Penertiban Tambang Liar di Punguk Kenari Merbuk Kabupaten Bangka Tengah Gagal⁉️ Puluhan Ponton Ilegal Kembali Beroperasi
Pangkalpinangpost.com,BANGKA TENGAH – Tim gabungan yang terdiri dari Polres Bangka Tengah, Polsek Koba, Satuan Pol PP, Divisi Keamanan PT Timah Tbk, dan instansi terkait lainnya baru-baru ini melakukan penertiban tambang liar di lahan eks PT Koba Tin, kawasan Punguk Kenari Merbuk, Kecamatan Koba, Kabupaten Bangka Tengah. Penertiban dilakukan pada Selasa, 21 Mei 2024. Meskipun demikian, upaya tersebut tampaknya tidak membuat gentar para pemilik Ponton Isap Produksi (PIP) atau yang dikenal dengan Ponton Tambang Inkonvensional (TI) Apung Rajuk. Saat ini terpantau jejaring media KBO ada ratusan Ponton TI Rajuk kembali beraktivitas, meskipun sudah terpasang spanduk larangan untuk penambangan. Minggu (2/6/2024).
Lahan eks PT Koba Tin merupakan wilayah pencadangan negara (WPN) yang sudah mendapatkan persetujuan pemerintah pusat untuk eksploitasi penambangan kepada PT Timah Tbk.
Namun, kenyataan di lapangan menunjukkan adanya ratusan Ponton TI Rajuk yang beroperasi secara ilegal, seolah-olah kebal terhadap penindakan hukum.
“Padahal baru saja dilakukan penertiban, tapi mereka kembali beroperasi. Ada kekuatan besar yang membekingi aktivitas penambangan mereka,” ungkap salah satu warga setempat yang enggan disebutkan namanya.
*Dugaan Oknum Besar di Balik Aktivitas Ilegal
Muncul kabar bahwa ada oknum jenderal bintang di balik beroperasinya tambang timah ilegal di kawasan Punguk Kenari Merbuk.
Hal ini membuat aparat kepolisian setingkat Polsek dan Polres Bangka Tengah kesulitan melakukan penindakan tegas terhadap pemilik Ponton TI Apung Rajuk.
“Kendati kegiatan penambangan mengatasnamakan warga setempat untuk membantu perekonomian, yang terjadi justru sebaliknya. Banyak warga yang antri berharap mendapatkan cantingan timah dari hasil produksi Ponton TI Apung Rajuk, namun tidak mendapat apapun,” ungkap AN, seorang ibu rumah tangga warga setempat.
Seperti yang diungkapkan oleh AN, salah satu ibu rumah tangga warga setempat, “Ada ratusan TI Rajuk yang menambang, tapi sebutir timah pun kami tidak dapat dari pemilik TI Rajuk, katanya zonk (nihil-red). Lihatlah sendiri, hari ini ada beberapa yang baru merakit TI Rajuk.”
Berdasarkan informasi yang dihimpun jejaring media KBO Babel, ratusan Ponton TI Rajuk yang menjarah pasir timah di WPN lahan eks PT Koba Tin disinyalir ada dikoordinir oleh oknum ormas, oknum aparat penegak hukum, dan oknum berseragam.
“Ada puluhan Ponton Ti Rajuk yang dikoordinir oleh RI warga Berok anggota Ormas PP dan hasil pasur timah yang tampung, ada pula yang dikoordinir oknum APH tapi kami kurang tahu nama bapak itu,” ungkap narasumber yang meminta namanya tidak disebutkan.
*Aktivitas Ilegal yang Mengancam Lingkungan dan Sosial
Kawasan Punguk Kenari Merbuk merupakan wilayah dengan cadangan timah tinggi dan menjadi daerah resapan air yang rawan dieksploitasi. Jika penambangan dilakukan secara sembarangan, dampaknya bisa mengancam Kelurahan Berok dengan banjir bandang.
Aktivitas tambang tanpa izin (PETI) ini melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
“PETI adalah kegiatan tanpa izin yang memicu kerusakan lingkungan dan konflik horizontal di masyarakat,” tegas Sunindyo, seorang ahli tambang.
*Dampak Sosial dan Lingkungan dari Aktivitas Tambang Ilegal
Aktivitas PETI ini menghambat pembangunan daerah karena tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), memicu konflik sosial, menimbulkan kerusakan fasilitas umum, dan berpotensi menimbulkan penyakit masyarakat serta gangguan kesehatan akibat paparan bahan kimia.
Dari sisi lingkungan, PETI menimbulkan kerusakan lingkungan hidup, merusak hutan, menimbulkan bencana lingkungan, mengganggu produktivitas lahan pertanian dan perkebunan, serta mencemari air sungai dan udara.
Penerapan PETI juga umumnya mengabaikan keselamatan dan kesehatan kerja (K3), dengan banyak pelanggaran seperti penggunaan peralatan yang tidak standar dan tidak adanya alat pengaman diri (APD).
*Upaya Konfirmasi dan Ketidakresponsifan Aparat
Jejaring media KBO Babel melakukan upaya konfirmasi kepada Kapolres Bangka Tengah terkait giat aktivitas tambang timah ilegal ini. Sayangnya, Kapolres Bangka Tengah tidak merespon konfirmasi yang disampaikan, meskipun pesan singkat WhatsApp yang dikirim menunjukkan tanda centang dua dan berwarna biru, artinya telah dibuka dan dibaca.
“Kami berharap Kapolres Bangka Tengah memahami Pasal 28F UUD 1945. Masyarakat dan rakyat se-Indonesia berhak untuk mendapatkan informasi,” ujar salah satu wartawan KBO Babel.
Ketidakresponsifan ini menunjukkan kurangnya transparansi dan keterbukaan informasi dari pihak berwenang.
Hal ini memperkuat kecurigaan adanya permainan di balik aktivitas tambang ilegal tersebut.
*Penegakan Hukum yang Lemah dan Perlu Pembenahan
Penegakan hukum yang lemah terhadap aktivitas tambang ilegal ini menimbulkan banyak pertanyaan di masyarakat.
Pemerintah harus lebih tegas dalam menindak pelaku PETI dan memastikan bahwa penambangan dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Selain itu, peran serta masyarakat dalam mengawasi dan melaporkan aktivitas ilegal ini juga sangat penting.
“Kami berharap pemerintah dapat segera mengambil tindakan tegas dan menyelesaikan masalah ini dengan serius. Jangan biarkan oknum-oknum besar bermain di balik layar dan merugikan masyarakat serta lingkungan,” tegas seorang aktivis lingkungan setempat.
Penegakan hukum yang konsisten dan transparan sangat diperlukan untuk memastikan bahwa sumber daya alam Indonesia dapat dikelola dengan baik dan memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat.
Pemerintah harus menunjukkan komitmen yang kuat dalam memberantas aktivitas tambang ilegal dan melindungi hak-hak masyarakat serta kelestarian lingkungan. (KBO Babel/Tim).
(Gust11rawan)