Monev KIP 2023: Tiga Badan Publik Vertikal Bersinar, Tiga Lainnya Tertinggal
Pangkalpinang post.com
Pangkalpinang, – Komisi Informasi Bangka Belitung (KI Babel) terus meneguhkan komitmennya dalam mengawal implementasi Keterbukaan Informasi Publik (KIP) di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Setelah usai menggelar Presentasi Badan Publik tahapan monitoring dan evaluasi (Monev) KIP tahun 2023 kepada 7 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Daerah, KI Babel melanjutkan rangkaian kegiatan serupa kepada 4 Badan Publik Vertikal di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, seperti Bawaslu, Polda, Kejati, dan KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Presentasi Badan Publik Monev KIP Tahun 2023 dilaksanakan di ruang pertemuan Toboali Bangka City Hotel Kota Pangkalpinang pada Rabu (6/11/2023). Sebelumnya, 7 Badan Publik Vertikal di Kepulauan Bangka Belitung telah menjadi objek tahapan Monev KI Babel, yang pada tahap awal memunculkan 4 badan publik vertikal yang dinilai berhasil memenuhi standar kepatuhan terhadap Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang KIP.
Sayangnya, dari 7 Badan Publik Vertikal yang terlibat, hanya 4 yang mengembalikan dan menjawab Self-Assessment Questionnaire (SAQ) dari Tim Monev KI Babel. KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menjadi satu-satunya yang tidak hadir dalam presentasi Monev KIP Tahun 2023.
Tiga Badan Publik Vertikal Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, yaitu Bawaslu Babel, Polda, dan Kejati Kepulauan Bangka Belitung, mendapatkan apresiasi khusus dari Ita Rosita, Ketua KI Babel. Kehadiran mereka dan pemaparan presentasi keterbukaan informasi publik membuktikan bahwa ketiga badan tersebut mampu mengimplementasikan Undang-undang KIP dengan baik.
“Ki Babel menyampaikan apresiasi kepada Bawaslu, Polda Babel, dan Kejati Babel yang dapat hadir dalam memenuhi undangan kami untuk memaparkan presentasi pelayanan keterbukaan informasi publik. Ini membuktikan bahwa ketiga badan publik vertikal telah dapat melaksanakan pengimplementasikan undang-undang keterbukaan informasi publik dengan kepatuhan yang baik,” ungkap Ita Rosita, Rabu (6/12/2023).
Proses presentasi dilakukan dengan memberikan kesempatan masing-masing 10 menit untuk setiap Badan Publik Vertikal dan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab selama 30 menit, total waktu 40 menit untuk setiap peserta.
Adapun tim penilai Monev KIP 2023 terdiri dari enam orang, termasuk empat Komisioner KI Babel, yaitu Ita Rosita (Ketua), Rikky Fermana (Wakil Ketua), Martono (Koordinator Bidang Hubungan Kelembagaan), Fahriani (Koordinator Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi), Syawaludin dari Komisioner KI Pusat, dan Ibrahim Bintang sebagai perwakilan dari kalangan akademisi.
Meskipun hanya 4 dari 7 Badan Publik Vertikal yang berpartisipasi dalam presentasi, langkah ini tetap menjadi bagian penting dari upaya KI Babel dalam meningkatkan keterbukaan informasi publik di tingkat badan publik vertikal.
Melalui Monev KIP 2023, diharapkan Badan Publik Vertikal dapat terus mengembangkan inovasi dan digitalisasi dalam membangun keterbukaan informasi.
Sementara itu, tiga Badan Publik Vertikal yang dinilai kurang informatif atau belum dapat mengimplementasikan KIP dengan baik, yaitu Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) Kantor Wilayah Kepulauan Bangka Belitung, Kementerian Hukum & Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kepulauan Bangka Belitung, dan PT PLN Kanwil Bangka Belitung, mungkin perlu meningkatkan komitmen dan implementasi terhadap aturan KIP.
KI Babel akan terus mengambil peran aktif dalam mendukung transparansi dan keterbukaan informasi publik di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Hasil dari Monev KIP Tahun 2023 diharapkan dapat menjadi pijakan untuk langkah-langkah perbaikan inovasi yang lebih lanjut. Pada tanggal 20 Desember 2023, puncak penganugerahan pemeringkatan Badan Publik Informatif akan mengumumkan hasil akhir dari monitoring dan evaluasi ini.-
(KBO Babel).
(Akhi).