam, terhitung sejak pukul 22.00 WIB β 02.00 WIB. Pedoman ini mengacu dengan dengan Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Usaha Pariwisata.
Sementara khusus tempat lokalisasi yang ada di Parit Enam, Teluk Bayur dan sejumlah kawasan di Pantai Pasir Padi wajib tutup.
edangkan untuk tempat karaoke keluarga, arena permainan atau ketangkasan, play station, rumah biliar, warung internet, panti pijat dan spa dapat buka sejak pukul 14.00 WIB β 21.00 WIB.
“Kami tidak berupaya menutup, di Kota Pangkalpinang ini usaha kepariwisataan itu banyak. Ini juga untuk mengantisipasi adanya kegiatan sweeping (menyapu-red) dari organisasi masyarakat dan lainnya,” sebut dia.
Dalam penentuan jam operasional serta kebijakan yang diambil pemerintah kota tersebut, pihaknya telah melibatkan semua pihak. Mulai dari tokoh agama, tokoh masyarakat, pelaku usaha, pelaku kepariwisataan, perhimpunan hotel dan restoran serta sejumlah stakeholder terkait. Keputusan itu merupakan hasil kesepakatan bersama.
Oleh karena itu, apabila ada pelaku pariwisata yang melanggar aturan tersebut akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku. Baik Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang maupun peraturan perundang-undangan. Mulai dari pemberian surat teguran hingga pencabutan izin usaha.
“Jadi kami tidak memberikan sanksi khusus, tapi mengacu kepada peraturan yang ada saat ini,” pungkas Riharnadi.
(KBO Babel/Tedy)