Peralatan Rumdin Bupati Bangka Lenyap: Apa Hukuman Penggelapan?
PANGKALPINANGPOST.COM (Sungailiat) – || Kasus lenyapnya peralatan rumah tangga dari Rumdin Bupati Bangka telah menggegerkan masyarakat dan pejabat setempat. Berbagai pernyataan dan klaim bermunculan, menciptakan ketegangan dan kebingungan dalam komunitas. Namun, salah satu fakta yang tidak dapat disangkal adalah bahwa ini adalah isu serius yang membutuhkan tanggapan tegas dari pihak berwenang.
Konferensi pers yang diselenggarakan oleh Sekda Bangka, Andi Hudirman, pada Senin, 9 Oktober 2023, menyatakan bahwa peralatan yang lenyap merupakan inventaris daerah yang sudah dihapus dari daftar. Seharusnya, dalam kondisi normal, barang-barang tersebut tidak lagi perlu disimpan di Rumdin Wakil Ketua DPRD Bangka. Argumen ini berarti bahwa tidak ada persoalan hukum yang muncul karena penghapusan peralatan dari inventaris daerah.
Namun, ada pihak yang tetap skeptis terhadap penjelasan tersebut. M Taufik Koriyanto sebagai anggota dewan yang mewakili Fraksi Gerindra Bangka, mereka bersikeras untuk menjalankan fungsi pengawasan mereka dalam hal ini. Mereka berpendapat bahwa peralatan yang lenyap adalah aset milik daerah yang harus dipertanggungjawabkan dengan jujur kepada masyarakat, sebagaimana diamanatkan oleh regulasi yang berlaku.
Pengelolaan aset daerah bukanlah perkara sepele. Uang yang digunakan untuk membeli atau memperoleh peralatan tersebut berasal dari APBD dan harus dilakukan dengan ketat sesuai aturan, dari perencanaan kebutuhan hingga penghapusan. Semua tahapan ini diatur dengan rinci dalam Permendagri No.17 Tahun 2007 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah dan PP No. 38 Tahun 2008 Tentang Perubahan Atas PP No. 6 Tahun 2006 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.
Jika barang-barang tersebut seharusnya belum dihapus dan dipindahtangankan dari inventaris daerah sesuai aturan yang berlaku, maka hilangnya barang-barang tersebut bisa dianggap sebagai tindak pidana penggelapan. Lebih lanjut, jika perbuatan ini dilakukan oleh pejabat pemerintahan, maka tindak pidana ini dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana penggelapan dalam jabatan, sebagaimana diatur dalam Pasal 372 jo 374 KUHP, dengan ancaman pidana hingga 5 tahun penjara.
Masyarakat Bangka membutuhkan kejelasan segera mengenai nasib peralatan yang telah menghilang. Apalagi, kondisi APBD saat ini sedang mengalami defisit yang signifikan, mencapai 147 miliar rupiah. Semua pihak, terutama yang bertanggung jawab, harus bertindak cepat dan transparan dalam menyelesaikan masalah ini.
Kepala Daerah yang menjalani jabatan selama satu tahun seharusnya tidak melakukan pengadaan ulang peralatan rumah tangga atau renovasi rumah dinas Bupati Bangka, terutama jika kondisinya masih baik dan lengkap. Situasi keuangan yang defisit harus menjadi dorongan untuk menghemat pengeluaran.
Skandal penghilangan peralatan rumah tangga ini tidak hanya menimbulkan pertanyaan tentang akuntabilitas, tetapi juga menggoyahkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan daerah. Seiring dengan krisis APBD yang sedang dihadapi, sangat penting untuk menghindari pemborosan dan memastikan bahwa setiap rupiah yang dikeluarkan untuk keperluan daerah dikelola dengan cermat dan jujur.
Masyarakat Bangka menginginkan kejelasan dan transparansi dalam menghadapi isu ini. Mereka menginginkan jaminan bahwa aset milik daerah dikelola dengan baik dan tidak terlibat dalam tindak pidana apapun. Dalam menjalankan tugasnya, para pejabat harus selalu mengutamakan kepentingan masyarakat dan bertindak sesuai dengan hukum yang berlaku.
Kasus lenyapnya peralatan Rumdin Bupati Bangka adalah pengingat keras bahwa pengelolaan aset milik daerah adalah tanggung jawab yang serius dan harus dilakukan dengan penuh integritas. Semua pihak yang terlibat dalam masalah ini harus bekerja sama untuk mengungkap kebenaran dan mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan daerah. Masyarakat Bangka berharap agar kejelasan segera diberikan dan tindakan tegas diambil untuk menghindari skandal serupa di masa depan. (Sumber : KBO Babel, Editor : Jef/Dwi)