Pertentangan Fakta Tambang Ilegal di Merapen 6, Antara Klaim Resmi dan Temuan Tim Investigasi Awam Babel
Pangkalpinangpost.com
Bangka Tengah – Kegiatan tambang timah ilegal di kawasan Merapen 6, Lubuk Besar, Bangka Tengah, memunculkan kontroversi setelah Tim Investigasi Aliansi Wartawan Muda Bangka Belitung (AWAM BABEL) mengungkap aktivitas tersebut pada Minggu, 14 Januari 2024. Namun, jawaban tegas dari Kepolisian Bangka Tengah dan Kehutanan Gakkum LHk Babel mengklaim tidak menemukan adanya aktivitas ilegal di lokasi tersebut, menimbulkan pertanyaan besar di kalangan masyarakat dan media, Rabu (17/1/2024).
Kendati sebelumnya Tim AWAM BABEL melakukan pengecekan lapangan dan menemukan kegiatan penambangan timah ilegal oleh pelaku bernama Haji Ton dan Yanto, yang diduga melibatkan empat unit alat berat.
Namun, respon tegas dari Kepolisian Bateng dan Kehutanan Gakkum LHk Babel menyatakan sebaliknya, menyiratkan ketidaksesuaian informasi di lapangan dengan laporan resmi dari pihak berwenang.
Dalam konfirmasi kepada media, Kapolres Bateng menyatakan, “Kami sudah mendapat laporan dari Kapolsek Lubuk Besar beserta anggotanya yang telah melakukan pengecekan ke lokasi dimaksud, namun tidak menemukan adanya aktivitas tambang dan alat berat di sana.”
Begitu juga, Kapolsek Lubuk Besar, IPDA Yusuf, membenarkan bahwa pihaknya bersama anggota telah melakukan pengecekan ke lokasi tambang dan tidak menemukan lagi aktivitas apapun di sana.
Meskipun demikian, temuan Tim AWAM BABEL di lapangan memunculkan keraguan terhadap ketegasan laporan tersebut.
Bambang Trisula, Kabid Perlindungan Hutan Gakkum/LHK Provinsi Babel, menyampaikan hasil verifikasi yang menyatakan tidak menemukan kegiatan apapun di lokasi tambang tersebut. Namun, pihaknya telah memasang plang pengumuman larangan beraktivitas di kawasan Merapen 6.
Meskipun pihak berwenang bersikeras tidak menemukan aktivitas ilegal, beberapa warga setempat mempertanyakan kinerja aparatur penegak hukum yang dianggap lamban.
Para pelaku penambangan ilegal berhasil menyusun rencana pelarian dan membawa semua peralatan tambang serta alat berat sebelum aparat tiba di lokasi.
Dalam wawancara dengan Kapolsek Lubuk Besar, beliau menyatakan bahwa tidak mengetahui adanya kegiatan penambangan ilegal sebelum adanya pemberitaan. Pernyataan ini mengejutkan mengingat kawasan tersebut termasuk dalam wilayah hukum Polsek Lubuk Besar.
Sementara Bambang Trisula dari Gakkum LHK menjanjikan tindak lanjut dan verifikasi lapangan dari laporan yang disampaikan. Meski demikian, pemberitaan baru akan memicu pengecekan dari pihak berwenang, menyiratkan ketidakberdayaan mereka sebelum adanya pemberitaan.
Masyarakat setempat menyampaikan keheranannya melalui dokumentasi Tim AWAM BABEL yang jelas sesuai dengan fakta di lapangan.
Aparatur penegak hukum dianggap memberikan jawaban yang naif dan tidak sesuai dengan realitas di lapangan. Para pelaku tambang ilegal seolah-olah memiliki kesempatan untuk melarikan diri sebelum aparat tiba di lokasi.
Kawasan Hutan Lindung Merapen 6, yang seharusnya dijaga dan dilestarikan, malah menjadi korban pembiaran dari pihak berwenang. Masyarakat dan media menantikan tindakan tegas dan langkah konkret untuk memberantas kegiatan tambang ilegal demi menjaga keberlanjutan lingkungan dan habitat di kawasan tersebut. (Penulis : Dwi Frasetio, Editor : Ryan AP).
(Akhi).