PT Global Jet Cargo di gugat di Pengadilan Negeri Batam oleh Sulaiman (Pengusaha asal kota Batam).
PANGKALPINANGPOST.COM (Bekasi) – || Terindikasi PT Global Jet Cargo telah melakukan wanprestasi, Pengusaha Asal Batam Kepri Sulaiman, red menggugat PT GLOBAL JET CARGO di Pengadilan Batam.
PT GLOBAL JET CARGO area batam di duga sengaja tidak melakukan perpanjangan kontrak kerjasama dengan salah satu pengusaha di Kepri yang bernama SULAIMAN-Red dengan sebelah pihak tanpa bermusyawarah antar para pihak sesuai perjanjian yang di tanda-tangani antara PT GLOBAL JET CARGO area batam yang di wakili GM Ricky dengan Sulaiman.
Perkara bermula dari perjanjian kerjasama antara PT GLOBAL JET CARGO dengan Sulaiman, kontrak kerjasama tidak di lakukan perpanjangan oleh pihak PT GLOBAL JET CARGO sulaiman menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Batam dengan salah satu dasar gugatan adalah PT GLOBAL JET CARGO melanggar Perjanjian Kerjasama Nomor J & T : 06/JET/TNJ-LGL/12/2021 tanggal 27 Desember 2021 pasal 10 yang menyatakan bahwa Perjanjian dapat di perpanjang secara otomatis untuk jangka waktu yang sama sepanjang tidak terjadi pemutusan/pengakhiran Perjanjian, baik di karenakan adanya pelanggaran atas perjanjian ini atau keinginan Para Pihakβ.
Unsur2 inilah dasar pengajuan gugatan tersebut,
Melalui kuasa hukum dari saudara sulaiman yaitu Ahmad Murni memberikan penjelasan kepada media :
“dapat kami sampaikan klien kami tidak melakukan pelanggaran.
PT Global Jet Cargo secara sepihak menyatakan tidak memperpanjang kontrak kerjasama, Pihak PT Global Jet Cargo melalui GM nya Ricky dengan sepihak menyatakan perjanjian berakhir dan tidak di perpanjang padahal jelas di perjanjian otomatis di perpanjang karna sejak Perjanjian kerjasama di tanda-tangani bersama klien kami tidak melakukan pelanggaran hal tersebut di buktikan dengan tidak pernahnya klien kami menerima Surat Peringatan dari PT Global Jet Cargo bahwa, dapat kami sampaikan tidak di perpanjangnya perjanjian murni pengkahiran yang di lakukan sepihak bukan keinginan para pihak Bahwa TERGUGAT dalam hal ini PT Global Jet Cargo telah melakukan wanprestasi dengan tidak menjalankan atau tidak mengindahkan apa yang tertulis di perjanjian sesuai pasal 10 Perjanjian tersebut di atas, akibat dari tidak di perpanjangnya perjanjian kerjasama tersebut klien kami sangat di rugikan baik di rugikan secara materi maupun secara sosial/mental”
Perkara perdata ini masih berlanjut dengan agenda sidang pembacaan gugatan, mediasi di PN Batam gagal karna pihak PT Global Jet Cargo melalui GM nya Ricky masih tidak ingin memperpanjang kontrak kerjasama.
” patut di duga alasan pihak PT Global Jet Cargo tidak mau memperpanjang perjanjian kerjasama juga terindikasi tindak pidana penipuan untuk kepentingan pribadi dengan merugikan klien kami, sedang kita pelajari unsur2 pidananya, mudah2n dalam waktu dekat klien kami juga akan mengadukan kasus ini ke polda kepri” Tutup Pengacara asal kota Bekasi tersebut. (Ahmad Murni/KBO Babel)