Pemerintah Indonesia Fokus pada Hilirisasi Mineral untuk Tingkatkan Daya Saing Ekonomi
Pangkalpinangpost.com
JAKARTA – Langkah strategis di bidang pertambangan kembali ditempuh oleh pemerintah Indonesia dengan menerbitkan kebijakan baru yang mengklasifikasikan sejumlah komoditas mineral sebagai mineral strategis. Melalui Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 69.K/MB.01/MEM.B/2024, yang dikeluarkan pada 1 April 2024, sebanyak 22 komoditas mineral telah resmi masuk dalam klasifikasi mineral strategis. Keputusan ini diambil dengan tujuan utama untuk mendukung optimalisasi hilirisasi mineral di dalam negeri, memperkuat industri strategis, serta meningkatkan daya saing Indonesia di pasar global. Jumat (5/4/2024).
Dalam penjelasannya, Menteri ESDM Arifin Tasrif menegaskan bahwa aturan ini bukan hanya sekadar regulasi, melainkan langkah konkret dalam mendorong pengembangan industri nasional.
“Mineral strategis yang ditetapkan memiliki nilai strategis sebagai bahan baku dalam pengembangan industri strategis di dalam negeri,” ujarnya.
Sebanyak 22 komoditas mineral yang masuk dalam klasifikasi mineral strategis termasuk nikel, timah, logam tanah jarang, tembaga, dan zirkonium.
Keputusan ini tidak hanya didasarkan pada keberadaan komoditas saat ini, tetapi juga potensi pasar global, kontribusi terhadap penerimaan negara, dan kebutuhan industri strategis di dalam negeri.
Menurut ketentuan yang tercantum dalam keputusan tersebut, mineral strategis ini menjadi bahan baku penting dalam berbagai industri, mulai dari industri farmasi, kosmetik, alat kesehatan, hingga industri kendaraan listrik, pembangkit energi, dan elektronika.
Langkah pengklasifikasian mineral strategis ini juga akan memberikan pedoman bagi kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah provinsi dalam merumuskan kebijakan terkait tata kelola dan tata niaga pertambangan mineral.
Dengan demikian, diharapkan akan terjadi peningkatan efisiensi dalam eksploitasi sumber daya alam yang dimiliki Indonesia.
Dengan memperkuat industri pengolahan dan pemurnian mineral, Indonesia dapat menambah nilai tambah produk dan meningkatkan daya saing produk dalam negeri di pasar global.
Hal ini diharapkan dapat mengoptimalkan manfaat sumber daya alam Indonesia bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat secara luas.
Dengan langkah-langkah strategis seperti ini, pemerintah Indonesia menunjukkan komitmennya untuk mengoptimalkan potensi sumber daya alam demi kemakmuran dan keberlanjutan pembangunan nasional. Penerapan kebijakan yang berpihak pada kepentingan nasional ini diharapkan dapat membawa dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi serta peningkatan kesejahteraan masyarakat Indonesia.
Berikut 22 jenis komoditas yang tergolong dalam klasifikasi mineral strategis:
Mineral Strategis/Jenis Komoditas Tambang :
- Aluminium Bauksit
- Antimoni Antimoni
- Besi Bijih Besi, Pasir Besi
- Emas Emas
- Fosfor Fosfat
- Galena Galena
- Kobalt Kobalt
- Kromium Kromit
- Logam Tanah Jarang Logam Tanah Jarang
- Magnesium Magnesium
- Mangan Mangan
- Molibdenum Molibdenum
- Nikel Nikel
- Perak Perak
- Platinum Platina
- Seng Seng
- Silika Pasir Kuarsa, Kuarsit, Kristal Kuarsa
- Tembaga Tembaga
- Timah Timah
- Titanium Titanium
- Vanadium Vanadium
- Zirkonium ZirkonZirkon*** *( Taufik, Editor : Adinda)*(Red.KBO BABEL/TIM)